Bagi Propers yang berencana memiliki rumah impian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang sangat populer. Dengan skema KPR, Propers tidak perlu menyiapkan seluruh harga rumah di muka, tetapi bisa mencicilnya dalam jangka waktu tertentu.
Namun, sebelum mengambil langkah ini, penting untuk memahami minimal DP KPR yang diperlukan serta cara menghitung cicilan yang harus dibayar.
Apa Itu DP KPR?
Down Payment (DP) adalah uang muka yang harus dibayarkan oleh pembeli sebelum proses KPR disetujui. Jumlah DP ini bervariasi tergantung kebijakan bank yang memberikan pinjaman.
Secara umum, besaran DP berada di kisaran 10% hingga 20% dari harga rumah. Namun, ada kabar baik bagi Propers! Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan yang menurunkan persentase DP untuk KPR.
Berdasarkan aturan terbaru dari BI, DP KPR bisa lebih rendah, yaitu minimal 5% untuk pembelian rumah pertama. Sementara itu, untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya, DP minimal yang harus disiapkan adalah 10% dari harga rumah. Hal ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi Propers yang baru pertama kali ingin membeli rumah.
Cari Properti Jadi Lebih Gampang, Hanya Melalui ecatalog.sinarmasland.com!
Mengapa DP Penting dalam KPR?
DP merupakan salah satu elemen kunci dalam proses pengajuan KPR. Semakin besar DP yang Propers bayarkan, semakin kecil pokok pinjaman yang harus dilunasi melalui cicilan. Dengan kata lain, DP yang lebih besar akan mengurangi beban cicilan bulanan. Selain itu, dengan DP yang cukup, Propers juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan KPR dari pihak bank karena menunjukkan keseriusan dalam pembelian rumah.
Baca Juga: Persiapan Penting Menghadapi Proses Appraisal KPR Rumah
Cara Menghitung DP KPR Rumah
Setelah memahami pentingnya DP KPR, langkah berikutnya adalah menghitung besaran DP dan cicilan bulanan yang harus disiapkan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut contoh perhitungan sederhana yang bisa Propers lakukan:
Misalnya, Propers ingin membeli rumah dengan harga Rp300 juta dan DP yang ditetapkan adalah 15%. Anda memilih tenor pinjaman selama 10 tahun dengan bunga tetap (flat) sebesar 10% per tahun.
-
Menghitung Pokok Pinjaman: Harga Rumah - DP
Rp300 juta - (15% x Rp300 juta) = Rp255 juta
-
Menghitung Cicilan Bulanan: Formula cicilan bulanan:
Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Tenor / Jumlah Bulan
Rp255 juta x 10% x 10 / 120 bulan = Rp3.369.844 per bulan.
Dengan demikian, besaran cicilan yang perlu Propers bayarkan setiap bulan adalah sekitar Rp3,37 juta selama 10 tahun. Tentu saja, angka ini akan berbeda-beda tergantung pada harga rumah, suku bunga, dan tenor yang Propers pilih.
Baca Juga: Melunasi KPR Lebih Awal, Untung atau Rugi?
Faktor Lain yang Perlu Dipertimbangkan
Selain DP dan cicilan bulanan, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan saat mengajukan KPR, seperti biaya administrasi, asuransi, serta suku bunga yang dapat berubah (floating) setelah beberapa tahun pertama. Pastikan Propers memahami seluruh komponen biaya ini sebelum mengambil keputusan.
Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land
Setelah memahami cara menghitung KPR, saatnya Propers memilih properti yang sesuai! Sinar Mas Land menyediakan berbagai pilihan rumah yang bisa dibiayai dengan KPR di Kota Deltamas. Selain itu, Propers juga dapat mempertimbangkan investasi pada Tanah di Woodchester Kota Deltamas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: