Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus segera dilunasi. Batas waktu pembayarannya adalah paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Di era digital ini, pembayaran PBB tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat atau loket pembayaran. Anda bisa dengan mudah membayarkan PBB secara online dari rumah.
Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah mengecek PBB secara online untuk mengetahui besaran tagihan dan status pembayarannya. Hal ini tentu saja memberikan banyak kemudahan bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Ikuti terus artikel ini untuk dapat informasi mengenai cara bayar PBB online!
1. Website Pemerintah
Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, setiap daerah menyediakan website untuk mengecek dan melakukan pembayaran PBB secara online.
Untuk cek ketersediaan layanan online, Anda dapat mencari dengan keyword "cek pbb spasi [nama daerah]". Jika tidak ada hasil, kemungkinan besar layanan online belum tersedia di daerah Anda.
Website Resmi untuk Cek dan Bayar PBB Online:
Berikut beberapa website resmi yang dapat Anda akses saat ini:
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
2. Traveloka
Jika Anda hendak menggunakan E-commerce, menggunakan Traveloka pun bisa jadi alternatif, lho!
- Buka aplikasi Traveloka, jika belum silakan unduh terlebih dulu.
- Kemudian klik ikon "PBB".
- Selanjutnya tentukan wilayah bangunan anda berdiri
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pembayaran dan akan muncul jumlah.
3. Tokopedia
Selain Traveloka, Anda juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui Tokopedia.
- Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online.
- Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Klik opsi Bayar.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
4. Shopee
Ada pun aplikasi serupa dengan Tokopedia, Anda juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui Shopee.
- Buka aplikasi Shopee di ponsel.
- Pilih menu "Pulsa, Tagihan, & Hiburan".
- Pilih PBB.
- Masukkan Nomor Objek Pajak, pilih tahun pajak yang akan dibayar dan pilih daerah.
- Klik "Lihat Tagihan".
- Periksa rincian tagihan.
- Jika sudah sesuai, pilih Checkout dan Metode Pembayaran yang diinginkan.
- Lalu pilih "Bayar Sekarang".
5. Indomaret
Selain melalui website resmi pemerintah daerah atau E-commerce, Anda juga dapat melakukan pembayaran PBB secara online melalui Indomaret. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website https://klikindomaret.com/.
- Scroll ke bawah dan temukan menu "Selengkapnya".
- Geser kursor panah kanan hingga menemukan menu "Pajak Bumi dan Bangunan".
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
- Jumlah tagihan PBB Anda akan muncul.
- Jika ingin melanjutkan pembayaran, klik "Bayar".
Bagaimana, apakah sekarang Anda lebih mudah memahami bagaimana cara membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online?
Simak informasi bermanfaat lainnya seputar properti, tata cara, desain, dan hal-hal menarik lainnya secara akurat melalui eCatalog Sinarmas (ecatalog.sinarmasland.com)
Rekomendasi Kavling Tanah Seharga 400 Jutaan
De Silva hadir sebagai cluster terbaru di Kota Deltamas, menawarkan hunian bernuansa modern kontemporer dengan desain fasad yang menawan dan tata ruang yang cozy. De Silva Residence ini menawarkan kavling tanah dengan seharga 400 jutaan dengan Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut.
Special Promo:
- Khusus Cara Bayar KPT Express
- DP 10% dibayarin Developer*
- Biaya KPT 3% dibayarin Developer*
*Syarat & Ketentuan Berlaku
Cek disini untuk lihat selengkapnya: De Silva Residence Kavling Lt.70