pixel
Home/Articles/

Cara Mudah Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM

Cara Mudah Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM

14 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Mudah Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM

Membahas cara mengubah HGB ke SHM, penting bagi mereka yang ingin mengubah fungsi bangunan. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, namun perlu dipahami dulu perbedaan dan kegunaan masing-masing jenis sertifikat.

Baca juga : 

Perbedaan Sertifikat HGB dan SHM

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua dokumen penting dalam kepemilikan properti. Meskipun sama-sama memberikan hak atas tanah dan bangunan, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Memahami perbedaan ini menjadi kunci untuk menentukan langkah konversi yang tepat dari HGB ke SHM.

Objek Hak: HGB hanya memberikan hak atas bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang sertifikat, sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.

Jangka Waktu: HGB memiliki batas waktu maksimal 50 tahun (30 tahun awal + perpanjangan 20 tahun), sedangkan SHM bersifat turun-temurun dan tidak memiliki batas waktu.

Kepemilikan: HGB hanya dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, orang asing dengan perwakilan di Indonesia, sedangkan SHM tidak memiliki batasan kepemilikan.

Kekuatan Hukum: SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan HGB dalam hal kepemilikan properti.

Syarat Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

1. Siapkan dokumen

  • Sertifikat HGB asli
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas diri lainnya
  • Fotokopi SPPT PBB terbaru
  • Surat permohonan ke Kantor Pertanahan
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah (tidak lebih dari 5 bidang dan 5.000 m²)

2. Bayar biaya pengurusan.

3. Datang ke Kantor Pertanahan.

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) jauh lebih menguntungkan daripada Hak Guna Bangunan (HGB). Kabar baiknya, mengganti HGB ke SHM tidak sulit, lho! Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke Kantor BPN setempat.

2. Isi formulir permohonan dan tandatangani di atas materai. 

Pastikan data yang diisi akurat, termasuk informasi bahwa Anda tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah untuk tempat tinggal.

3. Lakukan pembayaran pendaftaran.

4. Tunggu proses selama 5 hari kerja.

5. Ambil SHM di loket pelayanan setelah proses selesai.

Mudah, kan? Ingat, siapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya lancar. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. 

Our Property

Muse Alesha House Pool Villa Type 90
Muse Alesha House Pool Villa Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.675.707.463
New Alesha Type 90
New Alesha Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.862.419.000

Promotions

cara ubah Sertifikat HGB jadi SHM

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022