Apakah Propers sudah familiar dengan istilah SKT Tanah? SKT atau Surat Keterangan Tanah, kadang juga disebut Surat Kepemilikan Tanah atau SPT Tanah, adalah dokumen penting yang menunjukkan penguasaan atas tanah dan sering digunakan dalam proses pendaftaran tanah. Meskipun memiliki berbagai sebutan, istilah ini merujuk pada hal yang sama dan sangat berguna, terutama bagi Propers yang belum memiliki sertifikat tanah.
SKT berfungsi untuk memperlihatkan riwayat kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran tanah. Sebagai informasi, SKT dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat dan berfungsi sebagai dokumen pengganti sementara jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat yang sah.
- Kedudukan SKT
SKT berperan sebagai bukti sementara atas penguasaan tanah, namun posisinya berada di bawah sertifikat tanah. Meskipun demikian, memiliki SKT tetap disarankan karena dapat memudahkan proses pengurusan sertifikat tanah jika Propers belum memilikinya.
- Pihak yang Membuat SKT
SKT dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan. Jika Propers berencana membeli tanah yang hanya memiliki SKT, penting untuk memeriksa keabsahan dokumen tersebut terlebih dahulu untuk memastikan legalitas tanah dan menghindari masalah hukum.
- SKT dan Sertifikat Tanah
Saat ini, SKT tidak lagi diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah, namun tetap bisa digunakan untuk keperluan lainnya seperti pengajuan bantuan rumah dari pemerintah. SKT bersifat tidak terbatas masa berlakunya, sehingga tetap bisa digunakan kapan saja.
- Syarat dan Prosedur Pembuatan SKT
Untuk membuat SKT, Propers harus melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, bukti pembayaran PBB, dan mengisi formulir yang menyatakan tanah tidak bersengketa. Proses pembuatan SKT biasanya dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat, tanpa biaya, dan melalui verifikasi dokumen yang teliti.
- Isi dari Surat Keterangan Tanah
SKT mencantumkan informasi penting seperti data pemilik tanah, batas dan lokasi tanah, asal-usul tanah, serta keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Selain itu, SKT juga memuat tanda tangan camat yang menerbitkannya.
Contoh SKT
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!