pixel
Home/Articles/

Jangan Asal Booking Beli Rumah di Jakarta! Yuk, Kenali Dulu Jenis-Jenis Sertifikat Rumah!

Jangan Asal Booking Beli Rumah di Jakarta! Yuk, Kenali Dulu Jenis-Jenis Sertifikat Rumah!

17 January 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Ecatalog, tempatnya cari properti impian dengan lokasi strategis Sinar Mas Land

Beli rumah di Jakarta - Ketika Anda membeli properti idaman, perhatikan sertifikat-sertifikat properti yang kalian terima dari Developer. Aspek legalitas seperti sertifikat pada saat membeli rumah baru ataupun second adalah hal terpenting untuk diperhatikan semua orang. Pada saat melakukan pembelian, Anda diwajibkan untuk dapat memeriksa ulang surat-surat rumah ataupun properti. 

 

Nah, ada 5 jenis sertifikat rumah dan properti yang perlu Anda ketahui sebelum deal transaksi pembelian unit rumah ataupun properti idaman. Diantaranya:

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  4. Girik atau Petok
  5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

 

5 Jenis Sertifikat Rumah atau Properti

  • Akta Jual Beli (AJB)

AJB (Akta Jual Beli) merupakan jenis sertifikat bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan bangunan dari pihak penjual secara luas. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik itu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. 

Pembuatan AJB telah diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT hanya mengikuti format baku yang telah disediakan.

 

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB merupakan hak yang didapatkan seseorang untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pemilik sertifikat rumah ini tidak memiliki seluruh lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan pinjaman tersebut.

Dengan sertifikat SHGB, penggunaan lahannya tidak bebas, karena harus sesuai dengan perizinan. Sertifikat SHGB ini hanya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas 20 tahun.

 

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan. Keuntungan dari sertifikat ini diantaranya SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun, hak milik dapat diperjual-belikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batasan waktunya.

Biaya pengurusan SHM sangat variatif berdasarkan pada tarif ukur, luas tanah, harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berbeda-beda dari setiap daerah, harga satuan biaya khusus penilai A, dan harga satuan biaya khusus penilai B.

 

  • Girik atau Petok

Girik merupakan surat penguasaan atas lahan. Biasanya Girik dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.

Kelebihan Girik adalah biasanya rumah yang hanya memiliki girik nilainya lebih rendah sehingga bagi pembeli, tentu akan lebih untung karena harganya biasanya lebih murah. Kekurangannya yaitu harus mau repot apabila mengurus legalitas yang lebih sah di mata hukum untuk pembangunan rumah. 

 

  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Apabila Anda tinggal di Apartemen ataupun rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau Apartemen yang dibangun di atas rumah dengan kepemilikan bersama. 

Sertifikat SHSRS menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (Bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat. Biaya pengurusan SHSRS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

 

Nah, sekarang sudah tahu kan, jenis-jenis sertifikat rumah ataupun properti. Jadi pada saat kamu ingin booking ataupun beli rumah baru lainnya, jangan lupa untuk memastikan kembali dan detail dengan sertifikatnya yaa! 

 

Yuk, cek harga komparasi rumah baru dan properti lainnya hanya di ecatalog.sinarmasland.com! 



Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022