pixel
Home/Articles/

Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!

Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!

05 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!

sumber: liputan6.com

Propers, apakah kamu sedang menghadapi masalah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak? Jangan khawatir, ada beberapa cara mudah untuk melunasi tunggakan tersebut tanpa harus panik.

Dalam artikel ini, kita akan membahas 6 cara efektif untuk membayar PBB yang nunggak dan memastikan kamu bisa menyelesaikannya tanpa repot.

Yuk, simak caranya!

Daftar Cara Membayar PBB yang Nunggak

Berapa Denda Telat Bayar PBB? Ini Cara Menghitung dan Membayarkannya -  ERA.ID

sumber: era.id

1. Cek Tunggakan PBB Melalui Website Pajak Daerah

Cara pertama yang paling umum dilakukan adalah dengan mengecek tunggakan melalui situs pajak daerah. Setiap wilayah biasanya memiliki website resmi untuk informasi pajak dan retribusi. Kamu hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.

Langkah-langkah:

  • Buka website pajak daerahmu.
  • Pilih Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Masukkan domisili dan NOP.
  • Pilih tahun pembayaran dan klik "Bayar."
  • Jumlah tunggakan akan ditampilkan.

Baca Juga: Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!

2. Bayar Melalui Minimarket

Tak punya waktu ke kantor pajak? Tenang, kamu bisa membayar PBB melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Kamu bahkan bisa melakukannya secara online melalui website mereka, seperti Klik Indomaret.

Langkah-langkah:

  • Buka laman Klik Indomaret.
  • Pilih produk “Pajak Bumi & Bangunan.”
  • Masukkan NOP dan kabupaten domisili.
  • Pilih tahun pajak yang akan dibayar.

sumber: Ini Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB 20 Tahun, Aset Bisa Disita!

3. Manfaatkan Mobile Banking

Sekarang, pembayaran pajak bisa lebih mudah dengan fitur mobile banking. Hampir semua aplikasi mobile banking, seperti OCBC mobile, memiliki fitur pembayaran PBB. Dengan beberapa klik saja, kamu bisa langsung melunasi tunggakan.

Langkah-langkah:

  • Buka aplikasi mobile banking.
  • Pilih menu pembayaran PBB.
  • Masukkan NOP dan tahun pajak.
  • Konfirmasi pembayaran dan selesai.

4. Bayar di Kantor Pos

Jika kamu lebih nyaman dengan cara konvensional, kamu bisa langsung datang ke kantor pos terdekat. Bawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan. Mudah dan cepat!

Baca Juga: Cara Cetak SPPT PBB Online Jakarta Terbaru

5. Gunakan e-Commerce

Saat ini, kamu juga bisa memanfaatkan layanan e-Commerce seperti Traveloka atau Tokopedia untuk membayar PBB yang tertunggak. Ini sangat praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Langkah-langkah:

  • Masuk ke aplikasi e-Commerce.
  • Pilih layanan pembayaran pajak.
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran.
  • Ikuti instruksi pembayaran.

6. Denda Keterlambatan PBB

Ingat, ada denda keterlambatan jika kamu menunggak pembayaran PBB. Setiap keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan dari total pajak terutang. Sebagai contoh, jika kamu terlambat membayar PBB sebesar Rp7,5 juta selama 3 bulan, maka dendanya sebesar Rp450 ribu.

Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Rekomendasi Properti Terbaik dari Sinar Mas Land

Setelah masalah PBB selesai, saatnya mencari properti baru yang lebih nyaman! Kami merekomendasikan berbagai properti dari Sinar Mas Land seperti rumah KPR di Kota Deltamas dan De Silva Residences Kota Deltamas.

Temukan juga properti menarik lainnya dengan mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine
De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 41m2
Residential

Start from 
Rp 683.124.000
De Silva Hybrid, Multifunction House Tipe 159, Lb.159/Lt.77, 8 Kamar, 4 Lantai
De Silva Hybrid, Multifunction House Tipe 159, Lb.159/Lt.77, 8 Kamar, 4 Lantai

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 159m2
Residential

Start from 
Rp 2.789.029.000
De Silva Residence Tipe 63, Lb.63/Lt.60, 2 Lantai
De Silva Residence Tipe 63, Lb.63/Lt.60, 2 Lantai

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 63m2
Residential

Start from 
Rp 848.701.000
De Silva Tipe Kavling Lt.75 Tanah Sudut
De Silva Tipe Kavling Lt.75 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 491.597.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 70m2
Kavling

Start from 
Rp 458.824.000

Promotions

Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022