pixel
Home/Articles/

Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya

Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya

21 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
cara urus sertifikat tanah warisan, tanah warisan, rumah warisan, balik nama sertifikat tanah waris, cara ganti nama sertifikat tanah waris, tanah waris tanpa sertifikat

Sumber: Kompas

Meninggalnya anggota keluarga tersayang tentunya meninggalkan luka mendalam bagi para anggota keluarga yang ditinggalkan. Di tengah situasi tersebut, seringkali muncul pertanyaan mengenaii proses pengurusan harta warisan. Salah satunya adalah sertifikat tanah. Umumnya, ketika tanah tersebut diwariskan kepada anggota keluarga yang masih hidup, sertifikat tanahnya masih atas nama anggota keluarga yang telah meninggal. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara balik nama sertifikat. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan dan berapa biaya pengurusannya? Simak selengkapnya!

Pengurusan Balik Nama Sertifikat

Jika Anda mengurus semuanya sendiri, maka sebaiknya Anda sudah mengetahui proses, prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah. Dengan begitu Anda tidak perlu membuang waktu untuk pengurusan balik nama sertifikat warisan mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi bukti dan hak sah atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:

Peraturan dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ketentuan dan syarat balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk pendaftaran peralihan karena pewarisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung kepada kantor pertahanan. 

Dokumen yang harus diserahkan meliputi sertifikat hak bersangkutan, sertifikat kematiam orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak tanah serta surat tanah bukti sebagai ahli waris. Apabila waisan diterima oleh satu orang, pendaftaran peralihan hak dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, jika penerima warisan lebih dari satu orang, maka akan dilakukan berdasarkan sudat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Semua proses dan pelaksanaan balik nama sertifikat tanah akan dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berasa.

Our Property

Akasa, Kirana Studio
Akasa, Kirana Studio

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.48m2
Apartment

Start from 
Rp 410.324.000
Akasa, Kirana Studio(Sky Garden)
Akasa, Kirana Studio(Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 23.33m2
Apartment

Start from 
Rp 410.324.000
Akasa, Kirana 2 BR
Akasa, Kirana 2 BR

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.22m2
Apartment

Start from 
Rp 857.155.000
Akasa, Kirana 2 BR (Sky Garden)
Akasa, Kirana 2 BR (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.12m2
Apartment

Start from 
Rp 857.155.000

Syarat Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Simak Syarat-Syarat yang Diperlukan - Hot  Liputan6.com

Dikutip dari lsc.bhn.go,id, berikut merupakan syarat dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah warisan:

  • Surat permohonan
  • Sertifikat hak atas tanah
  • Surat keterangan kematian
  • Surart keterangan ahli waris
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
  • Bukti BPHTB terutang

Nah, itulah beberapa dokumen yang harus Anda asiapkan untuk balik nama sertifikat tanah warisan. Pastikan syarat-sayrat di atas terpenuhi agar tidak mengganggu proses balik nama sertifikat tanah warisan.

Baca Juga:

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak akan dipungut biaya pendaftaran. Meskipun begitu penerima waris masih harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah warisan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Dengan kata lain, biaya yang akan dikeluarkan oleh calon penerima waris berbeda-beda berdasarkan hitungan nilai tanah. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Setelah semua dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan lengkap, Anda bisa langsiung mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris, Anda harus melalui prosedur berikut ini: 

  • Menyiapkan surat keterangan kematian dan surat tanda bukti ahli waris untuk di daftarkan ke kantor pertanahan.
  • Membayar pajak atau bea perolehan atas tanah dan bangunan karena pewarisan BPHTB Waris.
  • Membayar PBB tahun berjalan.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langka berikutnya adalah membuat Akta Pembagian HArta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Nah, itulah cara mengurus tanah warisan yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan agar proses balin nama tanah waris berjalan dengan lancar.

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga:

 

Promotions

KPR Calculator Banner

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022