Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain memiliki nilai hukum, sertifikat ini juga bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajib dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Namun, jika terjadi kehilangan, Propers perlu segera mengurus penerbitan sertifikat baru untuk menghindari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah yang Hilang
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, pemilik tanah harus segera mengurus penerbitan sertifikat baru dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian
Pemilik tanah wajib melaporkan kehilangan sertifikat ke kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai bukti resmi.
2. Pengumuman Kehilangan
Setelah laporan dibuat, pemilik tanah harus mengumumkan kehilangan sertifikatnya dalam jangka waktu satu bulan. Jika dalam periode tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, proses penerbitan sertifikat baru dapat dilanjutkan.
3. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Masyarakat bisa mengurus penggantian sertifikat tanah secara mandiri dengan mendatangi Kantah setempat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dokumen Persyaratan Penggantian Sertifikat Tanah
Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon yang dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon merupakan badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika tersedia).
- Surat pernyataan kehilangan yang dibuat di bawah sumpah oleh pemegang hak.
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Baca juga artikel serupa :
Estimasi Waktu Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti
Proses penerbitan sertifikat tanah pengganti biasanya memakan waktu sekitar 40 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada komplain dari pihak lain. Sertifikat yang baru diterbitkan akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.
Keunggulan Digitalisasi Sertifikat Tanah
Kini, masyarakat memiliki opsi untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman. Data sertifikat ini tersimpan dalam sistem digital yang dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga risiko kehilangan akibat bencana atau kelalaian dapat diminimalisir. Jika tetap ingin memiliki versi cetak, sertifikat elektronik dapat dicetak menggunakan secure paper yang memiliki tingkat keamanan tinggi.
Dengan adanya sistem digital ini, pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan sertifikatnya karena seluruh data telah tersimpan di dalam database Kementerian ATR/BPN.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Dengan memahami prosedur ini, Propers dapat segera mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan lebih cepat dan mudah. Jangan lupa untuk mempertimbangkan digitalisasi sertifikat sebagai langkah perlindungan jangka panjang!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!