Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.
Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.
Table of Contents
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini serupa dengan PPh yang dibayarkan oleh penjual properti. Baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban membayar pajak masing-masing.
Tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang ini menjelaskan bahwa BPHTB adalah pungutan atas segala jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan BPHTB dialihkan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Dalam menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah telah menetapkan aturan tertentu. Biaya BPHTB adalah 5% dari harga jual properti setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besarnya BPHTB yang harus dibayar dipengaruhi oleh harga properti dan NPOPTKP di masing-masing daerah. Semakin mahal harga properti, semakin besar pula BPHTB yang harus dibayar. NPOPTKP bervariasi antar daerah, dengan nilai minimum Rp60 juta. Khusus untuk properti warisan, NPOPTKP minimum adalah Rp300 juta.
Cari properti di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!
BPHTB dihitung berdasarkan harga properti dikurangi NPOPTKP daerah setempat. Rumusnya: BPHTB = 5% x (Harga Properti - NPOPTKP).
Misalnya, tanah seluas 250 meter persegi dengan harga Rp800 ribu per meter, maka perhitungannya:
Harga properti: 250 x Rp800.000 = Rp200.000.000 BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 - Rp60.000.000) = Rp7.000.000
Pahami perhitungan BPHTB agar transaksi jual beli properti berjalan lancar. Biaya ini wajib dibayarkan, jangan sampai terlewat! Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Our Property
Latest Posts
6 Inspirasi Liburan Akhir Tahun yang Seru dan Berkesan
22 November 2024
Green Roof: Definisi, Jenis, dan Manfaat untuk Lingkungan
22 November 2024
5 Tips Merawat Sukulen di Musim Hujan yang Aman
22 November 2024
Ini 7 Inspirasi Desain Kamar Calon Pengantin ala Yislam, Kakak Fadil Jaidi
21 November 2024
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land
21 November 2024
Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun
27 July 2022
Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina
01 November 2022
Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten
30 November 2022
Latest Posts
6 Inspirasi Liburan Akhir Tahun yang Seru dan Berkesan
22 November 2024
Green Roof: Definisi, Jenis, dan Manfaat untuk Lingkungan
22 November 2024
5 Tips Merawat Sukulen di Musim Hujan yang Aman
22 November 2024
Ini 7 Inspirasi Desain Kamar Calon Pengantin ala Yislam, Kakak Fadil Jaidi
21 November 2024
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land
21 November 2024