pixel
Home/Articles/

Cari Tau Cara Menghitung BPHTB Untuk Transaksi Jual Beli Properti

Cari Tau Cara Menghitung BPHTB Untuk Transaksi Jual Beli Properti

13 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cari Tau Cara Menghitung BPHTB Untuk Transaksi Jual Beli Properti

Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.

Pengertian BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini serupa dengan PPh yang dibayarkan oleh penjual properti. Baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban membayar pajak masing-masing.

Tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang ini menjelaskan bahwa BPHTB adalah pungutan atas segala jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan BPHTB dialihkan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Tarif BPHTB

Dalam menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah telah menetapkan aturan tertentu. Biaya BPHTB adalah 5% dari harga jual properti setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besarnya BPHTB yang harus dibayar dipengaruhi oleh harga properti dan NPOPTKP di masing-masing daerah. Semakin mahal harga properti, semakin besar pula BPHTB yang harus dibayar. NPOPTKP bervariasi antar daerah, dengan nilai minimum Rp60 juta. Khusus untuk properti warisan, NPOPTKP minimum adalah Rp300 juta.

Cari properti di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini! 

Contoh Perhitungan BPHTB

BPHTB dihitung berdasarkan harga properti dikurangi NPOPTKP daerah setempat. Rumusnya: BPHTB = 5% x (Harga Properti - NPOPTKP).

Misalnya, tanah seluas 250 meter persegi dengan harga Rp800 ribu per meter, maka perhitungannya:

Harga properti: 250 x Rp800.000 = Rp200.000.000 BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 - Rp60.000.000) = Rp7.000.000

Pahami perhitungan BPHTB agar transaksi jual beli properti berjalan lancar. Biaya ini wajib dibayarkan, jangan sampai terlewat! Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Our Property

Alfiore Type 158
Alfiore Type 158

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.822.360.000
Alfiore Type 93
Alfiore Type 93

Tangerang, Banten

Property Area: 58m2
Residential

Start from 
Rp 1.251.790.000




Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022