Propers, memahami proses pengurusan surat kepemilikan apartemen adalah langkah penting sebelum memutuskan untuk membeli hunian vertikal. Berbeda dengan rumah tapak yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), apartemen memiliki jenis sertifikat tersendiri yang menjamin legalitas kepemilikan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Mengenal Status Kepemilikan Apartemen

1. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS merupakan bukti kepemilikan paling kuat untuk unit apartemen. Sertifikat ini tidak hanya mencakup hak pribadi atas unit yang dimiliki, tetapi juga meliputi hak bersama atas fasilitas dan lahan tempat apartemen berdiri. Dengan SHMSRS, Propers memiliki kepastian hukum yang jelas atas hunian vertikal yang dimiliki.
Kelebihan SHMSRS
- Harga Lebih Terjangkau: Apartemen dengan SHMSRS umumnya ditawarkan dengan harga lebih ekonomis dibandingkan rumah tapak berstatus SHM. Lokasinya yang strategis di pusat kota menambah nilai lebih bagi penghuni.
- Cocok untuk Beragam Kebutuhan: Baik individu maupun badan hukum dapat memanfaatkan apartemen ber-SHMSRS sebagai tempat tinggal atau kantor sementara dengan legalitas yang terjamin.
Kekurangan SHMSRS
- Batasan Waktu Kepemilikan: SHMSRS memiliki masa berlaku maksimal 50 tahun, terdiri dari 30 tahun awal dan perpanjangan 20 tahun. Hal ini kurang ideal bagi Propers yang mencari hunian permanen.
- Pembatasan Penggunaan: Pemilik unit tidak memiliki kebebasan penuh untuk melakukan perubahan atau alih fungsi tanpa persetujuan pengelola apartemen.
Salah satu contoh apartemen yang menawarkan SHMSRS adalah Klaska Residence, yang menyediakan hunian nyaman dengan legalitas terjamin.
Baca Juga: Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
SKBG adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan unit apartemen yang dibangun di atas lahan milik negara atau pemerintah daerah. Developer yang membangun apartemen dengan SKBG biasanya hanya memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan Hak Guna Bangunan (HGB) murni.
Kelebihan SKBG
- Proses Perizinan Mudah: Bagi developer, pengurusan izin pembangunan apartemen dengan SKBG relatif lebih sederhana.
- Harga Lebih Terjangkau: Apartemen ber-SKBG biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih rendah, sehingga accessible bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kekurangan SKBG
- Risiko Investasi Tinggi: Kepemilikan apartemen dengan SKBG rentan terhadap masalah hukum, terutama jika ada masalah dalam perpanjangan hak pengelolaan lahan.
- Penurunan Nilai Jual: Nilai jual kembali apartemen ber-SKBG cenderung menurun seiring waktu, sehingga kurang menguntungkan sebagai investasi jangka panjang.
Baca Juga: Cara Mudah Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM
Apakah Apartemen Bisa Memiliki SHM?
Secara hukum, apartemen tidak bisa memiliki SHM seperti rumah tapak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang dapat memiliki tanah dengan status SHM. Oleh karena itu, SHMSRS dianggap setara dengan SHM dalam konteks kepemilikan apartemen.
Baca Juga: Segini Biaya Peningkatan HGB Ke SHM
Prosedur Mengurus SHMSRS
Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan oleh developer untuk mengurus SHMSRS:
1. Pemisahan Hak Kepemilikan
Developer memisahkan hak milik pribadi dan hak bersama dalam dokumen akta lengkap dengan detail gambar dan uraian.
2. Pengesahan Akta
Akta tersebut kemudian disahkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II setempat.
3. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan
Setelah disahkan, akta didaftarkan ke kantor pertanahan dengan melampirkan sertifikat tanah, izin layak huni, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Penerbitan SHMSRS
Setelah proses administrasi selesai, SHMSRS diterbitkan sebagai bukti kepemilikan resmi.
5. Persyaratan Dokumen
- Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Sertifikat hak atas tanah bersama (asli).
- Proposal pembangunan dan izin layak huni.
- Akta pemisahan yang telah terdaftar.
Proses pengurusan SHMSRS memakan waktu sekitar 38 hingga 57 hari, tergantung pada luas lahan apartemen tersebut.
Memahami jenis dan prosedur pengurusan surat kepemilikan apartemen sangat penting sebelum melakukan pembelian. Pilihlah apartemen dengan status SHMSRS dari developer terpercaya seperti Sinar Mas Land untuk memastikan investasi Propers aman dan menguntungkan.
Bagi Propers yang mencari hunian berkualitas dengan legalitas terjamin, properti yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land bisa menjadi pilihan tepat. Anda bisa langsung mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau rekomendasi properti dibawah ini: