pixel
Home/Articles/

Pemilik Usaha Wajib Laporkan 9 Jenis Pajak Perusahaan Ini!

Pemilik Usaha Wajib Laporkan 9 Jenis Pajak Perusahaan Ini!

08 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Jenis Pajak Perusahaan

sumber: queetrust.co.id

Pajak memainkan peranan penting dalam mendukung kestabilan ekonomi suatu negara. Bagi setiap entitas bisnis, kewajiban untuk membayar pajak bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan serius.

Di Indonesia, pemahaman tentang jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan sangatlah penting. Kewajiban ini tidak hanya mencerminkan komitmen perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.

9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayarkan

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang wajib dibayar oleh peimilik usaha:

Mengapa Pembayaran Pajak Sangat Penting?

Pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang membebankan kewajiban ini kepada semua perusahaan berdasarkan pendapatan yang diterima dalam setahun. Dengan memenuhi kewajiban pajak, perusahaan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Manfaat membayar pajak tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga membawa keuntungan bagi perusahaan itu sendiri. Berikut adalah beberapa keuntungan dari kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh setiap pemilik usaha:

1. Kontribusi terhadap Pembangunan Infrastruktur

Pembayaran pajak secara rutin membantu pemerintah dalam membangun dan memelihara infrastruktur penting, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum. Hal ini sangat mendukung kelancaran operasional perusahaan dan juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

2. Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan publik, seperti transportasi dan pendidikan. Dengan infrastruktur yang lebih baik, biaya logistik perusahaan bisa berkurang, dan hal ini berpotensi meningkatkan daya saing di pasar.

3. Menciptakan Lingkungan Bisnis yang Stabil

Dengan memenuhi kewajiban pajak, perusahaan berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan stabil. Ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi kelangsungan bisnis.

Baca Juga: Baca Juga: 3 Desain Carport Batu Alam yang Bikin Rumah Makin Elegan

4. Peluang untuk Pertumbuhan Usaha

Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui pengelolaan pajak, perusahaan mendapatkan kesempatan untuk merencanakan ekspansi dan inovasi produk serta layanan baru, yang pada gilirannya akan meningkatkan profitabilitas.

5. Membangun Reputasi yang Baik

Menjadi wajib pajak yang taat mencerminkan ketaatan dan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis dan pelanggan. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor, yang sangat penting untuk pertumbuhan perusahaan.

6. Menjamin Keberlanjutan Usaha

Dengan membayar pajak yang tepat waktu, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Daftar Perbandingan Harga Batu Alam Per Meter

 

Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan oleh Perusahaan

Pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi dua kategori utama: pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat, sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Setiap perusahaan harus mengetahui jenis pajak yang menjadi kewajibannya, yang meliputi:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 Pajak ini dikenakan pada penghasilan tertentu yang bersifat final. Beberapa jenis pendapatan yang termasuk dalam kategori ini adalah omzet penjualan di bawah Rp4,8 miliar, bunga dari tabungan dan obligasi, serta transaksi saham.
  2. PPh Pasal 15 Pajak ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan tertentu, seperti perusahaan asuransi luar negeri dan perusahaan dagang asing, serta beberapa jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang spesifik.
  3. PPh Pasal 21 Setiap penghasilan yang diperoleh karyawan, seperti gaji dan tunjangan, dikenakan pajak ini. Perusahaan berkewajiban untuk memotong dan menyetor pajak ini ke kas negara.
  4. PPh Pasal 22 Pajak ini dikenakan pada penjualan barang mewah dan impor. Tarif yang diterapkan bervariasi tergantung pada jenis barang dan status pengusaha.
  5. PPh Pasal 23 Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang berasal dari transaksi seperti dividen dan sewa. Tariff PPh Pasal 23 ditetapkan atas jumlah penghasilan bruto.
  6. PPh Pasal 25 Ini adalah pajak yang dihitung berdasarkan jumlah PPh terutang, yang harus dibayar secara mandiri oleh wajib pajak.
  7. PPh Pasal 26 Wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak ini, yang tarifnya adalah 20%.
  8. PPh Pasal 29 Ini adalah pajak yang harus disetorkan sebelum perusahaan mengajukan laporan tahunan pajak badan.
  9. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Pajak ini dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa. Tarif PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah 11% dan 0% untuk ekspor.

Pentingnya Melaporkan Pajak Perusahaan

Melaporkan pajak secara tepat waktu adalah langkah krusial yang tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang perpajakan, dan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda yang signifikan. Dengan disiplin dalam pelaporan pajak, pemilik usaha dapat berkontribusi pada stabilitas perekonomian dan memastikan kelangsungan usaha mereka.

Dengan memahami berbagai jenis pajak yang harus dilaporkan dan pentingnya pelaporan tersebut, diharapkan setiap pemilik usaha dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Setiap pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan dengan benar akan berdampak positif pada perkembangan ekonomi bangsa.

Jangan lupa untuk  kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk menemukan berbagai pilihan properti seperti rumah, apartemen, kavling, ruko, kiosk, hingga business loft seperti Atmost Business Loft yang bisa kamu miliki. Klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Capital Cove Business Loft Type Premium A 583.67
Capital Cove Business Loft Type Premium A 583.67

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 583.67m2
Business Loft

Start from 
Rp 20.182.001.000
Capital Cove Business Loft Type Premium Corner AS 585.03
Capital Cove Business Loft Type Premium Corner AS 585.03

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 585.03m2
Business Loft

Start from 
Rp 20.202.244.000
Capital Cove Business Loft Type Premium Balkon AB 582.15
Capital Cove Business Loft Type Premium Balkon AB 582.15

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 582.15m2
Business Loft

Start from 
Rp 20.159.377.000
Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.174.483.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.253.278.000
Excelia Type 64
Excelia Type 64

Tangerang, Banten

Property Area: 64m2
Residential

Start from 
Rp 1.445.435.000
Excelia Type 69
Excelia Type 69

Tangerang, Banten

Property Area: 69m2
Residential

Start from 
Rp 1.400.000.000

Promotions

Jenis Pajak Perusahaan

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022