pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

07 February 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

irmadevita.com

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain memiliki nilai hukum, sertifikat ini juga bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajib dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Namun, jika terjadi kehilangan, Propers perlu segera mengurus penerbitan sertifikat baru untuk menghindari potensi sengketa atau penyalahgunaan.

Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah yang Hilang

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, pemilik tanah harus segera mengurus penerbitan sertifikat baru dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian 

Pemilik tanah wajib melaporkan kehilangan sertifikat ke kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai bukti resmi.

2. Pengumuman Kehilangan

Setelah laporan dibuat, pemilik tanah harus mengumumkan kehilangan sertifikatnya dalam jangka waktu satu bulan. Jika dalam periode tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, proses penerbitan sertifikat baru dapat dilanjutkan.

3. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (Kantah)

Masyarakat bisa mengurus penggantian sertifikat tanah secara mandiri dengan mendatangi Kantah setempat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen Persyaratan Penggantian Sertifikat Tanah

Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon yang dicocokkan dengan aslinya.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon merupakan badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika tersedia).
  • Surat pernyataan kehilangan yang dibuat di bawah sumpah oleh pemegang hak.
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Baca juga artikel serupa : 

Estimasi Waktu Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti

Proses penerbitan sertifikat tanah pengganti biasanya memakan waktu sekitar 40 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada komplain dari pihak lain. Sertifikat yang baru diterbitkan akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.

Keunggulan Digitalisasi Sertifikat Tanah 

Kini, masyarakat memiliki opsi untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman. Data sertifikat ini tersimpan dalam sistem digital yang dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga risiko kehilangan akibat bencana atau kelalaian dapat diminimalisir. Jika tetap ingin memiliki versi cetak, sertifikat elektronik dapat dicetak menggunakan secure paper yang memiliki tingkat keamanan tinggi.

Dengan adanya sistem digital ini, pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan sertifikatnya karena seluruh data telah tersimpan di dalam database Kementerian ATR/BPN.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Provence Suites Type 100
Provence Suites Type 100

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 100m2
Residential

Start from 
Rp 2.220.412.000
Yuthica Type 78
Yuthica Type 78

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 78m2
Residential

Start from 
Rp 1.786.230.163
Yuthica Type 92
Yuthica Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 92m2
Residential

Start from 
Rp 2.258.384.000

Dengan memahami prosedur ini, Propers dapat segera mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan lebih cepat dan mudah. Jangan lupa untuk mempertimbangkan digitalisasi sertifikat sebagai langkah perlindungan jangka panjang!

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Promotions

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026