Sebagai pengusaha, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting, Propers. Salah satu kewajiban utama adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) secara benar. PPh Pengusaha dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan dari kegiatan bisnisnya.
Nah, buat Propers yang merupakan pemilik bisnis maupun usaha, pastinya perlu tahu secara lengkap mengenai pajak penghasilan yang wajib dibayar, lho!
Mau tahu selengkapnya? Yuk simak artikel berikut ini!
Panduan Menghitung PPh Pengusaha

Sumber: pajak.com
Berikut adalah beberapa caranya:
Apa Itu PPh Pengusaha?
PPh Pengusaha adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha atas penghasilannya, baik dari usaha maupun sumber lain. Berbeda dengan karyawan yang dikenai PPh Pasal 21, pengusaha memiliki metode khusus untuk menghitung PPh.
Baca Juga: Pemilik Usaha Wajib Laporkan 9 Jenis Pajak Perusahaan Ini!
Bagaimana Menghitung PPh Pengusaha dengan Mudah?
Penghasilan pengusaha dapat dibagi menjadi tiga kategori: penghasilan dari gaji, laba usaha, dan kegiatan lain.
1. Penghasilan dari Gaji
Jika pengusaha menjabat posisi penting seperti Direktur di perusahaan berbentuk PT, mereka bisa memperoleh gaji. Perhitungannya seperti karyawan pada umumnya:
Rumus: PPh dari Gaji = (Penghasilan Bruto - PTKP) x Tarif Pajak
2. Penghasilan dari Laba Usaha
Jika penghasilan diperoleh dari laba usaha, misalnya dalam bentuk dividen untuk PT atau prive untuk CV, mekanisme pajaknya berbeda. Pajak dividen biasanya sudah dipotong perusahaan, sementara prive tidak dikenai pajak ganda.
3. Penghasilan dari Kegiatan Lainnya
Penghasilan sampingan dari pekerjaan lain juga dihitung sebagai objek pajak, dengan metode:
Rumus: PPh dari Pendapatan Lain = (Penghasilan Bruto - PTKP) x Tarif Pajak
Baca Juga: Prosedur Pajak dan Balik Nama Tanah Warisan yang Harus Anda Ketahui
Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh Pengusaha menggunakan tarif progresif, sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta
- 15% untuk penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Baca Juga: Rincian Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah
Contoh Perhitungan PPh Pengusaha dengan PP 23/2018
Seorang pengusaha restoran dengan omzet Rp3 miliar setahun, dikenakan tarif PPh final 0,5% dari omzet bruto. Jadi, jika penghasilannya Rp250 juta sebulan:
PPh Final = 0,5% x Rp250.000.000 = Rp1.250.000
Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land
Propers, jika Anda sedang mencari rumah KPR, tanah, kavling, ruko, apartemen, hingga business loft seperti Atmost Business Loft Surabaya? Sinar Mas Land memiliki berbagai pilihan properti yang menarik. Kunjungi eCatalog Sinar Mas Land (ecatalog.sinarmasland.com) atau klik rekomendasi di bawah ini untuk informasi lebih lanjut