Memiliki rumah adalah kebutuhan penting, sehingga ketika rumah berisiko disita bank, hal ini dapat menimbulkan kepanikan. Usaha yang sudah dicurahkan dalam proses KPR bisa terasa sia-sia, apalagi jika skor kredit di SLIK OJK terkena dampak negatif karena kredit macet. Namun, jika Anda menghadapi kesulitan pembayaran KPR, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah penyitaan rumah oleh bank.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Langkah Tepat yang Bisa Diambil Jika Rumah Disita Bank
swetenhams.co.uk
1. Take Over KPR
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah proses take over KPR antar bank, yaitu memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lain. Dengan melakukan take over KPR, Anda bisa mendapatkan pinjaman atau tenor yang lebih kompetitif dibandingkan bank sebelumnya. Biasanya, bank baru akan memberikan plafon kredit yang lebih tinggi atau suku bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan menjadi lebih ringan.
Namun, Anda perlu memenuhi beberapa kewajiban saat melakukan take over KPR, seperti melunasi cicilan di bank sebelumnya dan membayar biaya administrasi take over serta penalti. Biaya yang perlu disiapkan mencakup biaya penilaian properti, notaris, provisi, hingga Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
2. Penjadwalan Ulang Kredit (Rescheduling)
Jika kesulitan membayar angsuran, Anda bisa mengajukan rescheduling atau penjadwalan ulang kredit yang tersisa pada bank. Misalnya, jika Anda memiliki sisa kredit sebesar Rp250 juta dengan tenor lima tahun, bank bisa memperpanjang masa tenor satu tahun lagi. Perpanjangan ini akan memperkecil beban cicilan per bulan, sehingga lebih mudah disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda.
3. Restrukturisasi KPR
Restrukturisasi KPR juga menjadi opsi yang sering digunakan agar tidak terjadi kredit macet. Melalui restrukturisasi, Anda dapat memperpanjang tenor pembayaran atau mengurangi tingkat suku bunga. Sebagai contoh, tenor bisa diperpanjang dua tahun dengan bunga KPR dipangkas dari 12,5% menjadi 10%.
Dengan restrukturisasi ini, pembayaran cicilan yang harus dikeluarkan menjadi lebih ringan. Jika persetujuan restrukturisasi disetujui sebelum rumah disita, maka Anda memiliki waktu lebih untuk memenuhi kewajiban.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
4. Penataan Ulang Perjanjian KPR (Reconditioning)
Apabila rumah sudah dalam proses penyitaan, Anda dapat meminta proses reconditioning atau penataan ulang perjanjian KPR. Reconditioning memungkinkan Anda untuk menegosiasikan ulang ketentuan tenor, tingkat bunga, dan nilai angsuran. Misalnya, bunga KPR awalnya sebesar 11,25% dan diubah menjadi 10,50%, sementara jangka waktu diperpanjang dari 12 menjadi 15 tahun agar cicilan lebih ringan.
Selain itu, Anda bisa mengajukan diskon bunga atau penghapusan bunga pada waktu tertentu, tergantung kebijakan bank. Meski demikian, jika pembayaran tetap tidak lancar setelah penataan ulang ini, penyitaan rumah akan tetap berlanjut jika Anda mengalami gagal bayar.
Mencari Win-Win Solution
Dalam banyak kasus, bank dan debitur akan berusaha mencari solusi terbaik atau win-win solution untuk mencegah rumah disita. Langkah-langkah seperti take over KPR, penjadwalan ulang kredit, restrukturisasi, dan reconditioning bisa membantu memperpanjang masa pembayaran serta menyesuaikan beban cicilan dengan kemampuan finansial Anda.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kepemilikan rumah dan menghindari risiko kredit macet yang lebih serius.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com