pixel
Home/Articles/

Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen

Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen

01 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen

sumber: eticon.co.id

Propers, memahami proses pengurusan surat kepemilikan apartemen adalah langkah penting sebelum memutuskan untuk membeli hunian vertikal. Berbeda dengan rumah tapak yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), apartemen memiliki jenis sertifikat tersendiri yang menjamin legalitas kepemilikan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Mengenal Status Kepemilikan Apartemen

Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen - eCatalog Sinarmas Land

1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS merupakan bukti kepemilikan paling kuat untuk unit apartemen. Sertifikat ini tidak hanya mencakup hak pribadi atas unit yang dimiliki, tetapi juga meliputi hak bersama atas fasilitas dan lahan tempat apartemen berdiri. Dengan SHMSRS, Propers memiliki kepastian hukum yang jelas atas hunian vertikal yang dimiliki.

Kelebihan SHMSRS

  • Harga Lebih Terjangkau: Apartemen dengan SHMSRS umumnya ditawarkan dengan harga lebih ekonomis dibandingkan rumah tapak berstatus SHM. Lokasinya yang strategis di pusat kota menambah nilai lebih bagi penghuni.
  • Cocok untuk Beragam Kebutuhan: Baik individu maupun badan hukum dapat memanfaatkan apartemen ber-SHMSRS sebagai tempat tinggal atau kantor sementara dengan legalitas yang terjamin.

Kekurangan SHMSRS

  • Batasan Waktu Kepemilikan: SHMSRS memiliki masa berlaku maksimal 50 tahun, terdiri dari 30 tahun awal dan perpanjangan 20 tahun. Hal ini kurang ideal bagi Propers yang mencari hunian permanen.
  • Pembatasan Penggunaan: Pemilik unit tidak memiliki kebebasan penuh untuk melakukan perubahan atau alih fungsi tanpa persetujuan pengelola apartemen.

Salah satu contoh apartemen yang menawarkan SHMSRS adalah Klaska Residence, yang menyediakan hunian nyaman dengan legalitas terjamin.

Baca Juga: Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

SKBG adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan unit apartemen yang dibangun di atas lahan milik negara atau pemerintah daerah. Developer yang membangun apartemen dengan SKBG biasanya hanya memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan Hak Guna Bangunan (HGB) murni.

Kelebihan SKBG

  • Proses Perizinan Mudah: Bagi developer, pengurusan izin pembangunan apartemen dengan SKBG relatif lebih sederhana.
  • Harga Lebih Terjangkau: Apartemen ber-SKBG biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih rendah, sehingga accessible bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Kekurangan SKBG

  • Risiko Investasi Tinggi: Kepemilikan apartemen dengan SKBG rentan terhadap masalah hukum, terutama jika ada masalah dalam perpanjangan hak pengelolaan lahan.
  • Penurunan Nilai Jual: Nilai jual kembali apartemen ber-SKBG cenderung menurun seiring waktu, sehingga kurang menguntungkan sebagai investasi jangka panjang.

Baca Juga: Cara Mudah Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM

Apakah Apartemen Bisa Memiliki SHM?

Secara hukum, apartemen tidak bisa memiliki SHM seperti rumah tapak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang dapat memiliki tanah dengan status SHM. Oleh karena itu, SHMSRS dianggap setara dengan SHM dalam konteks kepemilikan apartemen.

Baca Juga: Segini Biaya Peningkatan HGB Ke SHM

Prosedur Mengurus SHMSRS

Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan oleh developer untuk mengurus SHMSRS:

1. Pemisahan Hak Kepemilikan

Developer memisahkan hak milik pribadi dan hak bersama dalam dokumen akta lengkap dengan detail gambar dan uraian.

2. Pengesahan Akta

Akta tersebut kemudian disahkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II setempat.

3. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan

Setelah disahkan, akta didaftarkan ke kantor pertanahan dengan melampirkan sertifikat tanah, izin layak huni, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Penerbitan SHMSRS

Setelah proses administrasi selesai, SHMSRS diterbitkan sebagai bukti kepemilikan resmi.

5. Persyaratan Dokumen

  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sertifikat hak atas tanah bersama (asli).
  • Proposal pembangunan dan izin layak huni.
  • Akta pemisahan yang telah terdaftar.

Proses pengurusan SHMSRS memakan waktu sekitar 38 hingga 57 hari, tergantung pada luas lahan apartemen tersebut.

Memahami jenis dan prosedur pengurusan surat kepemilikan apartemen sangat penting sebelum melakukan pembelian. Pilihlah apartemen dengan status SHMSRS dari developer terpercaya seperti Sinar Mas Land untuk memastikan investasi Propers aman dan menguntungkan.

Bagi Propers yang mencari hunian berkualitas dengan legalitas terjamin, properti yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land bisa menjadi pilihan tepat. Anda bisa langsung mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau rekomendasi properti dibawah ini:

Our Property

Azure Superior+
Azure Superior+

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 32.09m2
Apartment

Start from 
Rp 674.130.600
Azure 2BR
Azure 2BR

Surabaya, Jawa Timur

Property Area: 51.58m2
Apartment

Start from 
Rp 1.217.454.000
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 31m2
Apartment

Start from 
Rp 1.262.694.300
Altuera 1BR - Unit X
Altuera 1BR - Unit X

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.727.000
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 103m2
Apartment

Start from 
Rp 3.657.085.600
Akasa, Kalyana Studio
Akasa, Kalyana Studio

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.86m2
Apartment

Start from 
Rp 445.034.000
Akasa, Kalyana 2 BR
Akasa, Kalyana 2 BR

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 51.03m2
Apartment

Start from 
Rp 882.870.000
Akasa, Kamaya Studio (Fl. 3-7, 10-15)
Akasa, Kamaya Studio (Fl. 3-7, 10-15)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.96m2
Apartment

Start from 
Rp 442.872.001



Baca Juga:

 

Promotions

Cara Mengurus Surat Kepemilikan Apartemen

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022