pixel
Home/Articles/

Pahami Arti Dari BPHTB, Disini!

Pahami Arti Dari BPHTB, Disini!

07 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
BPHTB Adalah

Membeli properti memang mengasyikkan, tapi jangan lupa siapkan dana untuk berbagai biaya tambahan. Salah satunya adalah BPHTB, pungutan wajib yang berbeda dengan pajak properti.

BPHTB harus dibayarkan sebelum transaksi dan pembuatan Akta Jual Beli. Yuk, kita pelajari lebih dalam mengenai BPHTB, mulai dari pengertian, objek, tarif, hingga cara menghitungnya!

Apa Itu BPHTB? 

BPHTB ONLINE

BPHTB adalah  singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pungutan yang wajib dibayarkan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pungutan ini berlaku tidak hanya saat membeli rumah atau tanah, tetapi juga pada berbagai situasi lain seperti menerima warisan, hibah wasiat, dan lain sebagainya. BPHTB perlu dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten atau Kota di mana properti tersebut berada.

Cara Menghitung BPHTB 

Cara Menghitung BPHTB Rumah karena Jual Beli dan Waris

Setelah tahu tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka kamu bisa mulai menghitung. Caranya sangat mudah. Mari simak contoh kasusnya. Andaikan ada rumah yang akan dijual dengan harga Rp 900.000.000,00. Kemudian NJOPTKP daerah setempat adalah Rp 70.000.000,00. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut

BPHTB = 5% x (NJOP – NJOPTKP)

BPHTB = 5% x (Rp 900.000.000,00 – Rp 70.000.000,00)

BPHTB = 5% x Rp 830.000.000,00

BPHTB = Rp 41.500.000,00

Dengan demikian, besar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang perlu dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah setempat adalah Rp 41.500.000,00.

Objek BPHTB 

Pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki beberapa objek yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif. Berikut penjelasannya:

Objek yang Dikenakan Tarif BPHTB:

  • Sesuai Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, beberapa objek berikut dikenakan BPHTB:
    • Hak milik atas tanah dan/atau bangunan
    • Hak guna usaha (HGU) atas tanah dan/atau bangunan
    • Hak guna bangunan (HGB) atas tanah dan/atau bangunan
    • Hak pakai atas tanah dan/atau bangunan
    • Hak milik atas satuan rumah susun
    • Hak pengelolaan

Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB

Ada catatan lain terkait objek BPHTB. Ternyata ada beberapa pihak yang terbebaskan dari bea ini. Keenam pihak tersebut adalah:

  • Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik
  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  • Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
  • Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  • Wakaf atau warisan
  • Digunakan untuk kepentingan ibadah

Ketentuan BPHTB 

Proses peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk memenuhi aspek legalitas. Hal ini sesuai dengan Pasal 91 dan 92 UU PDRD. Setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPAT/notaris akan menandatangani akta pemindahan hak.

Selanjutnya, kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala kantor yang membidangi pertanahan baru dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak tersebut setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pembuatan akta atau risalah lelang kemudian akan dilaporkan kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Nah itu dia pengertian tentang BPHTB hingga cara menghitung BPHTB. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya 

Our Property

Amarine Kavling Type 188
Amarine Kavling Type 188

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 188m2
Kavling

Start from 
Rp 3.424.990.000


Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022