Transaksi jual beli properti membutuhkan berbagai dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah surat ukur tanah. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam menentukan lokasi tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta mencegah risiko sengketa lahan. Untuk memahami lebih lanjut, simak contoh surat ukur tanah dan cara membuatnya di bawah ini.
Pengertian dan Fungsi Surat Ukur Tanah
Surat ukur tanah adalah dokumen resmi yang berisi hasil pengukuran dan pemetaan suatu bidang tanah, lengkap dengan informasi yang berkaitan dengan identitas lahan. Dokumen ini berfungsi untuk:
- Memberikan gambaran fisik lahan, termasuk batas-batasnya.
- Mengidentifikasi identitas lahan, seperti nama pemilik, luas tanah, serta peruntukannya.
- Menjadi syarat dalam pendaftaran sertifikat tanah agar kepemilikannya diakui secara resmi.
Baca juga artikel terkait tips properti : Ini Cara Bikin AJB Tanah dan Rumah, Serta Syarat & Cara Mengurusnya
Cara Membuat Surat Ukur Tanah
Untuk mendapatkan surat ukur tanah, Propers perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta pihak yang diberi kuasa (jika ada).
- Bagi badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan surat ukur tanah. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen serta meminta pembayaran biaya pengukuran.
3. Proses Pengukuran Tanah
Tim pengukur dari BPN akan melakukan pengukuran sesuai dengan data yang diajukan. Setelah pengukuran selesai, surat ukur tanah akan diterbitkan dalam waktu tertentu.
4. Pengesahan Surat Ukur
Surat ukur tanah yang telah dibuat akan disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala seksi pengukuran atau ketua panitia ajudikasi di kantor pertanahan.
5. Penyimpanan Dokumen
Surat ukur tanah dibuat dalam dua rangkap: satu disimpan sebagai arsip di kantor pertanahan, sedangkan satu lagi menjadi bagian dari sertifikat tanah untuk memastikan legalitasnya.
Baca Juga artikel terkait tips properti: Waspada! Ini Ciri-ciri AJB Palsu, Perlu Dihindari
Contoh Surat Ukur Tanah
Sebagai referensi, berikut adalah contoh surat ukur tanah yang bisa digunakan untuk keperluan resmi:
Kepada Yth.
Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan pembuatan surat ukur tanah atas tanah yang terletak di:
- Nama Pemilik Tanah : [Nama Pemilik Tanah]
- Alamat Tanah : [Alamat Tanah]
- Luas Tanah : [Luas Tanah]
Sebagai syarat, kami lampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Fotokopi NPWP pemilik tanah
- Surat kuasa (jika ada)
- Formulir permohonan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum)
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Demikian permohonan ini kami ajukan. Kami mengharapkan prosesnya dapat segera diselesaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
[Nama Pemilik Tanah]
Dengan memahami prosedur dan persyaratan pembuatan surat ukur tanah, Propers dapat memastikan transaksi properti berjalan dengan aman dan legal. Pastikan dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!