Propers, apakah kamu sedang menghadapi masalah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak? Jangan khawatir, ada beberapa cara mudah untuk melunasi tunggakan tersebut tanpa harus panik.
sumber: liputan6.com
Propers, apakah kamu sedang menghadapi masalah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak? Jangan khawatir, ada beberapa cara mudah untuk melunasi tunggakan tersebut tanpa harus panik.
Table of Contents
Dalam artikel ini, kita akan membahas 6 cara efektif untuk membayar PBB yang nunggak dan memastikan kamu bisa menyelesaikannya tanpa repot.
Yuk, simak caranya!
sumber: era.id
Cara pertama yang paling umum dilakukan adalah dengan mengecek tunggakan melalui situs pajak daerah. Setiap wilayah biasanya memiliki website resmi untuk informasi pajak dan retribusi. Kamu hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.
Langkah-langkah:
Baca Juga: Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!
Tak punya waktu ke kantor pajak? Tenang, kamu bisa membayar PBB melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Kamu bahkan bisa melakukannya secara online melalui website mereka, seperti Klik Indomaret.
Langkah-langkah:
sumber: Ini Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB 20 Tahun, Aset Bisa Disita!
Sekarang, pembayaran pajak bisa lebih mudah dengan fitur mobile banking. Hampir semua aplikasi mobile banking, seperti OCBC mobile, memiliki fitur pembayaran PBB. Dengan beberapa klik saja, kamu bisa langsung melunasi tunggakan.
Langkah-langkah:
Jika kamu lebih nyaman dengan cara konvensional, kamu bisa langsung datang ke kantor pos terdekat. Bawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan. Mudah dan cepat!
Baca Juga: Cara Cetak SPPT PBB Online Jakarta Terbaru
Saat ini, kamu juga bisa memanfaatkan layanan e-Commerce seperti Traveloka atau Tokopedia untuk membayar PBB yang tertunggak. Ini sangat praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Langkah-langkah:
Ingat, ada denda keterlambatan jika kamu menunggak pembayaran PBB. Setiap keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan dari total pajak terutang. Sebagai contoh, jika kamu terlambat membayar PBB sebesar Rp7,5 juta selama 3 bulan, maka dendanya sebesar Rp450 ribu.
Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat
Setelah masalah PBB selesai, saatnya mencari properti baru yang lebih nyaman! Kami merekomendasikan berbagai properti dari Sinar Mas Land seperti rumah KPR di Kota Deltamas dan De Silva Residences Kota Deltamas.
Temukan juga properti menarik lainnya dengan mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:
Our Property
Latest Posts
Apartemen Modern dan Siap Huni di BSD yang banyak bonusnya!
16 April 2025
Delrey Business Townhouse, Pilihan Ruko Terbaik Tahun 2025!
16 April 2025
10 Ide Desain Rumah Rustic yang Modern
16 April 2025
Apa Itu Block Plan? Ini Bedanya dengan Site Plan!
16 April 2025
Apa Itu Rumah Hijau? Ini Penjelasan dan Cara Menerapkannya
16 April 2025
Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen
09 November 2022
Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a
19 December 2022
Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk
20 December 2022
Latest Posts
Apartemen Modern dan Siap Huni di BSD yang banyak bonusnya!
16 April 2025
Delrey Business Townhouse, Pilihan Ruko Terbaik Tahun 2025!
16 April 2025
10 Ide Desain Rumah Rustic yang Modern
16 April 2025
Apa Itu Block Plan? Ini Bedanya dengan Site Plan!
16 April 2025
Apa Itu Rumah Hijau? Ini Penjelasan dan Cara Menerapkannya
16 April 2025