pixel
Home/Articles/

Bank Mewajibkan Nasabah Punya Asuransi Jiwa Saat Ambil KPR, Benarkah?

Bank Mewajibkan Nasabah Punya Asuransi Jiwa Saat Ambil KPR, Benarkah?

15 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
kpr, asuransi jiwa kpr, asuransi jiwa

Sumber: Kumparan

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah sebuah fasilitas kredit yang diberikan oleh nasabah bank kepada nasabah untuk membeli rumah dengan cara dicicil dengan jangka waktu dan bunga tertentu.Anda hanya perlu membayar down payment (DP) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KPR dan mencicil sisanya setiap bulan.

Proses mencicil rumah tentunya tidak selalu berjalan mulus. Contohnya, bisa saja debitur meninggal dunia secara tiba-tiba. Debitur yang meninggal sebelum sempat menyelesaikan cicilan rumah tentunya akan menjadi beban tersendiri bagi ahli waris. Untuk itu, penting sekali bagi calon debitur untuk memiliki asuransi jiwa saat mengajukan KPR. Lantas, apakah benar bank mewajibkan nasabah memiliki asuransi jiwa saat pengajuan KPR?

Apakah Nasabah Harus Memiliki Asuransi Jiwa Sebelum Mengajukan KPR?

Sebelum Beli, Kenali Tahapan dan Istilah dalam Produk Asuransi

Sumber: Kompas.com

Dalam proses pengajuan KPR, bank akan meminta nasabahnya untuk menjadi peserta asuransi jiwa. Asuransi jiwa untuk pengajuan KPR bisa disebut sebagai Asuransi Jiwa KPR. Asuransi jiwa KPR diwajibkan sebagai pertanggungan resiko utang nasabah terhadap bank apabila nasabah meninggal sebelum melunasi KPR. Pada umumnya asuransi jiwa KPR akan dibayarkan sekali saat akad kredit dilaksanakan dengan besaran premi yang berbeda-beda. Asuransi jiwa KPR telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi proses kredit. 

Baca Juga: Apa itu Back to Back Deposito dan Perbedaannya Dengan KPR?

Manfaat Asuransi Jiwa KPR

Asuransi jiwa KPR memberi ketenangan pikiran. Jika Anda meninggal dunia, asuransi ini melunasi sisa KPR, melindungi keluarga dari beban finansial, dan memastikan mereka bisa tetap tinggal di rumah.

Hitungan Biaya Asuransi Jiwa KPR

Besaran biaya asuransi jiwa KPR setiap bank berbeda-beda tergantung harga rumah dan umur debitur. Semakin muda umur debitur maka akan semakin murah premi asuransinya. Hal ini karena resiko kesehatan debitur tua yang lebih tinggi daripada debitur muda. Anda bisa menghitung biaya asuransi jiwa KPR dengan rumus berikut:

Biaya asuransi jiwa KPR = koefisien asuransi jiwa X plafon yang disetujui bank : 1000

Biaya asuransi jiwa KPR = koefisien asuransi jiwa X LTV (Loan-to-Value) : 1000

Contoh:

Misalkan plafon KPR yang disetujui oleh pihak bank adalah Rp 400 juta dan koefisien asuransi jiwa untuk debitur berusia 25 tahun dengan tenor KPR 15 tahun adalah 12.10. Maka, jumlah asuransi jiwa KPR yang harus dibayarkan adalah:

Rp 400.000.000,00 X 12.10 : 1000 = Rp 4.840.000,00 

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pindah KPR ke Bank Lain, Cepat dan Mudah

Cara Klaim Asuransi Jiwa KPR

  1. KPR Perorangan

Untul klaim asuransi jiwa KPR, ahli waris harus melaporkan kepada pihak bank dengan membawa dokumen seperti akta kematian atau laporan dari rumah sakit.

Jika kematian tidak melanggar kalusul atau bertentangan dengan pernyataan debitur, maka bank akan klaim ke perusahaan asuransi untuk menutup utang nasabah.

  1. KPR Joint Income

Jika pengajuan KPR dilakukan bersama pasangan atau joint income, maka dalam kasus tersebut ada dua cara klaim asurans:

  • Asuransi “first to die”: KPR akan lunas apabila salah satu dari pasangan suami-istri meninggal
  • Asuransi “the last survivor”: Asuransi akan berlaku jika keduanya telah meninggal dunia.

Baca Juga: KPR Rumah Tanpa IMB, Apa Bisa?

Cara Mencairkan Asuransi Jiwa KPR Sebelum Meninggal

Pencairan asuransi jiwa KPR sebelum meninggal umumnya tidak dimungkinkan. Asuransi jiwa KPR dirancang untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris debitur jika debitur meninggal dunia. Manfaat asuransi ini adalah melunasi sisa cicilan KPR sehingga ahli waris tidak terbebani dengan hutang.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, pencairan asuransi jiwa KPR sebelum meninggal mungkin dapat dilakukan. Hal ini biasanya diatur dalam polis asuransi dan tunduk pada persetujuan dari pihak bank dan perusahaan asuransi.

Contohnya:

  • Penyakit kritis: Jika debitur didiagnosis dengan penyakit kritis yang tercantum dalam polis asuransi, debitur mungkin dapat mencairkan sebagian atau seluruh manfaat asuransi untuk membiayai pengobatan.
  • Kecacatan permanen: Jika debitur mengalami cacat permanen yang membuatnya tidak mampu lagi bekerja dan menghasilkan pendapatan, debitur mungkin dapat mencairkan sebagian atau seluruh manfaat asuransi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Excelia: Rumah Klasik Modern 2 Lantai di Tangerang

Salah satu persiapan penting dalam membeli rumah adalah memiliki asuransi jiwa KPR. Asuransi jiwa KPR memberikan jaminan pelunasan KPR sehingga memberikan ketenangan bagi keluarga karena mereka tidak perlu menanggung beban hutang KPR. Selain asuransi jiwa KPR, penting juga untuk memperhitungkan biaya-biaya lain yang terkait dengan KPR. Dengan mempertimbangkan semua biaya ini, calon pemohon KPR dapat membuat perencanaan keuangan yang matang dan memastikan mereka mampu memenuhi semua kewajiban finansial terkait KPR. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda.

Jangan lupa untuk meunjungi website ecatalog.sinarmasland.com  untuk informasi menarik lainnya!

Baca Juga:

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022