Membeli rumah dengan KPR bukan hanya soal memilih rumah dan mengajukan pinjaman. Ada satu langkah penting yang tak boleh dilewatkan, yaitu akad kredit. Akad kredit bagaikan gerbang terakhir sebelum dana KPR cair dan rumah jadi milikmu. Pahami dokumen dan tahapannya agar prosesnya lancar jaya!
Berkas Apa Saja Yang Harus Diterima Dalam Proses KPR
Setelah proses akad kredit rumah selesai, pemohon atau debitur akan menerima minimal tujuh dokumen penting. Dokumen-dokumen ini memegang peranan krusial dalam proses jual-beli properti dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan serta tanggung jawab debitur. Berikut adalah rincian ketujuh dokumen tersebut:
1. Surat Perjanjian Kredit Rumah (SPKR)
Pada saat akad kredit, debitur akan menerima SPKR dari bank. Dokumen ini berisi perjanjian kredit rumah yang harus ditandatangani kedua pihak. SPKR menjelaskan isi perjanjian antara debitur dan kreditur, termasuk kesepakatan, hak, kewajiban, dan peraturan yang harus dipatuhi oleh keduanya.
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi IMB diberikan kepada debitur sebagai izin renovasi, sedangkan dokumen asli disimpan bank hingga KPR lunas.
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
Persetujuan debitur untuk menjaminkan tanah dan bangunan kepada bank.
- Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Memberikan kewenangan bank untuk menyita atau menjual rumah jika debitur gagal bayar.
- Polis Asuransi
Debitur menerima dua polis: asuransi kebakaran dan asuransi jiwa untuk melunasi kredit jika terjadi sesuatu pada debitur.
- Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen otentik transaksi jual-beli rumah, diterima debitur 1-2 bulan setelah akad kredit.
- Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah
Fotokopi SHM/SHGB disimpan debitur, sedangkan dokumen asli disimpan bank hingga KPR lunas.
Proses Akad Kredit Rumah
Proses akad kredit menandakan langkah krusial dalam perjalanan mewujudkan rumah impian. Dimulai setelah bank menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), yang memuat informasi penting seperti plafon KPR, angsuran, tenor, dan biaya-biaya terkait. Bank kemudian akan menjadwalkan pelaksanaan akad kredit.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris berperan sebagai saksi yang melegitimasi transaksi. Notaris juga akan menjelaskan rincian biaya seperti biaya notaris, balik nama rumah, pajak, dan BPHTB. Setelah semua dipahami, penandatanganan perjanjian dilakukan, menandakan debitur resmi menjadi pemilik rumah dengan skema KPR.
Akad kredit merupakan langkah terakhir dalam proses pembelian rumah. Memahami dokumen yang diterima setelah akad kredit sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan. Proses ini melibatkan penandatanganan perjanjian antara bank, pembeli, dan penjual, mengantarkan Anda menuju kebahagiaan di rumah baru. Nah itu dia informasi mengenai proses dan tahapan akad kredit rumah. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.