pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Berapa Pajak Jual Beli Rumah? Ini Jawabannya!

Berapa Pajak Jual Beli Rumah? Ini Jawabannya!

21 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
berapa pajak jual beli rumah

Apakah Anda berencana menjual atau membeli rumah? Jika iya, penting untuk memahami pajak-pajak yang terkait dengan transaksi jual beli rumah. Artikel ini akan membahas secara detail jenis-jenis pajak yang harus Anda bayar, lengkap dengan perhitungannya, berdasarkan informasi dari sumber resmi.

Baca Juga: Ajukan KPR Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Emang Bisa?

Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

Pajak Jual Beli Rumah: Rincian Biaya dan Cara Menghitungnya

Sebagai penjual, Anda akan dikenakan dua jenis pajak utama:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Final sebesar 2,5% dari harga jual rumah.
  • Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
  • PPh harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli

Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah |  OnlinePajak

Sebagai pembeli, Anda juga akan dikenakan pajak:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Tarif BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
  • NPOP adalah harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi.
  • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Misalkan Anda menjual rumah seharga Rp 1 miliar. Berikut perkiraan pajak yang harus Anda bayar:

  • PPh: Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta
  • PBB: Tergantung nilai properti dan lokasi (misalkan Rp 2 juta)
  • Total pajak penjual: Rp 25 juta + Rp 2 juta = Rp 27 juta

Untuk pembeli, dengan asumsi NPOP sama dengan harga transaksi:

  • BPHTB: Rp 1 miliar x 5% = Rp 50 jut

Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!

Biaya Lain-lain

Selain pajak, ada biaya lain yang perlu diperhitungkan dalam transaksi jual beli rumah, seperti:

  • Biaya notaris
  • Biaya balik nama sertifikat
  • Biaya pengecekan sertifikat
  • Biaya appraisal (jika diperlukan)

Tips Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

  • Konsultasikan dengan notaris: Notaris dapat membantu Anda menghitung pajak dan biaya-biaya terkait secara akurat.
  • Gunakan kalkulator pajak online: Beberapa situs web menyediakan kalkulator pajak jual beli rumah yang dapat membantu Anda memperkirakan pajak yang harus dibayar.
  • Siapkan dana cadangan: Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk membayar pajak dan biaya-biaya lainnya.

Kesimpulan

Pajak jual beli rumah merupakan aspek penting yang perlu dipahami oleh penjual maupun pembeli. Dengan memahami jenis-jenis pajak dan perhitungannya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari.

(Dikutip dari sumber resmi: Direktorat Jenderal Pajak: https://pajak.go.id/ dan Kementerian Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/)

Our Property

Atherton Type 237
Atherton Type 237

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 237m2
Residential

Start from 
Rp 9.036.147.000
Atherton Type 333
Atherton Type 333

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 333m2
Residential

Start from 
Rp 9.033.521.000
Atherton Type 381
Atherton Type 381

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 381m2
Residential

Start from 
Rp 9.252.605.000

Ingin tahu lebih banyak mengenai informasi seputar properti? Kini di ecatalog.sinarmasland.com ada banyak informasi menarik mulai dari finansial, investasi, desain, rekomendasi dan tips yang dapat dengan mudah diakses!

Daftar akun eCatalog untuk dapatkan informasi menarik serta promo properti: Daftar Akun eCatalog Sinarmas

 

Semoga artikel ini bermanfaat!

Baca Juga:

Promotions

berapa pajak jual beli rumah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026