pixel
Home/Articles/

15 Istilah dalam Asuransi yang Perlu Anda Ketahui - Sinar Mas Land

15 Istilah dalam Asuransi yang Perlu Anda Ketahui - Sinar Mas Land

18 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Istilah dalam asuransi, asuransi, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, apa itu polis asuransi, apa itu uang pertanggungan, waiting period, manfaat uang pasti, tertanggung

Sumber: Kompas

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung (perusahaan asuransu) mengiktkan diri kepada tertanggung (pemegang polis) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada tertanggung atau barang miliknya. Asuransi bagaikan payung di hari hujan, memberikan perlindungan saat risiko tak terduga datang. Namun, bagi pemula, dunia asuransi bisa terasa rumit dengan berbagai istilahnya.Ragam istilah dalam dunia asuransi bukanlah sesuatu yang sult untuk dipahami, namun bagi orang awam mungkin terdengar cukup intimidatif. Lantas, apa saja istilah-istilah yang seringkali dipakai dalam dunia asuransi? Simak selengkapnya!

Daftar 10 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset Terbesar di Indonesia  Halaman all - Kompas.com

1. Polis Asuransi

Dokumen perjanjian antara Anda (Pemegang Polis) dan perusahaan asuransi (Penanggung) yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Polis menjadi bukti kepemilikan asuransi dan memuat detail pertanggungan, seperti jenis asuransi, premi, uang pertanggungan, dan jangka waktu.

2. Tertanggung

Orang yang ditanggung risikonya dalam polis asuransi. Tertanggung bisa berbeda dengan Pemegang Polis, seperti polis asuransi jiwa untuk anak dengan orang tua sebagai pemegang polis.

3. Uang Pertanggungan

Dana yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli warisnya jika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan. Besarnya uang pertanggungan tergantung pada jenis asuransi dan premi yang dibayarkan.

4. Premi

Biaya yang dibayarkan Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Premi dihitung berdasarkan faktor risiko, seperti usia, kesehatan, dan cakupan pertanggungan.

Our Property

Aerium Type 2BR D
Aerium Type 2BR D

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 84.13m2
Apartment

Start from 
Rp 3.010.741.800
Aerium Type 2BR B
Aerium Type 2BR B

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 98.01m2
Apartment

Start from 
Rp 3.448.647.900
Aerium Type 2BR A
Aerium Type 2BR A

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 99.12m2
Apartment

Start from 
Rp 3.548.115.000
Aerium Type 3BR A
Aerium Type 3BR A

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 165.58m2
Apartment

Start from 
Rp 6.378.115.500

5. Masa Polis

Periode berlakunya perjanjian asuransi, terhitung sejak tanggal polis diterbitkan hingga tanggal jatuh tempo.

6. Manfaat Asuransi

Keuntungan yang diperoleh Pemegang Polis atau tertanggung jika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan. Manfaat bisa berupa uang pertanggungan, santunan, penggantian biaya medis, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 

7. Klaim

Proses pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi kepada perusahaan asuransi. Klaim dilakukan ketika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan dan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan.

8. Peristiwa Tertanggung

Kejadian yang dijamin dalam polis asuransi dan menjadi dasar pembayaran manfaat asuransi. Contohnya, kematian, kecelakaan, sakit kritis, atau kerusakan properti.

9. Pengecualian

Peristiwa yang tidak ditanggung oleh polis asuransi, meskipun termasuk dalam kategori risiko yang dipertanggungkan. Biasanya pengecualian tercantum secara jelas dalam polis.

10. Pre-Existing Condition

Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis diterbitkan dan umumnya tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan.

Baca Juga: 

11. Waiting Period

Jangka waktu tertentu setelah polis diterbitkan sebelum manfaat asuransi dapat diklaim. Waiting period bertujuan untuk mencegah penipuan asuransi.

12. Rider

Klausul tambahan yang dapat ditambahkan ke polis asuransi untuk memperluas cakupan pertanggungan. Rider biasanya memiliki premi tambahan.

13. Manfaat Tunai

Uang yang dibayarkan sekaligus kepada Pemegang Polis pada saat jatuh tempo polis.

14. Manfaat Uang Pasti

Uang yang dibayarkan secara berkala kepada Pemegang Polis selama jangka waktu tertentu, seperti hingga usia pensiun.

15. Lapse

Polis asuransi yang tidak lagi aktif karena premi tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Memahami istilah-istilah asuransi ini adalah langkah awal untuk mempelajari produk asuransi lebih jauh lagi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan agen asuransi terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

dengan rumah Anda.

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga:

 

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022