pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Prosedur Pajak dan Balik Nama Tanah Warisan yang Harus Anda Ketahui

Prosedur Pajak dan Balik Nama Tanah Warisan yang Harus Anda Ketahui

30 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
pajak balik nama tanah warisan, proses balik nama tanah warisan, tanah warisan, tanah kavling

mustikaland.co.id

Pajak yang dikenakan atas harta warisan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa salah satu harta yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.  

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan mencakup semua jenis harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal dunia tidak akan dikenakan pajak, asalkan ahli waris telah memberikan surat kematian kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan yang menyimpan harta tersebut.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Bagi ahli waris yang menerima harta warisan, harta tersebut juga tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Namun, harta warisan tersebut tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Pajak atas Tanah Warisan

Apakah tanah warisan dikenakan pajak? Jawabannya tergantung. Tanah warisan bisa dikenakan pajak jika tidak memenuhi syarat tertentu. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, tanah warisan yang awalnya bukan merupakan objek pajak bisa menjadi objek pajak, dan ahli waris harus membayar pajak atas tanah tersebut.

Setelah ahli waris menerima tanah sebagai warisan, mereka diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa setiap tambahan penghasilan yang bisa menambah kekayaan wajib pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan.

Namun, tanah warisan bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika tidak dilaporkan, maka ahli waris diwajibkan membayar pajak atas harta tersebut.

Bebas Pajak atas Tanah Warisan

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/2009, tanah dan bangunan yang diwariskan bisa bebas dari Pajak Penghasilan jika ahli waris telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. SKB ini diterbitkan setelah ahli waris mengajukan permohonan tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) di tempat pewaris terdaftar.

Permohonan ini hanya bisa diajukan oleh ahli waris yang sah dan harus disertai dengan surat pernyataan pembagian warisan. Setelah SKB diterbitkan, ahli waris harus menyerahkannya kepada notaris sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan.

Cari tanah kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.499.803.000
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.845.238.000

Proses Balik Nama Tanah Warisan

Mengurus balik nama tanah warisan memerlukan sejumlah dokumen penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pasal 42, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan memerlukan beberapa persyaratan dokumen yang harus diserahkan ke kantor pertanahan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi sertifikat tanah asli, surat kematian pemilik tanah, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka proses pendaftaran peralihan hak harus dilengkapi dengan akta pembagian waris.

Langkah-langkah Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama tanah warisan:

  1. Mengurus surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris di kantor terkait.
  2. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan karena pewarisan, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.
  3. Melengkapi formulir permohonan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  4. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, sertifikat tanah asli, surat keterangan waris, dan bukti pembayaran pajak.

Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan balik nama di kantor BPN. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) akan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga artikel terkait keuangan & investasi disini:

Dengan memahami langkah-langkah dan syarat yang diperlukan, proses pengurusan balik nama tanah warisan dapat berjalan dengan lancar. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

pajak balik nama tanah warisan, proses balik nama tanah warisan, tanah warisan, tanah kavling

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
5 Transaksi yang Bisa Dilakukan di Livin’ by Mandiri Terbaru 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang menggunakan Bank Mandiri, berbagai kebutuhan transaksi perbankan kini dapat dilakukan lebih praktis melalui Livin’ by Mandiri. Aplikasi ini menghadirkan beragam fitur untuk membantu nasabah melakukan transaksi finansial tanpa perlu datang ke kantor cabang atau ATM. Mulai dari mengirim uang, membayar tagihan

22 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online di Livin’ by Mandiri 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang ingin mulai mengatur keuangan dengan lebih praktis, membuka rekening bank kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Salah satunya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dari Bank Mandiri. Melalui Livin’ by Mandiri, calon nasabah dapat melakukan proses pembukaan rekeni

21 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi kini semakin mudah dilakukan secara digital. Bagi Propers yang ingin mulai mengembangkan dana sekaligus mengatur keuangan dengan lebih praktis, BRI menyediakan berbagai pilihan produk investasi yang dapat diakses melalui aplikasi BRImo. Melalui fitur investasi di BRImo, nasabah dapat menemukan beberapa pilihan produk fin

18 September 2026