pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Mudah Membuat Surat Ukur Tanah Beserta Contohnya

Cara Mudah Membuat Surat Ukur Tanah Beserta Contohnya

30 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Mudah Membuat Surat Ukur Tanah Beserta Contohnya

Transaksi jual beli properti membutuhkan berbagai dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah surat ukur tanah. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam menentukan lokasi tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta mencegah risiko sengketa lahan. Untuk memahami lebih lanjut, simak contoh surat ukur tanah dan cara membuatnya di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi Surat Ukur Tanah

Surat ukur tanah adalah dokumen resmi yang berisi hasil pengukuran dan pemetaan suatu bidang tanah, lengkap dengan informasi yang berkaitan dengan identitas lahan. Dokumen ini berfungsi untuk:

  • Memberikan gambaran fisik lahan, termasuk batas-batasnya.
  • Mengidentifikasi identitas lahan, seperti nama pemilik, luas tanah, serta peruntukannya.
  • Menjadi syarat dalam pendaftaran sertifikat tanah agar kepemilikannya diakui secara resmi.

Baca juga artikel terkait tips properti : Ini Cara Bikin AJB Tanah dan Rumah, Serta Syarat & Cara Mengurusnya

Cara Membuat Surat Ukur Tanah

Untuk mendapatkan surat ukur tanah, Propers perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta pihak yang diberi kuasa (jika ada).
  • Bagi badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan surat ukur tanah. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen serta meminta pembayaran biaya pengukuran.

3. Proses Pengukuran Tanah

Tim pengukur dari BPN akan melakukan pengukuran sesuai dengan data yang diajukan. Setelah pengukuran selesai, surat ukur tanah akan diterbitkan dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Cari Tau Fungsi Dan Pengertian Addendum, Disini!

4. Pengesahan Surat Ukur

Surat ukur tanah yang telah dibuat akan disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala seksi pengukuran atau ketua panitia ajudikasi di kantor pertanahan.

5. Penyimpanan Dokumen

Surat ukur tanah dibuat dalam dua rangkap: satu disimpan sebagai arsip di kantor pertanahan, sedangkan satu lagi menjadi bagian dari sertifikat tanah untuk memastikan legalitasnya.

Baca Juga artikel terkait tips properti: Waspada! Ini Ciri-ciri AJB Palsu, Perlu Dihindari

Contoh Surat Ukur Tanah

Sebagai referensi, berikut adalah contoh surat ukur tanah yang bisa digunakan untuk keperluan resmi:

Kepada Yth.
Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota

Dengan hormat,

Bersama ini kami mengajukan permohonan pembuatan surat ukur tanah atas tanah yang terletak di:

  • Nama Pemilik Tanah : [Nama Pemilik Tanah]
  • Alamat Tanah : [Alamat Tanah]
  • Luas Tanah : [Luas Tanah]

Sebagai syarat, kami lampirkan dokumen berikut:

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi KTP pemilik tanah
  • Fotokopi NPWP pemilik tanah
  • Surat kuasa (jika ada)
  • Formulir permohonan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum)
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Demikian permohonan ini kami ajukan. Kami mengharapkan prosesnya dapat segera diselesaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat kami,
[Nama Pemilik Tanah]

Dengan memahami prosedur dan persyaratan pembuatan surat ukur tanah, Propers dapat memastikan transaksi properti berjalan dengan aman dan legal. Pastikan dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

Our Property

Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.240.276.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.797.702.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026