pixel
Home/Articles/

Panduan Lengkap Mengurus PBB Rumah KPR Serta Biayanya

Panduan Lengkap Mengurus PBB Rumah KPR Serta Biayanya

23 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Panduan Lengkap Mengurus PBB Rumah KPR Serta Biayanya

sumber: kumparan.com

Pertanyaan seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sering kali muncul di kalangan pemilik rumah yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak di antara kita, Propers, bertanya-tanya, apakah PBB tetap harus dibayar meskipun rumah belum lunas? Jawabannya, ya. Meskipun rumah masih dalam status cicilan, PBB tetap wajib dibayarkan oleh pemilik rumah.

PBB adalah kewajiban bagi setiap pemilik properti, baik berupa tanah maupun bangunan, termasuk rumah KPR. PBB sendiri dikenakan atas nilai jual tanah dan bangunan yang dimiliki.

Untuk membantu Propers memahami cara mengurus dan membayar PBB rumah KPR, berikut panduan lengkapnya.

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus PBB Rumah KPR

Agar pengurusan PBB rumah KPR berjalan lancar, beberapa dokumen penting harus dipersiapkan, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP pemilik rumah.
  2. Sertifikat tanah atau fotokopi sertifikat hak milik.
  3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
  4. Legalisir surat tanah jika masih berupa girik, ipeda, letter C, atau surat kavling.
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau fotokopi IMB.
  6. Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah setempat.
  7. SPPT PBB tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan.
  8. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Cara Mengurus PBB Rumah KPR

Proses pengurusan PBB untuk rumah KPR sebenarnya cukup sederhana. Setelah dokumen-dokumen di atas siap, Propers bisa langsung menuju kantor pajak terdekat dan menyerahkan dokumen tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir pendaftaran objek baru. Formulir ini berfungsi untuk mendaftarkan rumah KPR sebagai objek pajak baru.
  2. Isi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP adalah dokumen yang memuat informasi tentang objek pajak.
  3. Lampirkan dokumen pendukung seperti IMB dan sertifikat tanah. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas pajak.
  4. Verifikasi lapangan. Petugas pajak akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak yang dilaporkan.
  5. Cetak SPPT PBB. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, kantor pajak akan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk 5 tahun masa pajak terakhir.

Setelah SPPT PBB diterbitkan, Propers bisa langsung membayar tagihan PBB melalui bank atau platform pembayaran online yang sudah bekerja sama dengan kantor pajak.

Baca Juga: Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!

Our Property

Welton by Hiera (Welton Type 7x14)
Welton by Hiera (Welton Type 7x14)

Tangerang, Banten

Property Area: 116m2
Residential

Start from 
Rp 3.468.128.000
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)

Tangerang, Banten

Property Area: 225m2
Residential

Start from 
Rp 4.900.000.000
Type 7 (7x14) - Muzi
Type 7 (7x14) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.300.000.000
Type 8 (8x18) - Dento
Type 8 (8x18) - Dento

Tangerang, Banten

Property Area: 205m2
Residential

Start from 
Rp 5.308.744.000
Richmond Type 435
Richmond Type 435

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 435m2
Residential

Start from 
Rp 9.656.774.000
Richmond Type 332
Richmond Type 332

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 332m2
Residential

Start from 
Rp 8.025.050.000

Biaya PBB Rumah KPR

Pahami Denda PBB dan Cara Membayarnya - Gardens at Candi Sawangan

sumber: gardensid.com

Dasar perhitungan PBB merujuk pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sendiri dihitung berdasarkan nilai pasar dari properti, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Cara menghitung PBB:

  • Langkah 1: Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang umumnya merupakan 20% dari NJOP.
  • Langkah 2: Kalikan NJKP dengan tarif 0,5%. Hasilnya adalah besaran PBB yang harus dibayar.

Sebagai contoh, jika NJOP tanah dan bangunan rumah Propers adalah Rp 500 juta, maka perhitungannya adalah:

  • NJKP: 20% x Rp 500 juta = Rp 100 juta
  • PBB terutang: 0,5% x Rp 100 juta = Rp 500 ribu

Objek Pajak yang Dikenakan PBB

Tidak semua jenis bangunan dan tanah dikenakan PBB. Beberapa objek yang umumnya dikenakan PBB antara lain:

  1. Bumi: Termasuk tanah, sawah, ladang, kebun, tambang, dan pekarangan.
  2. Bangunan: Meliputi rumah tinggal, gedung, bangunan komersial seperti ruko dan loft, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, hingga jalan tol.

Namun, beberapa objek tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman nasional, tidak dikenakan PBB. Selain itu, bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti museum atau peninggalan purbakala, juga dibebaskan dari PBB.

Baca Juga: Cicilan KPR Bisa Naik? Ini Kemungkinan Penyebabnya!

Cara Pembayaran PBB Rumah KPR

Setelah mendapatkan SPPT PBB, Propers bisa membayar pajak tersebut melalui beberapa metode, seperti:

  • Bank yang bekerja sama dengan pemerintah (misalnya BCA, Bank Mandiri, dan BNI).
  • Aplikasi pembayaran online seperti Tokopedia, Bukalapak, atau melalui mobile banking.
  • Gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

Pastikan Propers membayar PBB tepat waktu agar tidak dikenakan denda keterlambatan. Jika terlambat, denda yang dikenakan biasanya sebesar 2% dari total pajak terutang per bulan keterlambatan.

Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land

Bagi Propers yang sedang mencari hunian idaman atau properti komersial, Sinar Mas Land menawarkan beragam pilihan properti terbaik di berbagai kota. Mulai dari rumah mewah di Cluster Richmond Kota Wisata Cibubur, apartemen dengan fasilitas lengkap, hingga ruko dan loft siap pakai yang sangat cocok untuk bisnis. Untuk melihat lebih lanjut, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Welton by Hiera (Welton Type 7x14)
Welton by Hiera (Welton Type 7x14)

Tangerang, Banten

Property Area: 116m2
Residential

Start from 
Rp 3.468.128.000
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)

Tangerang, Banten

Property Area: 225m2
Residential

Start from 
Rp 4.900.000.000
Type 7 (7x14) - Muzi
Type 7 (7x14) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.300.000.000
Type 8 (8x18) - Dento
Type 8 (8x18) - Dento

Tangerang, Banten

Property Area: 205m2
Residential

Start from 
Rp 5.308.744.000
Richmond Type 435
Richmond Type 435

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 435m2
Residential

Start from 
Rp 9.656.774.000
Richmond Type 332
Richmond Type 332

Cibubur, Jawa Barat

Property Area: 332m2
Residential

Start from 
Rp 8.025.050.000

Dengan informasi yang lengkap ini, Propers kini dapat mengurus PBB rumah KPR dengan lebih mudah dan efisien. Selamat mengurus pajak dan semoga properti impian segera menjadi milik Anda!


Promotions

Panduan Lengkap Mengurus PBB Rumah KPR Serta Biayanya

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

Read More

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah Second di BSD? Berikut Tahapannya Dalam Mengajukan KPR

Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b

Read More

22 December 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

Read More

10 January 2023