Tanah adalah salah satu aset paling berharga yang dimiliki oleh kebanyakan orang. Saat membeli tanah dari pihak lain, tentu saja properti tersebut masih atas nama orang lain. Kamu tahu tidak, kenapa balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan? Alasannya agar hak kepemilikan tanah yang kamu punya kuat di mata hukum dan membantu menghindari sengketa tanah dan masalah hukum yang mungkin muncul. Tentunya hal tersebut akan membutuhkan dokumen seperti sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.
Dalam proses balik nama sertifikat, kamu harus berhati-hati. Bagaimana caranya? Yuk simak! Artikel ini akan membahas mengenai balik nama sertifikat!
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama bagi sebagian orang merupakan proses yang rumit. Nyatanya bukan prosesnya yang rumit, namun ketidaktahuanlah yang membuat proses balik nama terasa cukup rumit. Bila sudah tahu cara dan syarat balik nama sertifikat tanah, pasti semua bisa dilakukan dengan mudah. Dalam balik nama sertifikat ini tentunya tidak dapat dilakukan secara sepihak dan kamu membutuhkan bantuan dari pemilik sebelumnya dalam proses tersebut.
Berikut ini cara yang wajib kamu ketahui, sebelum balik nama sertifikat tanah.
Berkas formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas materai.
2. Fotokopi Identitas Pembeli
Siapkan minimal dua lembar fotokopi identitas, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.
3. Surat Kuasa
Bila kamu tidak mengurus sendiri proses balik nama sertifikat tanah, pastikan membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.
4. Sertifikat Asli
Sertifikat asli adalah berkas yang harus ada dan dibawa saat proses balik nama. Nantinya, akan terganti dari nama pemilik lama ke pemilik baru.
5. Akta Pendirian
Siapkan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Nanti akan dicocokan dengan dokumen aslinya oleh petugas.
6. Akta Jual-Beli dari PPAT
Jika saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka kamu akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. Namun sebaliknya, jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka harus mengurus pembuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini yang nanti akan dilampirkan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
7. Fotokopi Identitas Penjual
Fotokopi identitas penjual tanah, tentunya diperlukan dalam berkas persyaratan. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.
8. Izin Pemindahan Hak
Persyaratan berikutnya adalah izin pemindahan hak. Berguna untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.
9. Fotokopi SPPT dan PBB
Syarat terakhir balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas. SPPT dan PBB ini digunakan untuk pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir.
Namun bila kamu merasa butuh bantuan untuk melakukan balik nama sertifikat, kamu bisa meminta bantuan notaris untuk itu.
Ingin Beli Tanah? Sinarmas Land Punya Rekomendasinya.
Membeli tanah tentunya ada banyak pertimbangan. Salah satunya lokasi, kamu harus mempertimbangkan apakah tanah yang akan dipilih berada di kawasan yang strategis atau tidak. Kami punya rekomendasi tanah di Cikarang yang cocok untuk investasi atau tempat tinggal. Lokasi yang strategis dan harga yang terjangkau. Berikut rekomendasinya :
Selanjutnya kamu bisa cek di eCatalog Sinarmas Land. Ada banyak rekomendasi yang bisa kamu dapatkan dan penawaran yang menarik tentunya.