Jika sertifikat rumah Anda masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya segera ubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status HGB hanya memberikan izin penggunaan lahan selama 30 tahun dan perlu diperpanjang secara berkala.
Jika sertifikat rumah Anda masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya segera ubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status HGB hanya memberikan izin penggunaan lahan selama 30 tahun dan perlu diperpanjang secara berkala.
Table of Contents
Jika tidak diperpanjang, izin akan dicabut dan lahan harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui biaya yang diperlukan untuk mengubah HGB menjadi SHM agar Anda dapat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut selamanya.
SHM adalah jenis kepemilikan properti terkuat dan berlaku seumur hidup. Jika Anda ingin meningkatkan HGB menjadi SHM, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
Baca juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!
Selain biaya, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mengubah status HGB menjadi SHM jika luas tanah Anda tidak melebihi 600 meter persegi:
Proses pengubahan HGB menjadi SHM untuk tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi memiliki perbedaan penting. Dalam hal ini, Anda diwajibkan melampirkan laporan konstatering dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari permohonan SHM.
Selanjutnya, tim BPN akan melakukan pengukuran langsung di lokasi properti Anda. Hasil pengukuran ini akan dicatat dalam peta tanah BPN dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Bagian Pemberian Hak Tanah (PHT) kemudian akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Milik. Setelah itu, Bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) akan menerbitkan SHM setelah proses bukukan selesai.
Untuk mengubah HGB menjadi SHM, siapkan biaya-biaya berikut:
Pendaftaran
Rp50 ribu untuk tanah hingga 600 meter persegi. Tahap ini penting untuk pengalihan kepemilikan properti, pastikan semua dokumen lengkap.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarannya 5% dari selisih Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Contoh, jika NPOP Rp200 juta dan NJOPTKP Rp80 juta, maka BPHTB-nya Rp6 juta.
Baca juga: Apa Itu Turn Over? - Ketahui Istilah dalam Investasi
Jasa Notaris PPAT
Untuk mengurus peningkatan HGB menjadi SHM, Anda memerlukan jasa notaris yang juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya jasa notaris ini bervariasi tergantung lokasi properti, biasanya mulai dari sekitar Rp2.000.000.
Biaya Pengukuran (untuk tanah > 600m²)
Jika tanah Anda luasnya lebih dari 600 meter persegi, ada biaya pengukuran tambahan. Rumusnya adalah:
[(Luas Tanah / 500) x 120.000] + 100.000
Contoh: untuk tanah 800m², biayanya adalah Rp292.000.
Biaya Konstatering Report (untuk tanah > 600m²)
Selain pengukuran, tanah di atas 600 meter persegi juga memerlukan konstatering report. Rumusnya:
[(Luas Tanah / 500) x 20.000 + 350.000] / 2
Contoh: untuk tanah 800m², biayanya adalah Rp191.000.
Cari properti di BSD City dengan harga terbaik? Cek disini!
Proses Konversi HGB ke SHM
Setelah memahami biaya yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan konversi sertifikat HGB menjadi SHM di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Namun, perlu diingat bahwa Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum yang tidak memenuhi persyaratan kepemilikan properti tidak dapat mengajukan permohonan ini.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Setelah semua proses selesai dan BPN menyetujui permohonan Anda, sertifikat SHM dapat diambil dalam waktu 5 hari kerja di loket pelayanan. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Latest Posts
Averon Kota Wisata, Rumah American Classic Cicilan Mulai Rp 20 Juta
18 September 2026
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?
18 September 2026
Almandine Business Gallery, Ruko di Kota Deltamas Mulai Rp 3,2 M
17 September 2026
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!
17 September 2026
Excelia Banjar Wijaya: Rumah 2 Lantai Cicilan Rp 7 Jutaan & Free DP
16 September 2026
Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah
27 August 2026
Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih
21 July 2026
Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi
24 June 2026
Latest Posts
Averon Kota Wisata, Rumah American Classic Cicilan Mulai Rp 20 Juta
18 September 2026
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?
18 September 2026
Almandine Business Gallery, Ruko di Kota Deltamas Mulai Rp 3,2 M
17 September 2026
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!
17 September 2026
Excelia Banjar Wijaya: Rumah 2 Lantai Cicilan Rp 7 Jutaan & Free DP
16 September 2026