pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Ini Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB 20 Tahun, Aset Bisa Disita!

Ini Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB 20 Tahun, Aset Bisa Disita!

15 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Ini Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB 20 Tahun, Aset Bisa Disita!

Wajib pajak harus berhati-hati jika tidak membayar PBB selama 20 tahun karena dapat menghadapi sanksi serius. Apa saja konsekuensinya? Berikut penjelasannya!

Menurut buku Pokok-Pokok Hukum Perpajakan yang ditulis oleh Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, wajib pajak PBB adalah individu atau badan yang memiliki hak atas, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari bangunan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang memiliki properti harus membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. Buku tersebut menjelaskan bahwa PBB harus dibayarkan paling lambat enam bulan setelah SPPT PBB diterima oleh wajib pajak.

Karena membayar PBB adalah kewajiban setiap pemilik tanah atau bangunan, menunggak PBB, terutama dalam jangka waktu panjang seperti 20 tahun, sangat berisiko. Menunggak PBB selama 20 tahun dapat membawa konsekuensi berat, salah satunya adalah penyitaan aset. Menurut buku Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional oleh Achmad Sani Alhusain, dkk., banyak wajib pajak yang masih menunggak pembayaran PBB properti.

Apa saja sanksi jika tidak membayar PBB selama 20 tahun?

1. Menerima Surat Paksa

Salah satu sanksi karena tidak membayar PBB selama 20 tahun adalah menerima surat peringatan berupa surat paksa. Pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat paksa untuk menagih tunggakan PBB yang sudah terlalu lama, seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

2. Mendapatkan Denda

Wajib pajak yang menunggak PBB selama 20 tahun dapat dikenai denda. Denda ini tidak sedikit karena terus bertambah setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, denda yang dikenakan adalah 2 persen dari jumlah PBB yang belum dibayar. Semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Contoh, jika Anda memiliki utang PBB sebesar Rp2.000.000 dan menunggaknya selama satu bulan, denda yang harus dibayar adalah 2% x Rp2.000.000 = Rp40.000. Jika menunggak selama 20 tahun, denda yang harus dibayar bisa mencapai 240 bulan x Rp40.000 = Rp9.600.000.

3. Dipasang Plang Peringatan

Pemerintah daerah dapat memasang plang peringatan pada properti yang menunggak PBB. Ini adalah cara pemerintah untuk mengingatkan pemilik properti agar segera melunasi tunggakan pajak mereka, dan untuk memberi efek jera kepada masyarakat agar patuh membayar pajak. Namun, beberapa daerah langsung melakukan penyegelan tanpa melalui tahap pemasangan plang.

4. Penyitaan Tanah dan Bangunan

Risiko lain dari menunggak PBB adalah penyitaan tanah dan bangunan. Tidak membayar PBB bisa berujung pada penyitaan aset oleh pemerintah daerah, terutama jika wajib pajak tidak berusaha melunasi tunggakannya setelah menerima surat paksa. Di beberapa daerah, sudah banyak kasus penyitaan tanah dan bangunan akibat menunggak PBB bertahun-tahun, termasuk selama 20 tahun.

Kesulitan Menjual Properti Jika Tidak Bayar PBB

Penting untuk selalu membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari masalah serius. Salah satu masalahnya adalah properti yang memiliki tunggakan PBB akan sulit dijual. Jika PBB tidak dibayar selama 3 tahun, 5 tahun, atau bahkan 20 tahun, calon pembeli mungkin berpikir ulang untuk membeli properti tersebut. 

Oleh karena itu, sebelum menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah atau bangunan, pastikan tunggakan PBB sudah dilunasi, karena hal ini merupakan salah satu syarat dalam proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah.

Cari Properti di Jakarta dengan harga terbaik? Cek disini! 

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026