Jenis Sertifikat Rumah: SHM, SHGB, AJB, Girik & SHSRS
Membeli rumah bukan hanya soal memilih lokasi atau harga yang sesuai anggaran. Salah satu hal paling penting yang sering terlupakan adalah memastikan legalitas properti, terutama jenis sertifikat yang dimiliki.
Banyak calon pembeli belum memahami perbedaan SHM, SHGB, AJB, Girik, maupun SHSRS. Padahal, setiap sertifikat memiliki fungsi, masa berlaku, serta hak kepemilikan yang berbeda.
Agar tidak salah memilih hunian, yuk kenali berbagai jenis sertifikat rumah berikut ini.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Mengapa Sertifikat Rumah Sangat Penting?
Sertifikat rumah merupakan bukti legal atas hak kepemilikan atau hak penggunaan suatu tanah maupun bangunan. Dokumen ini menjadi dasar perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau proses jual beli di kemudian hari.
Sebelum membeli rumah, pastikan Propers selalu memeriksa:
- Keaslian sertifikat
- Nama pemilik
- Status hak atas tanah
- Ada atau tidaknya sengketa
- Kesesuaian data dengan kondisi fisik properti
Dengan memastikan legalitas sejak awal, risiko penipuan maupun masalah hukum dapat diminimalkan.
Cari properti di Kota Wisata dengan harga terbaik? Cek disini!
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah yang Perlu Diketahui
Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
AJB bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, melainkan bukti sah bahwa proses jual beli telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
AJB menjadi salah satu syarat penting dalam proses balik nama sertifikat kepada pemilik baru.
Kelebihan AJB
- Bukti transaksi yang sah secara hukum.
- Menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat.
- Dibuat langsung oleh PPAT sehingga memiliki kekuatan hukum.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah beserta bangunan di atasnya.
SHM juga dapat:
- Dijual kembali.
- Dihibahkan.
- Diwariskan.
- Dijadikan jaminan kredit.
Berbeda dengan sertifikat lainnya, SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Keunggulan SHM
- Hak kepemilikan paling tinggi.
- Tidak memiliki masa berlaku.
- Nilai jual properti umumnya lebih tinggi.
- Lebih mudah digunakan sebagai agunan KPR.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan merupakan hak milik pemegang sertifikat.
Secara umum, SHGB memiliki masa berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyak kawasan perumahan maupun apartemen modern menggunakan status SHGB, terutama yang dibangun oleh pengembang.
Kelebihan SHGB
- Legal dan diakui negara.
- Dapat diperpanjang.
- Dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan.
- Banyak digunakan pada proyek properti skala besar.
Girik atau Petok
Girik merupakan dokumen yang dahulu digunakan sebagai bukti penguasaan tanah sekaligus bukti pembayaran pajak daerah.
Namun, Girik bukan merupakan bukti hak kepemilikan tanah sebagaimana SHM maupun SHGB.
Karena itu, apabila ingin membeli rumah dengan status Girik, Propers sebaiknya melakukan pengecekan legalitas secara menyeluruh sebelum transaksi dilakukan.
Kelebihan Girik
- Harga tanah biasanya lebih terjangkau.
- Cocok bagi pembeli yang siap mengurus peningkatan status hak tanah.
Kekurangan Girik
- Bukan bukti kepemilikan yang kuat.
- Berpotensi menimbulkan sengketa apabila dokumen tidak lengkap.
- Membutuhkan proses tambahan untuk memperoleh sertifikat resmi.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Bagi Propers yang ingin membeli apartemen atau rumah susun, dokumen yang akan dimiliki adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
SHSRS merupakan bukti kepemilikan atas satu unit apartemen beserta hak bersama atas fasilitas umum seperti:
- Lobby
- Lift
- Area parkir
- Taman
- Koridor
- Fasilitas umum lainnya
Selain apartemen, SHSRS juga dapat diterapkan pada bangunan bertingkat seperti kondominium, pusat komersial, maupun perkantoran.
Tips Memeriksa Sertifikat Rumah Sebelum Membeli
Sebelum melakukan transaksi properti, pastikan Propers melakukan beberapa langkah berikut.
Cek keaslian sertifikat
Pastikan sertifikat asli dan sesuai dengan data resmi.
Periksa status tanah
Ketahui apakah properti berstatus SHM, SHGB, atau bentuk hak lainnya.
Pastikan tidak sedang bersengketa
Mintalah informasi mengenai riwayat kepemilikan serta status hukum properti.
Cocokkan data fisik
Periksa apakah luas tanah, batas, dan alamat sesuai dengan informasi pada sertifikat.
Gunakan jasa PPAT atau notaris
Pendampingan profesional dapat membantu memastikan seluruh proses transaksi berjalan aman.
Pilih Properti dengan Legalitas yang Jelas
Memahami berbagai jenis sertifikat rumah merupakan langkah penting sebelum membeli properti. SHM, SHGB, AJB, Girik, maupun SHSRS memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda sehingga perlu dipahami sebelum melakukan transaksi.
Dengan memilih properti yang memiliki legalitas jelas, Propers dapat berinvestasi maupun memiliki hunian dengan lebih aman dan nyaman.
Bagi Propers yang ingin mengetahui detail produk, spesifikasi unit, harga terbaru, serta berbagai benefit pembelian yang tersedia di Kota Wisata Cibubur, segera kunjungi eCatalog Sinar Mas Land atau hubungi 0882 2211 1006 (WhatsApp Available) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan menemukan hunian premium yang sesuai dengan kebutuhan Propers.