Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.
Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.
Table of Contents
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini serupa dengan PPh yang dibayarkan oleh penjual properti. Baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban membayar pajak masing-masing.
Tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang ini menjelaskan bahwa BPHTB adalah pungutan atas segala jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan BPHTB dialihkan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Dalam menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah telah menetapkan aturan tertentu. Biaya BPHTB adalah 5% dari harga jual properti setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besarnya BPHTB yang harus dibayar dipengaruhi oleh harga properti dan NPOPTKP di masing-masing daerah. Semakin mahal harga properti, semakin besar pula BPHTB yang harus dibayar. NPOPTKP bervariasi antar daerah, dengan nilai minimum Rp60 juta. Khusus untuk properti warisan, NPOPTKP minimum adalah Rp300 juta.
Cari properti di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!
BPHTB dihitung berdasarkan harga properti dikurangi NPOPTKP daerah setempat. Rumusnya: BPHTB = 5% x (Harga Properti - NPOPTKP).
Misalnya, tanah seluas 250 meter persegi dengan harga Rp800 ribu per meter, maka perhitungannya:
Harga properti: 250 x Rp800.000 = Rp200.000.000 BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 - Rp60.000.000) = Rp7.000.000
Pahami perhitungan BPHTB agar transaksi jual beli properti berjalan lancar. Biaya ini wajib dibayarkan, jangan sampai terlewat! Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Our Property
Latest Posts
Averon Kota Wisata, Rumah American Classic Cicilan Mulai Rp 20 Juta
18 September 2026
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?
18 September 2026
Almandine Business Gallery, Ruko di Kota Deltamas Mulai Rp 3,2 M
17 September 2026
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!
17 September 2026
Excelia Banjar Wijaya: Rumah 2 Lantai Cicilan Rp 7 Jutaan & Free DP
16 September 2026
Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah
27 August 2026
Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih
21 July 2026
Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi
24 June 2026
Latest Posts
Averon Kota Wisata, Rumah American Classic Cicilan Mulai Rp 20 Juta
18 September 2026
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?
18 September 2026
Almandine Business Gallery, Ruko di Kota Deltamas Mulai Rp 3,2 M
17 September 2026
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!
17 September 2026
Excelia Banjar Wijaya: Rumah 2 Lantai Cicilan Rp 7 Jutaan & Free DP
16 September 2026