Dalam ranah pembangunan gedung, regulasi administratif berperan penting dalam mengatur proses perizinan dan pengawasan. Salah satu perubahan signifikan dalam hal ini adalah pergeseran dari penggunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberlakukan sejak 30 Juli 2021. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan tersebut serta panduan praktis dalam mengurus PBG.
Baca Juga: Kisaran Biaya Tagihan Listrik Tinggal di Apartemen
Pengertian dan Konsep Dasar
agniakhassaarkananta.com
IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan kegiatan membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi suatu bangunan. Seiring perkembangan zaman, IMB digantikan oleh PBG yang mengatur lebih rinci aspek teknis pembangunan gedung sesuai dengan standar yang ditetapkan.
a. Peraturan Terkait PBG
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Bangunan Gedung. Peraturan ini merinci prosedur pengurusan PBG serta tindakan yang akan diambil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PBG.
b. Proses Pengurusan PBG
Pengurusan PBG melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengumpulan dokumen yang diperlukan, peninjauan oleh pihak berwenang, dan penerbitan PBG. Dokumen yang dibutuhkan biasanya mencakup rencana bangunan, surat izin dari pemilik lahan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah Second Pakai BTN
Perbedaan Antara PBG dan IMB
Meskipun memiliki tujuan yang sama dalam mengatur kegiatan pembangunan gedung, PBG memiliki perbedaan mendasar dengan IMB terutama dalam aspek teknis, sifat, dan ketentuan pengurusan yang lebih rinci.