pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cari Tau Cara Menghitung BPHTB Untuk Transaksi Jual Beli Properti

Cari Tau Cara Menghitung BPHTB Untuk Transaksi Jual Beli Properti

13 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cari Tau Cara Menghitung BPHTB Untuk Transaksi Jual Beli Properti

Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.

Pengertian BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini serupa dengan PPh yang dibayarkan oleh penjual properti. Baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban membayar pajak masing-masing.

Tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang ini menjelaskan bahwa BPHTB adalah pungutan atas segala jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan BPHTB dialihkan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Tarif BPHTB

Dalam menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah telah menetapkan aturan tertentu. Biaya BPHTB adalah 5% dari harga jual properti setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besarnya BPHTB yang harus dibayar dipengaruhi oleh harga properti dan NPOPTKP di masing-masing daerah. Semakin mahal harga properti, semakin besar pula BPHTB yang harus dibayar. NPOPTKP bervariasi antar daerah, dengan nilai minimum Rp60 juta. Khusus untuk properti warisan, NPOPTKP minimum adalah Rp300 juta.

Cari properti di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini! 

Contoh Perhitungan BPHTB

BPHTB dihitung berdasarkan harga properti dikurangi NPOPTKP daerah setempat. Rumusnya: BPHTB = 5% x (Harga Properti - NPOPTKP).

Misalnya, tanah seluas 250 meter persegi dengan harga Rp800 ribu per meter, maka perhitungannya:

Harga properti: 250 x Rp800.000 = Rp200.000.000 BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 - Rp60.000.000) = Rp7.000.000

Pahami perhitungan BPHTB agar transaksi jual beli properti berjalan lancar. Biaya ini wajib dibayarkan, jangan sampai terlewat! Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Our Property

Alfiore Type 158
Alfiore Type 158

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.822.360.000
Alfiore Type 93
Alfiore Type 93

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.251.790.000




Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026