PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan izin resmi yang wajib diperoleh sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien.
Manfaat PBG adalah sebagai berikut:
- Kepastian hukum: Memberikan jaminan legalitas atas kepemilikan bangunan.
- Keamanan: Meminimalisir risiko kecelakaan karena bangunan didirikan sesuai standar teknis.
- Kemudahan: Proses perizinan yang lebih mudah dan transparan melalui sistem online.
Baca Juga: Kenali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB Rumah
Sanksi Jika Bangunan Tanpa PBG
Menyikapi pertanyaan mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada intinya jika pemilik bangunan, pengguna bangunan, penyedia jasa konstruksi, profesional teknis, pengawas, atau pemeriksa teknis tidak memenuhi kewajiban untuk memiliki, memenuhi persyaratan, atau mengelola bangunan gedung (termasuk memiliki PBG), mereka berpotensi menghadapi sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat mencakup:
- Peringatan secara tertulis;
- Pembatasan dalam kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau permanen pada proyek pembangunan;
- Penghentian sementara atau permanen pada penggunaan bangunan gedung;
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
- Pembekuan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung;
- Pencabutan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung; atau
- Perintah untuk membongkar bangunan gedung.
Di samping itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Bangunan Gedung bersama dengan UU Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Jika pemilik atau pengguna bangunan gedung tidak mematuhi peraturan hukum, mereka dapat dihukum penjara selama maksimal 3 tahun atau didenda hingga 10% dari nilai bangunan gedung jika tindakan mereka menyebabkan kerugian harta orang lain. Jika tindakan tersebut mengakibatkan cedera permanen pada orang lain, pelaku dapat dihukum penjara selama maksimal 4 tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan gedung. Selanjutnya, jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian orang lain, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun dan didenda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.
Baca Juga: Biaya Cor Per Meter & Berbagai Jeni Terbaru