Beli rumah di Jakarta - Ketika Anda membeli properti idaman, perhatikan sertifikat-sertifikat properti yang kalian terima dari Developer. Aspek legalitas seperti sertifikat pada saat membeli rumah baru ataupun second adalah hal terpenting untuk diperhatikan semua orang. Pada saat melakukan pembelian, Anda diwajibkan untuk dapat memeriksa ulang surat-surat rumah ataupun properti.
Nah, ada 5 jenis sertifikat rumah dan properti yang perlu Anda ketahui sebelum deal transaksi pembelian unit rumah ataupun properti idaman. Diantaranya:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Girik atau Petok
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
5 Jenis Sertifikat Rumah atau Properti
-
Akta Jual Beli (AJB)
AJB (Akta Jual Beli) merupakan jenis sertifikat bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan bangunan dari pihak penjual secara luas. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik itu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
Pembuatan AJB telah diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT hanya mengikuti format baku yang telah disediakan.
-
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB merupakan hak yang didapatkan seseorang untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pemilik sertifikat rumah ini tidak memiliki seluruh lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan pinjaman tersebut.
Dengan sertifikat SHGB, penggunaan lahannya tidak bebas, karena harus sesuai dengan perizinan. Sertifikat SHGB ini hanya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas 20 tahun.
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan. Keuntungan dari sertifikat ini diantaranya SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun, hak milik dapat diperjual-belikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batasan waktunya.
Biaya pengurusan SHM sangat variatif berdasarkan pada tarif ukur, luas tanah, harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berbeda-beda dari setiap daerah, harga satuan biaya khusus penilai A, dan harga satuan biaya khusus penilai B.
-
Girik atau Petok
Girik merupakan surat penguasaan atas lahan. Biasanya Girik dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.
Kelebihan Girik adalah biasanya rumah yang hanya memiliki girik nilainya lebih rendah sehingga bagi pembeli, tentu akan lebih untung karena harganya biasanya lebih murah. Kekurangannya yaitu harus mau repot apabila mengurus legalitas yang lebih sah di mata hukum untuk pembangunan rumah.
-
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Apabila Anda tinggal di Apartemen ataupun rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau Apartemen yang dibangun di atas rumah dengan kepemilikan bersama.
Sertifikat SHSRS menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (Bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat. Biaya pengurusan SHSRS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Nah, sekarang sudah tahu kan, jenis-jenis sertifikat rumah ataupun properti. Jadi pada saat kamu ingin booking ataupun beli rumah baru lainnya, jangan lupa untuk memastikan kembali dan detail dengan sertifikatnya yaa!
Yuk, cek harga komparasi rumah baru dan properti lainnya hanya di ecatalog.sinarmasland.com!