pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Lakukan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Luas Tanah Sertifikat Berbeda di PBB

Lakukan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Luas Tanah Sertifikat Berbeda di PBB

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Lakukan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Luas Tanah Sertifikat Berbeda di PBB

sumber: harapanrakyat.com

Mengurus kepemilikan tanah dan bangunan bukan sekadar memastikan semua legalitas terpenuhi, tapi juga mencocokkan data pada sertifikat tanah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa Propers mungkin pernah mengalami perbedaan antara luas tanah pada sertifikat dan PBB. Perbedaan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk kesalahan pencatatan atau perubahan yang belum diperbarui dalam sistem PBB.

Jika Propers menemukan perbedaan tersebut, jangan khawatir. Berikut beberapa langkah yang bisa Propers lakukan untuk memperbaiki data PBB agar sesuai dengan sertifikat tanah.

Simulasikan KPR Secara Gratis, Mudah, dan Akurat hanya di eCatalog atau Klik Disini!

Penyebab Perbedaan Data PBB dengan Sertifikat Tanah

PT. Inti Bangun Sejahtera Tak Kunjung Lunasi PBB

sumber: radarlambar.bacakoran.co

Perbedaan luas tanah pada PBB dengan sertifikat biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  1. Kesalahan Penulisan Data
    Terkadang, data PBB tidak sesuai dengan sertifikat karena kelalaian dalam mencatat identitas tanah. Hal ini sering terjadi saat proses administrasi awal belum diperbarui.
  2. Perubahan Luas Bangunan atau Tanah
    Jika ada renovasi atau perubahan luas bangunan dan tanah yang belum dilaporkan, PBB mungkin tidak mencerminkan ukuran terbaru.
  3. Ketidaksesuaian Alamat Objek Pajak
    Perbedaan alamat atau kode objek pajak juga bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara PBB dan sertifikat tanah yang dimiliki.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus PBB Rumah KPR Serta Biayanya

Cara Mengajukan Pembetulan PBB Secara Online

Berkat dukungan teknologi, kini Propers dapat mengajukan pembetulan data PBB secara online melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke Situs Pajak Online
    Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  2. Pilih Menu “Pelayanan” dan Jenis Pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”
    Setelah login, klik menu Pelayanan lalu pilih Pajak Bumi dan Bangunan. Pilih Pembetulan sebagai jenis pelayanan yang ingin diajukan.
  3. Pilih Sub-Kategori Pembetulan
    Sesuaikan sub-kategori pembetulan dengan kebutuhan, misalnya Pembetulan Objek atau Pembetulan Subjek.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Siapkan dokumen seperti sertifikat tanah, SPPT PBB terbaru, serta bukti peralihan hak jika diperlukan. Pastikan semua data telah terisi lengkap sebelum dikirimkan.
  5. Lakukan Verifikasi dan Pantau Status Pengajuan
    Pastikan Propers memantau status pengajuan secara berkala hingga pembetulan disetujui.

Baca Juga: Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!

kpr redirect

Syarat Administrasi Pembetulan PBB

Untuk memastikan proses pembetulan berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP dan NPWP bagi wajib pajak individu atau dokumen kepemilikan badan hukum.
  • Surat Permohonan pembetulan data yang ditandatangani.
  • SPPT PBB terbaru yang menunjukkan kewajiban pembayaran terakhir.

Dengan memahami proses dan persyaratan ini, Propers bisa menghindari hambatan dan mempercepat pembetulan data PBB.

Baca Juga:

 

Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land

Bagi Propers yang mencari hunian maupun properti komersial terbaik, Sinar Mas Land menawarkan berbagai pilihan menarik yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan:

Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk melihat pilihan lengkap atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Hayfield Kavling Type 245
Hayfield Kavling Type 245

Balikpapan, Kalimantan Timur

Kavling

Start from 
Rp 2.176.580.000
Cheville Type 86 (LT 247)
Cheville Type 86 (LT 247)

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.299.667.000
Cheville Type 69
Cheville Type 69

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 69m2
Residential

Start from 
Rp 3.075.004.000
Nordville Tipe 88
Nordville Tipe 88

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 88m2
Residential

Start from 
Rp 2.997.199.000
Nordville Tipe 172
Nordville Tipe 172

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 172m2
Residential

Start from 
Rp 3.188.409.000

Dengan memilih Sinar Mas Land, Propers bisa mendapatkan properti dengan kualitas terbaik di berbagai lokasi strategis!

Promotions

Lakukan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Luas Tanah Sertifikat Berbeda di PBB

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026