pixel
Home/Articles/

Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!

Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!

22 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Begini Status Tanah Jika Tidak Bayar PBB, Para Pemilik Properti Wajib Tahu!

Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara teratur dapat mempengaruhi status hukum tanah yang dimiliki. Apakah benar demikian? Apa yang terjadi pada tanah yang tidak membayar PBB? Yuk, simak penjelasannya disini Propers! 

Walaupun tidak secara langsung mengakibatkan hilangnya kepemilikan, tunggakan PBB dapat mengakibatkan berbagai masalah dan konsekuensi. Membayar PBB adalah kewajiban setiap pemilik properti, seperti rumah dan tanah. Dengan memenuhi kewajiban ini secara rutin, kamu tidak hanya mematuhi aturan sebagai warga negara, tetapi juga melindungi aset dari potensi masalah di masa depan.

Namun, bagaimana jika PBB tidak dibayar selama bertahun-tahun? Apa yang terjadi dengan status tanah yang tidak membayar PBB? Berdasarkan beberapa kasus yang dilaporkan, salah satu risikonya adalah penyegelan bangunan. Simak informasi lebih lanjut di bawah ini.

Kewajiban Membayar PBB

Sebelum membahas status tanah yang tidak membayar PBB, penting untuk memahami kewajiban membayar PBB. Menurut buku "Pokok-Pokok Hukum Perpajakan" karya Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada wajib pajak. Ini berlaku tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk badan usaha yang memiliki atau menguasai properti. Wajib pajak diharuskan untuk membayar PBB setiap tahun dan melunasinya paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Status Tanah yang Tidak Membayar PBB

Keterlambatan dalam membayar PBB dapat mempengaruhi status hukum tanah yang dimiliki. Perlu diingat bahwa PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah. Sebagaimana dinyatakan dalam buku "Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik" oleh Sarwono, PBB berfungsi hanya sebagai bukti pembayaran, bukan sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itu, meskipun PBB tidak dibayar, status hukum tanah tetap sebagai milik wajib pajak.

Namun, tunggakan PBB akan tercatat oleh pemerintah daerah dan berdampak pada data perpajakan pemilik properti. Selain itu, ketidakpatuhan dalam pembayaran PBB dapat menyebabkan sejumlah konsekuensi, seperti:

  • Penerbitan surat peringatan atau surat paksa
  • Denda yang signifikan
  • Pemasangan plang peringatan
  • Penyegelan aset

Pemerintah daerah tidak akan langsung menyita aset, asalkan wajib pajak siap memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan setelah menerima surat paksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menyatakan bahwa pajak yang terhutang yang tidak dibayar dapat ditagih dengan surat paksa. Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengingatkan wajib pajak agar melunasi tunggakan PBB.

Dijual Cluster Terbaru di BSD dengan Harga Terbaik, Cek disini!

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Our Property

Type 7 (7x14) - Muzi
Type 7 (7x14) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.300.000.000
Type 7 (7x16) - Muzi
Type 7 (7x16) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.300.000.000
Type 8 (8x18) - Dento
Type 8 (8x18) - Dento

Tangerang, Banten

Property Area: 205m2
Residential

Start from 
Rp 5.308.744.000
Type 9 (9x20) - Yuga
Type 9 (9x20) - Yuga

Tangerang, Banten

Property Area: 285m2
Residential

Start from 
Rp 7.263.492.000

 

 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022