Pertanyaan seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sering kali muncul di kalangan pemilik rumah yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak di antara kita, Propers, bertanya-tanya, apakah PBB tetap harus dibayar meskipun rumah belum lunas? Jawabannya, ya. Meskipun rumah masih dalam status cicilan, PBB tetap wajib dibayarkan oleh pemilik rumah.
PBB adalah kewajiban bagi setiap pemilik properti, baik berupa tanah maupun bangunan, termasuk rumah KPR. PBB sendiri dikenakan atas nilai jual tanah dan bangunan yang dimiliki.
Untuk membantu Propers memahami cara mengurus dan membayar PBB rumah KPR, berikut panduan lengkapnya.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus PBB Rumah KPR
Agar pengurusan PBB rumah KPR berjalan lancar, beberapa dokumen penting harus dipersiapkan, di antaranya:
- Fotokopi KTP pemilik rumah.
- Sertifikat tanah atau fotokopi sertifikat hak milik.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
- Legalisir surat tanah jika masih berupa girik, ipeda, letter C, atau surat kavling.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau fotokopi IMB.
- Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah setempat.
- SPPT PBB tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan.
- Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.
Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat
Cara Mengurus PBB Rumah KPR
Proses pengurusan PBB untuk rumah KPR sebenarnya cukup sederhana. Setelah dokumen-dokumen di atas siap, Propers bisa langsung menuju kantor pajak terdekat dan menyerahkan dokumen tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi formulir pendaftaran objek baru. Formulir ini berfungsi untuk mendaftarkan rumah KPR sebagai objek pajak baru.
- Isi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP adalah dokumen yang memuat informasi tentang objek pajak.
- Lampirkan dokumen pendukung seperti IMB dan sertifikat tanah. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas pajak.
- Verifikasi lapangan. Petugas pajak akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak yang dilaporkan.
- Cetak SPPT PBB. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, kantor pajak akan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk 5 tahun masa pajak terakhir.
Setelah SPPT PBB diterbitkan, Propers bisa langsung membayar tagihan PBB melalui bank atau platform pembayaran online yang sudah bekerja sama dengan kantor pajak.
Baca Juga: Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!
Biaya PBB Rumah KPR

sumber: gardensid.com
Dasar perhitungan PBB merujuk pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sendiri dihitung berdasarkan nilai pasar dari properti, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Cara menghitung PBB:
- Langkah 1: Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang umumnya merupakan 20% dari NJOP.
- Langkah 2: Kalikan NJKP dengan tarif 0,5%. Hasilnya adalah besaran PBB yang harus dibayar.
Sebagai contoh, jika NJOP tanah dan bangunan rumah Propers adalah Rp 500 juta, maka perhitungannya adalah:
- NJKP: 20% x Rp 500 juta = Rp 100 juta
- PBB terutang: 0,5% x Rp 100 juta = Rp 500 ribu
Objek Pajak yang Dikenakan PBB
Tidak semua jenis bangunan dan tanah dikenakan PBB. Beberapa objek yang umumnya dikenakan PBB antara lain:
- Bumi: Termasuk tanah, sawah, ladang, kebun, tambang, dan pekarangan.
- Bangunan: Meliputi rumah tinggal, gedung, bangunan komersial seperti ruko dan loft, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, hingga jalan tol.
Namun, beberapa objek tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman nasional, tidak dikenakan PBB. Selain itu, bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti museum atau peninggalan purbakala, juga dibebaskan dari PBB.
Baca Juga: Cicilan KPR Bisa Naik? Ini Kemungkinan Penyebabnya!
Cara Pembayaran PBB Rumah KPR
Setelah mendapatkan SPPT PBB, Propers bisa membayar pajak tersebut melalui beberapa metode, seperti:
- Bank yang bekerja sama dengan pemerintah (misalnya BCA, Bank Mandiri, dan BNI).
- Aplikasi pembayaran online seperti Tokopedia, Bukalapak, atau melalui mobile banking.
- Gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret.
Pastikan Propers membayar PBB tepat waktu agar tidak dikenakan denda keterlambatan. Jika terlambat, denda yang dikenakan biasanya sebesar 2% dari total pajak terutang per bulan keterlambatan.
Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land
Bagi Propers yang sedang mencari hunian idaman atau properti komersial, Sinar Mas Land menawarkan beragam pilihan properti terbaik di berbagai kota. Mulai dari rumah mewah di Cluster Richmond Kota Wisata Cibubur, apartemen dengan fasilitas lengkap, hingga ruko dan loft siap pakai yang sangat cocok untuk bisnis. Untuk melihat lebih lanjut, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:
Dengan informasi yang lengkap ini, Propers kini dapat mengurus PBB rumah KPR dengan lebih mudah dan efisien. Selamat mengurus pajak dan semoga properti impian segera menjadi milik Anda!