Dalam proses pembelian rumah menggunakan sistem KPR, proses akad kredit merupakan salah satu bagian penting yang tak bisa dilewatkan. Dalam proses ini, akad membantu dalam perlindungan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari bagi kedua belah pihak baik pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur).
Akan pentingnya fungsi akad kredit ini, sangat dibutuhkan informasi mengenai rincian biaya akad kredit saat ajukan KPR guna mempersiapkan anggaran pengeluaran kalian agar tidak salah perkiraan, ya!
Baca Juga: Langkah- Langkah Membatalkan KPR Sebelum Akad Kredit
Definisi Akad Kredit
Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akad kredit didefinisikan sebagai proses perjanjian atau kontrak perkreditan. Pada hal ini, perjanjian yang dimaksud adalah adanya proses jual beli rumah secara kredit.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa akad kredit merupakan proses yang dilakukan saat pihak debitur mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kepada kreditur. Biasanya, proses ini dilakukan di bank atau beberapa lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas KPR
Dalam rangkaian proses pengajuan KPR, akad kredit merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan oleh pihak debitur agar permohonan mereka disetujui oleh pihak kreditur. .
Pihak yang Terlibat Akad Kredit
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses akad kredit:
- Debitur: Debitur adalah orang yang meminjam uang untuk membeli rumah. Jika debitur sudah menikah, biasanya mereka harus hadir bersama pasangan, suami atau istri. Jika masih lajang, mereka dapat hadir bersama wali, yang biasanya adalah ibu kandung.
- Wakil Bank: Seorang wakil dari bank yang memberikan pinjaman hadir dalam proses ini. Mereka adalah perwakilan dari lembaga keuangan yang memberikan dana pinjaman.
- Pihak Pengembang (Developer) atau Penjual Rumah: Pengembang properti atau penjual rumah seperti Sinarmas Land juga ikut terlibat dalam akad kredit. Mereka adalah pihak yang menjual rumah kepada debitur.
- Notaris: Notaris memiliki peran penting dalam akad kredit. Mereka bertugas untuk melegitimasi atau menyahkan perjanjian akad kredit. Selain itu, notaris juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang biaya-biaya yang harus dibayarkan, seperti biaya notaris, pemindahan nama sertifikat dari penjual ke pembeli, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual, dan juga biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah.
Rincian Biaya Akad Kredit
Setelah mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, saatnya Anda perlu mengetahui biaya-biaya apa saja yang harus Anda siapkan beserta kisarannya!
Tarif yang ditetapkan yaitu 1.5% untuk nilai transaksi Rp 100-1 milyar. Dan perlu Anda ketahui bahwa rincian biaya notaris pun terpisah sendiri dengan biaya balik nama
Baca Juga: Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024
-
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Fungsi adanya BPHTB ini guna mempermudah melakukan penagihan jika masih terdapat piutang PBB. Untuk besaran biayanya yaitu kisaran 5% tergantung daerah dan PPN 11% jika membeli dari PKP
Selain itu, ada biaya tambahan yang harus dibayarkan dalam proses akad KPR, yaitu asuransi jiwa. Asuransi ini penting untuk melindungi keluarga kreditur jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kreditur meninggal dunia.
Besarnya premi asuransi jiwa ini bergantung pada usia dan kondisi kesehatan kreditur. Biayanya akan meningkat jika usia debitur melewati batas tertentu.
Biaya resmi asuransi ini bervariasi antara bank-bank, karena tidak semua bank mewajibkan pembayaran asuransi KPR. Jika Anda dihadapkan pada biaya asuransi yang tinggi, Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi diskon dengan bank terkait.
Untuk kisaran pengeluarannya yaitu maks 0.1%
Baca Juga: Manfaat Asuransi KPR Rumah Tahun
Biaya provisi adalah biaya tambahan yang harus Anda bayar sebagai imbalan atas persetujuan KPR oleh bank.
Besarnya biaya provisi bervariasi antara bank-bank, namun biasanya sekitar 1% dari total plafon KPR.
Misalnya, jika Anda mengajukan KPR untuk membeli rumah seharga Rp1,7 milyar di Cluster Chelsea di Wisata Bukit Mas, maka biaya provisinya akan mencapai Rp17 juta.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dapat dianggap sebagai bentuk jaminan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.
Biaya pembuatan APHT bisa beragam, dan biasanya dihitung sebagai 0,25% dari 125% dari nilai kredit yang diberikan.
-
Biaya Uang Muka atau Down Payment (DP)
Biaya awal yang harus dibayarkan saat akad KPR adalah uang muka atau down payment (DP). Besaran DP biasanya berkisar antara 10 hingga 20% dari harga properti yang akan dibeli.
Selain DP, terdapat juga uang tanda jadi atau booking fee, yang berfungsi sebagai tanda keseriusan pembeli terhadap properti yang ingin dibeli.
Misalnya, jika Anda sedang membeli rumah di Cluster Chelsea Wisata Bukit Mas dengan harga Rp1,7 milyar, maka jumlah DP yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp170-340 juta.
Itulah informasi terkait rincian biaya akad kredit saat ajukan KPR guna mempermudah Anda memperhitungkan estimasi pengeluaran. Nah sekarang udah tahu kan kira-kira uang yang akan Anda keluarkan?
Jika Anda belum tahu properti yang akan Anda beli, Anda dapat melihat dan membeli properti seperti rumah di Cluster Chelsea Wisata Bukit Mas Surabaya melalui eCatalog Sinarmas yang dikembangkan oleh Sinarmas Land, salah satu pengembang (developer) yang sudah dipercaya dalam membangun properti idaman.