pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Mudah Membuat Surat Ukur Tanah Beserta Contohnya

Cara Mudah Membuat Surat Ukur Tanah Beserta Contohnya

30 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Mudah Membuat Surat Ukur Tanah Beserta Contohnya

Transaksi jual beli properti membutuhkan berbagai dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah surat ukur tanah. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam menentukan lokasi tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta mencegah risiko sengketa lahan. Untuk memahami lebih lanjut, simak contoh surat ukur tanah dan cara membuatnya di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi Surat Ukur Tanah

Surat ukur tanah adalah dokumen resmi yang berisi hasil pengukuran dan pemetaan suatu bidang tanah, lengkap dengan informasi yang berkaitan dengan identitas lahan. Dokumen ini berfungsi untuk:

  • Memberikan gambaran fisik lahan, termasuk batas-batasnya.
  • Mengidentifikasi identitas lahan, seperti nama pemilik, luas tanah, serta peruntukannya.
  • Menjadi syarat dalam pendaftaran sertifikat tanah agar kepemilikannya diakui secara resmi.

Baca juga artikel terkait tips properti : Ini Cara Bikin AJB Tanah dan Rumah, Serta Syarat & Cara Mengurusnya

 

Cara Membuat Surat Ukur Tanah

Untuk mendapatkan surat ukur tanah, Propers perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta pihak yang diberi kuasa (jika ada).
  • Bagi badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan surat ukur tanah. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen serta meminta pembayaran biaya pengukuran.

3. Proses Pengukuran Tanah

Tim pengukur dari BPN akan melakukan pengukuran sesuai dengan data yang diajukan. Setelah pengukuran selesai, surat ukur tanah akan diterbitkan dalam waktu tertentu.

4. Pengesahan Surat Ukur

Surat ukur tanah yang telah dibuat akan disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala seksi pengukuran atau ketua panitia ajudikasi di kantor pertanahan.

5. Penyimpanan Dokumen

Surat ukur tanah dibuat dalam dua rangkap: satu disimpan sebagai arsip di kantor pertanahan, sedangkan satu lagi menjadi bagian dari sertifikat tanah untuk memastikan legalitasnya.

Baca Juga artikel terkait tips properti: Waspada! Ini Ciri-ciri AJB Palsu, Perlu Dihindari

Contoh Surat Ukur Tanah

Sebagai referensi, berikut adalah contoh surat ukur tanah yang bisa digunakan untuk keperluan resmi:

Kepada Yth.
Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota

Dengan hormat,

Bersama ini kami mengajukan permohonan pembuatan surat ukur tanah atas tanah yang terletak di:

  • Nama Pemilik Tanah : [Nama Pemilik Tanah]
  • Alamat Tanah : [Alamat Tanah]
  • Luas Tanah : [Luas Tanah]

Sebagai syarat, kami lampirkan dokumen berikut:

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi KTP pemilik tanah
  • Fotokopi NPWP pemilik tanah
  • Surat kuasa (jika ada)
  • Formulir permohonan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum)
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Demikian permohonan ini kami ajukan. Kami mengharapkan prosesnya dapat segera diselesaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat kami,
[Nama Pemilik Tanah]

Dengan memahami prosedur dan persyaratan pembuatan surat ukur tanah, Propers dapat memastikan transaksi properti berjalan dengan aman dan legal. Pastikan dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

Our Property

Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.240.276.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.797.702.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026