Dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), appraisal menjadi salah satu tahapan krusial yang menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Praktisi Sistem Pembayaran dan Pengamat Perbankan, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa appraisal adalah proses penaksiran nilai properti yang diagunkan untuk menilai kelayakan kredit. Banyak calon debitur merasa khawatir menghadapi proses ini, namun dengan persiapan yang baik, proses appraisal rumah KPR dapat berjalan lebih lancar.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu Appraisal?
Appraisal adalah proses analisis oleh profesional yang ditugaskan untuk menaksir nilai properti secara objektif. Dalam konteks KPR, bank akan menilai apakah nilai rumah yang diagunkan sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank, terutama jika bank belum bekerja sama dengan developer dari properti tersebut.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Appraisal Rumah
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil appraisal, di antaranya:
1. Lokasi
Lokasi rumah menjadi faktor utama dalam menentukan nilai appraisal. Rumah yang terletak di lokasi strategis dan bebas banjir cenderung memiliki nilai appraisal lebih tinggi. Sebaliknya, rumah di area yang rawan banjir atau terpencil biasanya akan dinilai lebih rendah.
2. Aksesibilitas
Akses yang mudah menuju sarana transportasi publik seperti stasiun atau terminal menjadi poin penting dalam penilaian. Semakin mudah akses menuju rumah, semakin besar kemungkinan nilai appraisal akan meningkat.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Kondisi Fisik Bangunan
Jika Anda mengajukan KPR untuk rumah kedua dengan rumah pertama sebagai agunan, kondisi fisik bangunan harus diperhatikan. Perbaikan kecil seperti mengecat ulang atau menata taman bisa meningkatkan nilai appraisal properti.
4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Harga Pasar
NJOP, yang tercantum pada struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan salah satu acuan dalam proses appraisal. Namun, bank biasanya juga menggunakan pendekatan harga pasar dengan membandingkan properti serupa di area yang sama.
5. Riwayat Kredit
Sebelum menilai faktor-faktor lainnya, bank akan memeriksa riwayat kredit pemohon melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Riwayat kredit yang baik meningkatkan kemungkinan pengajuan KPR diterima.
Hitung KPR jadi lebih mudah disini!
Syarat Dokumen dan Biaya Appraisal
Setiap bank memiliki syarat dokumen yang sedikit berbeda, namun umumnya dokumen berikut harus disiapkan:
- Fotokopi KTP, paspor, atau SIM
- Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi rekening koran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi slip gaji tiga bulan terakhir
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening listrik atau telepon
- Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dokumen yang lengkap dan akurat akan mempercepat proses appraisal oleh bank.
Baca Juga artikel terkait Info KPR disini:
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com