pixel
Home/Articles/

Panduan PBB-P2 Tahun 2024 untuk Pemilik Tanah dan Bangunan di Jakarta

Panduan PBB-P2 Tahun 2024 untuk Pemilik Tanah dan Bangunan di Jakarta

21 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
panduan PBB-P2, NJOP

metro.tempo.co

Bagi para pemilik tanah dan bangunan di DKI Jakarta, memahami dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting. Perhitungan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny, menjelaskan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 tahun 2024, yang dijabarkan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.

Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Morris Danny menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan dengan tepat dan transparan.

Cari Tanah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.
  2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan:

  1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
  • Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen; dan
  • Selain Hunian, ditetapkan sebesar 60 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  1. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

NJOP sendiri adalah besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditentukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, dalam hal ini Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024.

Sementara itu, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak, yang untuk DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta per objek pajak per Wajib Pajak, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:

Morris menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa mengetahui tarif dan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.

Menurutnya, pemahaman ini krusial agar masyarakat dapat menghitung pajak yang harus dibayar dengan tepat dan menghindari kesalahan serta sanksi pajak. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Demikian panduan PBB-P2 tahun 2024 untuk temilik Tanah dan bangunan di Jakarta. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.455.693.355
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.790.969.864

Promotions

panduan PBB-P2, NJOP

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022