Banyak orang penasaran apakah memungkinkan untuk menjual rumah langsung ke bank. Namun, sebelum berasumsi demikian, perlu dipahami bahwa bank bukanlah pihak yang membeli properti untuk dijual kembali, karena bank tidak beroperasi dalam bidang jual beli properti. Bank berfungsi sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan keuangan, termasuk pinjaman, namun tidak memiliki unit usaha yang membeli rumah dari individu.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Jika ada properti yang dimiliki oleh bank dan dijual, biasanya itu adalah aset sitaan. Properti tersebut disita dari nasabah yang gagal membayar pinjaman yang dijaminkan dengan properti, kemudian dilelang untuk menutupi kerugian. Sejumlah bank besar, termasuk bank milik pemerintah, menyediakan platform atau situs resmi yang menampilkan properti sitaan untuk dijual melalui proses lelang.
Cara Jual Rumah ke Bank dengan Kredit Beragunan Properti
Meskipun Anda tidak dapat menjual rumah langsung ke bank, ada opsi lain terkait aset properti, yaitu melalui pinjaman dengan jaminan rumah. Metode ini melibatkan penjaminan sertifikat rumah saat mengajukan pinjaman dalam jumlah besar. Pinjaman ini dikenal sebagai kredit dengan agunan, berbeda dengan kredit tanpa agunan (KTA) yang tidak memerlukan jaminan.
Kredit dengan agunan biasanya ditujukan untuk nasabah yang membutuhkan plafon pinjaman tinggi, hingga ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Agunan properti memberikan kepastian kepada bank apabila nasabah mengalami kendala dalam pembayaran atau kredit macet. Berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pinjaman dengan agunan properti:
- Kunjungi bank atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan.
- Pelajari persyaratan dan besar pinjaman yang ditawarkan, bandingkan beberapa bank agar mendapat layanan terbaik.
- Ajukan pinjaman dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
Dengan langkah ini, Anda dapat "menjual" rumah Anda secara tidak langsung, yaitu menjaminkannya untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Jual Rumah ke Bank melalui Kemitraan Developer
Cara lain untuk “menjual” rumah melalui bank adalah menjadi pengembang properti yang memasarkan proyeknya bekerja sama dengan bank. Contohnya, Bank BTN memiliki platform btnproperti.co.id yang menampilkan berbagai properti, baik rumah komersial maupun rumah subsidi, sehingga developer dapat menjual propertinya dengan dukungan dari bank tersebut.
Platform ini mempermudah konsumen untuk mencari properti sesuai kebutuhan dan lokasi yang diinginkan, dan memungkinkan pembiayaan melalui skema KPR konvensional maupun KPR syariah. Bagi pengembang, bekerja sama dengan bank dapat meningkatkan visibilitas produk properti dan memberikan pilihan pembiayaan yang memudahkan konsumen.
Untuk bergabung sebagai mitra developer BTN, perusahaan pengembang perlu melalui sejumlah tahapan pendaftaran dan memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditentukan. Langkah ini memberikan peluang bagi pengembang untuk menjangkau konsumen lebih luas dengan bantuan fasilitas bank.
Dengan memahami metode-metode ini, Anda dapat melihat bahwa bank berperan sebagai perantara atau penyedia layanan keuangan bagi pemilik properti maupun pembeli, bukan sebagai pembeli properti secara langsung.
Baca juga artikel serupa disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com