pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Rumah Disita Bank? Ini 4 Langkah yang Harus Dilakukan!

Rumah Disita Bank? Ini 4 Langkah yang Harus Dilakukan!

04 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara atasi rumah disita, solusi rumah disita bank, take over KPR

pinhome.id

Memiliki rumah adalah kebutuhan penting, sehingga ketika rumah berisiko disita bank, hal ini dapat menimbulkan kepanikan. Usaha yang sudah dicurahkan dalam proses KPR bisa terasa sia-sia, apalagi jika skor kredit di SLIK OJK terkena dampak negatif karena kredit macet. Namun, jika Anda menghadapi kesulitan pembayaran KPR, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah penyitaan rumah oleh bank.  

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Langkah Tepat yang Bisa Diambil Jika Rumah Disita Bank

swetenhams.co.uk

1. Take Over KPR

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah proses take over KPR antar bank, yaitu memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lain. Dengan melakukan take over KPR, Anda bisa mendapatkan pinjaman atau tenor yang lebih kompetitif dibandingkan bank sebelumnya. Biasanya, bank baru akan memberikan plafon kredit yang lebih tinggi atau suku bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan menjadi lebih ringan.

Namun, Anda perlu memenuhi beberapa kewajiban saat melakukan take over KPR, seperti melunasi cicilan di bank sebelumnya dan membayar biaya administrasi take over serta penalti. Biaya yang perlu disiapkan mencakup biaya penilaian properti, notaris, provisi, hingga Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).

2. Penjadwalan Ulang Kredit (Rescheduling)

Jika kesulitan membayar angsuran, Anda bisa mengajukan rescheduling atau penjadwalan ulang kredit yang tersisa pada bank. Misalnya, jika Anda memiliki sisa kredit sebesar Rp250 juta dengan tenor lima tahun, bank bisa memperpanjang masa tenor satu tahun lagi. Perpanjangan ini akan memperkecil beban cicilan per bulan, sehingga lebih mudah disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda.

3. Restrukturisasi KPR

Restrukturisasi KPR juga menjadi opsi yang sering digunakan agar tidak terjadi kredit macet. Melalui restrukturisasi, Anda dapat memperpanjang tenor pembayaran atau mengurangi tingkat suku bunga. Sebagai contoh, tenor bisa diperpanjang dua tahun dengan bunga KPR dipangkas dari 12,5% menjadi 10%.

Dengan restrukturisasi ini, pembayaran cicilan yang harus dikeluarkan menjadi lebih ringan. Jika persetujuan restrukturisasi disetujui sebelum rumah disita, maka Anda memiliki waktu lebih untuk memenuhi kewajiban.

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Welton Type 7x14 (Corner)
Welton Type 7x14 (Corner)

Tangerang, Banten

Property Area: 116m2
Residential

Start from 
Rp 3.498.848.940
Welton Type 8x16 (Corner)
Welton Type 8x16 (Corner)

Tangerang, Banten

Property Area: 166m2
Residential

Start from 
Rp 4.205.068.040
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)

Tangerang, Banten

Property Area: 225m2
Residential

Start from 
Rp 4.900.000.000
Welton Signature 8 x 16
Welton Signature 8 x 16

Tangerang, Banten

Property Area: 168m2
Residential

Start from 
Rp 3.772.238.220
Welton Signature 9x18
Welton Signature 9x18

Tangerang, Banten

Property Area: 162m2
Residential

Start from 
Rp 6.226.523.000

4. Penataan Ulang Perjanjian KPR (Reconditioning)

Apabila rumah sudah dalam proses penyitaan, Anda dapat meminta proses reconditioning atau penataan ulang perjanjian KPR. Reconditioning memungkinkan Anda untuk menegosiasikan ulang ketentuan tenor, tingkat bunga, dan nilai angsuran. Misalnya, bunga KPR awalnya sebesar 11,25% dan diubah menjadi 10,50%, sementara jangka waktu diperpanjang dari 12 menjadi 15 tahun agar cicilan lebih ringan.

Selain itu, Anda bisa mengajukan diskon bunga atau penghapusan bunga pada waktu tertentu, tergantung kebijakan bank. Meski demikian, jika pembayaran tetap tidak lancar setelah penataan ulang ini, penyitaan rumah akan tetap berlanjut jika Anda mengalami gagal bayar.

Mencari Win-Win Solution

Dalam banyak kasus, bank dan debitur akan berusaha mencari solusi terbaik atau win-win solution untuk mencegah rumah disita. Langkah-langkah seperti take over KPR, penjadwalan ulang kredit, restrukturisasi, dan reconditioning bisa membantu memperpanjang masa pembayaran serta menyesuaikan beban cicilan dengan kemampuan finansial Anda.  

Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kepemilikan rumah dan menghindari risiko kredit macet yang lebih serius.

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

cara atasi rumah disita, solusi rumah disita bank, take over KPR

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026