Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara teratur dapat mempengaruhi status hukum tanah yang dimiliki. Apakah benar demikian? Apa yang terjadi pada tanah yang tidak membayar PBB? Yuk, simak penjelasannya disini Propers!
Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara teratur dapat mempengaruhi status hukum tanah yang dimiliki. Apakah benar demikian? Apa yang terjadi pada tanah yang tidak membayar PBB? Yuk, simak penjelasannya disini Propers!
Table of Contents
Walaupun tidak secara langsung mengakibatkan hilangnya kepemilikan, tunggakan PBB dapat mengakibatkan berbagai masalah dan konsekuensi. Membayar PBB adalah kewajiban setiap pemilik properti, seperti rumah dan tanah. Dengan memenuhi kewajiban ini secara rutin, kamu tidak hanya mematuhi aturan sebagai warga negara, tetapi juga melindungi aset dari potensi masalah di masa depan.
Namun, bagaimana jika PBB tidak dibayar selama bertahun-tahun? Apa yang terjadi dengan status tanah yang tidak membayar PBB? Berdasarkan beberapa kasus yang dilaporkan, salah satu risikonya adalah penyegelan bangunan. Simak informasi lebih lanjut di bawah ini.
Sebelum membahas status tanah yang tidak membayar PBB, penting untuk memahami kewajiban membayar PBB. Menurut buku "Pokok-Pokok Hukum Perpajakan" karya Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada wajib pajak. Ini berlaku tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk badan usaha yang memiliki atau menguasai properti. Wajib pajak diharuskan untuk membayar PBB setiap tahun dan melunasinya paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Keterlambatan dalam membayar PBB dapat mempengaruhi status hukum tanah yang dimiliki. Perlu diingat bahwa PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah. Sebagaimana dinyatakan dalam buku "Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik" oleh Sarwono, PBB berfungsi hanya sebagai bukti pembayaran, bukan sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itu, meskipun PBB tidak dibayar, status hukum tanah tetap sebagai milik wajib pajak.
Namun, tunggakan PBB akan tercatat oleh pemerintah daerah dan berdampak pada data perpajakan pemilik properti. Selain itu, ketidakpatuhan dalam pembayaran PBB dapat menyebabkan sejumlah konsekuensi, seperti:
Pemerintah daerah tidak akan langsung menyita aset, asalkan wajib pajak siap memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan setelah menerima surat paksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menyatakan bahwa pajak yang terhutang yang tidak dibayar dapat ditagih dengan surat paksa. Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengingatkan wajib pajak agar melunasi tunggakan PBB.
Dijual Cluster Terbaru di BSD dengan Harga Terbaik, Cek disini!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Our Property
Latest Posts
Musim Hujan Tiba, Ini 7 Tips Agar Rumah Tetap Aman - Sinarmas Land
18 September 2024
Ular Masuk Rumah? Jangan Panik! Berikut Cara Mengatasinya
18 September 2024
Kenali Alternatif Bahan Kimia untuk Pipa Mampet - Sinarmas Land
18 September 2024
Mengapa Air Panas Tidak Boleh Dibuang ke Saluran Air? - Sinarmas Land
18 September 2024
6 Cara Mengatasi Saluran Air Mampet, Anti Ribet! - Sinarmas Land
18 September 2024
Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun
27 July 2022
Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina
01 November 2022
Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten
30 November 2022
Latest Posts
Musim Hujan Tiba, Ini 7 Tips Agar Rumah Tetap Aman - Sinarmas Land
18 September 2024
Ular Masuk Rumah? Jangan Panik! Berikut Cara Mengatasinya
18 September 2024
Kenali Alternatif Bahan Kimia untuk Pipa Mampet - Sinarmas Land
18 September 2024
Mengapa Air Panas Tidak Boleh Dibuang ke Saluran Air? - Sinarmas Land
18 September 2024
6 Cara Mengatasi Saluran Air Mampet, Anti Ribet! - Sinarmas Land
18 September 2024