Jika Propers sedang mempertimbangkan untuk membeli atau tinggal di apartemen, penting untuk memahami berbagai jenis pajak yang mungkin timbul. Pajak-pajak ini bukan hanya mempengaruhi biaya pembelian, tetapi juga mempengaruhi pengeluaran tahunan sebagai pemilik atau penghuni apartemen.
Baca Juga: Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024
Pajak Jual-Beli Apartemen

Melansir dari antasariplace.com, berikut adalah daftar pajak yang harus Propers ketahui untuk menghindari kesalahpahaman, ya Propers!
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada pembelian apartemen baru dan umumnya sebesar 10% dari harga jual. Misalnya, jika Propers membeli apartemen seharga Rp800 juta, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp80 juta. PPN ini harus dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Ini adalah pajak yang dirancang untuk menangani transaksi barang atau jasa yang bernilai tinggi, seperti apartemen.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak lain yang harus dibayar saat membeli apartemen, yang besarnya adalah 5% dari harga beli, dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebelum membayar BPHTB, Propers perlu mengetahui besaran NPOPTKP yang berlaku di daerah Propers, karena tarif ini dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga: Pahami Arti Dari BPHTB, Disini!
3. Akta Jual-Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan
Saat membeli apartemen, Propers juga perlu memperhitungkan biaya untuk Akta Jual-Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan. Biasanya, total biaya ini mencapai sekitar 1% dari harga apartemen. Sebagai contoh, untuk apartemen seharga Rp1 miliar, total biaya untuk ketiga hal ini bisa sekitar Rp13-18 juta. Biaya ini meliputi notaris, biaya balik nama, dan pertelaan yang sering kali dibayar dalam satu paket.
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Apartemen yang termasuk dalam kategori properti mewah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Besaran PPnBM bervariasi, mulai dari 20% hingga 35%, tergantung pada nilai jual apartemen. Sebagai contoh, untuk apartemen dengan harga jual di atas Rp5 miliar, tarif PPnBM yang berlaku bisa mencapai 20%, dan untuk harga di atas Rp10 miliar, tarifnya bisa 35%.
Pajak bagi Pemilik atau Penghuni Apartemen

Setelah Propers resmi menjadi pemilik atau penghuni apartemen, ada beberapa pajak tahunan yang perlu diperhatikan:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan setiap tahun untuk apartemen, dengan besaran pajak yang dihitung berdasarkan luas unit. PBB harus dibayar dalam waktu maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan. Pajak ini memastikan kontribusi Propers terhadap pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.
Baca Juga: Cara Bayar PBB Online, Hanya Dari Rumah!
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Jika Propers menyewakan apartemennya, maka Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari nilai sewa bruto harus dibayar. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penyewaan apartemen dan akan menjadi bagian dari kewajiban perpajakan Propers jika memilih untuk menyewakan unit apartemennya.
Mengetahui jenis-jenis pajak apartemen sangat penting untuk perencanaan keuangan yang efektif. Selain itu, jangan lupa untuk menanyakan semua biaya tambahan kepada penjual atau developer, sehingga Propers dapat menghindari over budgeting baik dalam proses pembelian maupun pengeluaran tahunan.
Rekomendasi dari eCatalog di BSD dan Sekitarnya
Untuk kebutuhan properti lainnya, Propers bisa mengeksplorasi ecatalog.sinarmasland.com. Di sana, Propers dapat menemukan berbagai unit apartemen, tanah terjangkau, rumah, dan business loft. Situs ini juga menyediakan informasi tentang KPR, keuangan & investasi, gaya hidup, dan masih banyak lagi.
Jadi, kunjungi eCatalog sekarang juga dan temukan berbagai pilihan properti yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Propers!
Baca Juga: