Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung (perusahaan asuransu) mengiktkan diri kepada tertanggung (pemegang polis) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada tertanggung atau barang miliknya. Asuransi bagaikan payung di hari hujan, memberikan perlindungan saat risiko tak terduga datang. Namun, bagi pemula, dunia asuransi bisa terasa rumit dengan berbagai istilahnya.Ragam istilah dalam dunia asuransi bukanlah sesuatu yang sult untuk dipahami, namun bagi orang awam mungkin terdengar cukup intimidatif. Lantas, apa saja istilah-istilah yang seringkali dipakai dalam dunia asuransi? Simak selengkapnya!

1. Polis Asuransi
Dokumen perjanjian antara Anda (Pemegang Polis) dan perusahaan asuransi (Penanggung) yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Polis menjadi bukti kepemilikan asuransi dan memuat detail pertanggungan, seperti jenis asuransi, premi, uang pertanggungan, dan jangka waktu.
2. Tertanggung
Orang yang ditanggung risikonya dalam polis asuransi. Tertanggung bisa berbeda dengan Pemegang Polis, seperti polis asuransi jiwa untuk anak dengan orang tua sebagai pemegang polis.
3. Uang Pertanggungan
Dana yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli warisnya jika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan. Besarnya uang pertanggungan tergantung pada jenis asuransi dan premi yang dibayarkan.
4. Premi
Biaya yang dibayarkan Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Premi dihitung berdasarkan faktor risiko, seperti usia, kesehatan, dan cakupan pertanggungan.
5. Masa Polis
Periode berlakunya perjanjian asuransi, terhitung sejak tanggal polis diterbitkan hingga tanggal jatuh tempo.
6. Manfaat Asuransi
Keuntungan yang diperoleh Pemegang Polis atau tertanggung jika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan. Manfaat bisa berupa uang pertanggungan, santunan, penggantian biaya medis, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
7. Klaim
Proses pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi kepada perusahaan asuransi. Klaim dilakukan ketika terjadi peristiwa yang dipertanggungkan dan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan.
8. Peristiwa Tertanggung
Kejadian yang dijamin dalam polis asuransi dan menjadi dasar pembayaran manfaat asuransi. Contohnya, kematian, kecelakaan, sakit kritis, atau kerusakan properti.
9. Pengecualian
Peristiwa yang tidak ditanggung oleh polis asuransi, meskipun termasuk dalam kategori risiko yang dipertanggungkan. Biasanya pengecualian tercantum secara jelas dalam polis.
10. Pre-Existing Condition
Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis diterbitkan dan umumnya tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan.
Baca Juga:
11. Waiting Period
Jangka waktu tertentu setelah polis diterbitkan sebelum manfaat asuransi dapat diklaim. Waiting period bertujuan untuk mencegah penipuan asuransi.
12. Rider
Klausul tambahan yang dapat ditambahkan ke polis asuransi untuk memperluas cakupan pertanggungan. Rider biasanya memiliki premi tambahan.
13. Manfaat Tunai
Uang yang dibayarkan sekaligus kepada Pemegang Polis pada saat jatuh tempo polis.
14. Manfaat Uang Pasti
Uang yang dibayarkan secara berkala kepada Pemegang Polis selama jangka waktu tertentu, seperti hingga usia pensiun.
15. Lapse
Polis asuransi yang tidak lagi aktif karena premi tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Memahami istilah-istilah asuransi ini adalah langkah awal untuk mempelajari produk asuransi lebih jauh lagi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan agen asuransi terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
dengan rumah Anda.
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!
Baca Juga: