Sebelum mengurus perizinan properti, penting untuk memahami perbedaan antara PBG dan SLF karena keduanya memiliki peran krusial dalam pembangunan. Banyak yang mengira bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan signifikan dari segi isi, fungsi, dan masa berlaku.
Meski berbeda, PBG dan SLF merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan gedung dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan. Jadi, apa sebenarnya perbedaan antara SLF dan PBG? Simak penjelasannya di sini!
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Perbedaan PBG dan SLF
primax.co.id
1. Pengertian
Untuk memahami perbedaan antara keduanya, mari kita lihat apa itu PBG dan SLF. Menurut PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dapat dimanfaatkan. Meski memiliki definisi yang berbeda, baik PBG maupun SLF sama-sama diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Baca Juga: Cara Daftar Online Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Terbaru
2. Fungsi
PBG adalah dokumen perizinan yang diperlukan sebelum memulai pembangunan gedung. PBG berfungsi sebagai persetujuan pemerintah terhadap rencana pembangunan, memastikan bahwa desain dan spesifikasi bangunan mematuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah pembangunan gedung selesai. SLF menyatakan bahwa gedung tersebut telah dibangun sesuai dengan rencana yang disetujui dalam PBG dan layak digunakan sesuai fungsinya. Dengan kata lain, SLF adalah semacam “sertifikat kelayakan” untuk gedung tersebut.
3. Waktu Penerbitan
Dilihat dari waktu penerbitannya, PBG dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai. Proses pengajuan dan penerbitan PBG biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas proyek dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Sebaliknya, SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai. Proses pengajuan dan penerbitan SLF biasanya lebih cepat dibandingkan dengan PBG. Berdasarkan pengalaman beberapa orang, penerbitan SLF memerlukan waktu beberapa minggu setelah inspeksi gedung selesai dilakukan.
Cari apartemen di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
4. Masa Berlaku PBG dan SLF
Menurut buku Ekosistem Perumahan karya Arief Sabaruddin, masa berlaku SLF untuk rumah tinggal dua lantai yang tergolong sebagai bangunan tidak sederhana adalah 20 tahun. Sedangkan, SLF untuk rumah sederhana berlaku selamanya asalkan bangunan rumah tidak mengalami perubahan.
Jika rumah mengalami perubahan, maka perlu dilakukan pengajuan kembali untuk SLF karena dokumen ini berfungsi sebagai acuan bahwa rumah tersebut dalam kondisi laik fungsi, bukan hanya sekadar siap huni. Sementara itu, PBG berlaku selama bangunan tersebut masih berdiri.
Baca Juga: Bagaimana Sanksi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG?
5. Contoh PBG dan SLF
Untuk memahami perbedaan antara keduanya, penting untuk melihat contoh PBG dan SLF. Secara umum, PBG mencakup informasi seperti data pemilik bangunan, lokasi bangunan, fungsi bangunan, dan pernyataan persetujuan penerbitan PBG.
Sebaliknya, SLF tidak berupa dokumen panjang. SLF terdiri dari surat keterangan atau sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan fungsinya.
Demikian perbedaan PBG dan SLF. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com