pixel
Home/Articles/

Rincian Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah

Rincian Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah

30 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
jual rumah, pajak jual rumah, biaya jual rumah

roconsult.id

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, terdapat berbagai pajak yang harus ditanggung oleh penjual maupun pembeli. Salah satu pajak utama yang perlu dibayar oleh pemilik rumah yang ingin menjual properti adalah Pajak Penghasilan (PPh), selain itu juga terdapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar setiap tahun.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pajak penjualan tanah dan bangunan merupakan bentuk penghasilan yang diterima oleh pihak penjual, baik individu maupun badan, dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini terutang dan bersifat final, dengan PPh dikenakan pada setiap transaksi pengalihan hak tersebut.

Persentase Pajak Jual Beli Rumah

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1), tarif pajak pengalihan tanah dan bangunan bervariasi. Berikut rinciannya:

  • 0% Pajak untuk pengalihan hak kepada pemerintah, BUMN, atau BUMD yang memiliki tugas khusus dari pemerintah atau kepala daerah.
  • 1% Pajak dikenakan pada pengalihan hak tanah atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki usaha utama di bidang ini.
  • 2,5% Pajak dikenakan pada pengalihan hak tanah atau bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Sebagai contoh, jika seseorang menjual rumah di Jakarta Selatan dengan harga Rp 10 miliar, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai transaksi, yaitu Rp 250 juta.

Biaya Lain yang Harus Dibayar Saat Jual Beli Rumah

Selain pajak penjualan, ada beberapa biaya tambahan yang harus dipersiapkan saat membeli rumah. Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah biaya-biaya yang perlu diperhatikan:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi, dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Nilai NPOPTKP ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dikenakan pada pembelian properti baru (primary property), sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% yang dikenakan pada properti dengan harga jual di atas Rp 20 miliar untuk rumah non-strata title, atau di atas Rp 10 miliar untuk apartemen dan townhouse strata title.

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.647.810.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.137.363.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.484.253.000

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP)

Pemerintah saat ini masih memberlakukan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2024. Insentif ini bertujuan mendorong sektor properti dan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif PPN DTP sebesar 100% ini berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan batas insentif sebesar Rp 2 miliar. Jika seseorang membeli rumah seharga Rp 2 miliar, maka PPN sepenuhnya ditanggung pemerintah. Namun, untuk pembelian rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif hanya diberikan maksimal sebesar 11% dari Rp 2 miliar, atau setara dengan Rp 220 juta.

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 200.000 unit rumah subsidi pada tahun 2024, sebagai dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

Kebijakan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memajukan sektor properti, yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi nasional.

Baca juga artikel terkait keuangan & investasi disini:

Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

jual rumah, pajak jual rumah, biaya jual rumah

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022