Bagi para pemilik tanah dan bangunan di DKI Jakarta, memahami dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting. Perhitungan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny, menjelaskan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 tahun 2024, yang dijabarkan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.
Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Morris Danny menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan dengan tepat dan transparan.
Cari Tanah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.
- Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan:
- NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
- Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen; dan
- Selain Hunian, ditetapkan sebesar 60 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.
NJOP sendiri adalah besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditentukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, dalam hal ini Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024.
Sementara itu, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak, yang untuk DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta per objek pajak per Wajib Pajak, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga:
Morris menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa mengetahui tarif dan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.
Menurutnya, pemahaman ini krusial agar masyarakat dapat menghitung pajak yang harus dibayar dengan tepat dan menghindari kesalahan serta sanksi pajak. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Demikian panduan PBB-P2 tahun 2024 untuk temilik Tanah dan bangunan di Jakarta. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com