pixel
Home/Articles/

Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024

Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024

19 December 2022

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya notaris jual beli tanah

biaya notaris jual beli tanah

Secara hukum, notaris harus terlibat dalam penjualan properti. Notaris bertanggung jawab untuk membuat serta meresmikan akta jual beli, dan satu notaris cukup untuk kedua belah pihak. Mereka juga melakukan semua pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan penjualan yang tepat, menawarkan nasihat yang tidak memihak dan membantu para pihak.

Nah, bagi Anda yang hendak mengurus sertifikat tanah, perlu Anda ketahui rincian biaya notaris terbaru pada artikel berikut ini:

 

Rincian Biaya Notaris Terbaru 2024

Jika kita menggunakan jasa notaris maka akan ada sejumlah biaya pengurusan sertifikat tanah kavling pada notaris yang diperlukan.

Kira-kira  berapa ya, biaya  notaris yang harus dikeluarkan saat kita melakukan transaksi jual beli tanah kavling? Kali ini Sinar Mas Land akan memberikan rincian biaya notaris terbaru di 2023!

  • Biaya Cek Sertifikat: Rp100 ribu

Untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, sangat penting untuk memeriksa keaslian sertifikat. Hal ini mengingat maraknya kasus mafia tanah, tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa tertipu untuk mendapatkan sertifikat hak milik palsu. Hal ini tentu saja merugikan pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam kepemilikan sertifikat tanah. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp100 ribu.

  • SK (Surat Keterangan) 59 : Rp1 Juta

Sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri, dibutuhkannya SK 59 atau surat keterangan 59 yang mana memberikan keterangan pemindahan hak. Biaya yang diperlukan adalah Rp1 juta.

  • Biaya Validasi Pajak: Rp200 Ribu

Biaya selanjutnya adalah biaya validasi pajak di mana mengajukan permohonan atas pengajuan pengesahan atau uji kebenaran dari telah dibayarkannya pajak sebelumnya atau mungkin hutang-hutang pajak yang belum dibayarkan. Biaya untuk jasa pengurusan validasi pajak adalah Rp200 Ribu.

  • Biaya AJB: Rp2,4 Juta

AJB merupakan Akta Jual Beli. Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, AJB dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Biaya jasa notaris yang perlu kita keluarkan adalah Rp2,4 juta.

  • Biaya BBN: Rp750 Ribu

BBN atau Bea Balik Nama adalah pajak ketika melakukan prosedur yang dimaksudkan untuk mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti. Biaya pengurusan BBN Rp750 ribu.

  • Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 Ribu

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau biasa disebut SKMHT biasanya perlu dilakukan jika ada tenggang waktu tanah jaminan tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan/APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), karena sertifikatnya masih atas nama pengembang. Kemudian bank atau kreditur dapat mewakili penjamin (pengembang) untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Intinya, pengembang memberikan kuasa kepada kreditur untuk mewakilinya, dalam menjaminkan tanah atau bangunannya. Surat ini biasa diurus oleh notaris dengan mengeluarkan biaya Rp250 ribu.

  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta

Tujuan pemberian hak ini adalah untuk menjamin pelunasan debitur/hutang kita kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Dalam hal ini tanah yang menjadi obyek hak tanggungan, termasuk benda-benda lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah itu. Namun, jika benda tersebut milik pihak lain, yang  bersangkutan/pemilik juga harus menambahkan APHT. Untuk biaya APHT kita biasanya mengeluarkan Rp1,2 juta untuk pengurusan dengan jasa notaris.

 

Itu adalah biaya rata-rata secara umum sebagai patokan bagi kita saja, karena pada prakteknya ada sebagian notaris yang menetapkan harga di bawah atau sebaliknya di atas harga tersebut. Dan juga lumrah bila ada tambahan biaya jasa dari nilai transaksi.

 

Siapa yang menanggung biaya notaris? 

Biaya atas jasa notaris biasanya akan dibebankan kepada pembeli karena pembeli dianggap sebagai pihak yang berkepentingan. Namun secara teknis, ini bisa dinegosiasikan dengan penjual apakah bisa ditanggung bersama. Selain itu, ada juga beberapa pengembang properti yang mau menanggung biaya notaris untuk transaksi jual beli dari properti milik mereka.

 

Beli Tanah dan Properti dari Developer Terpercaya

Berhati-hatilah dalam membeli tanah, terlebih jika kamu baru pertama kali membeli tanah. Carilah informasi lokasi dan harga tanah di situs properti terpercaya dan untuk amannya, gunakan jasa notaris agar urusan jual beli tanah lancar tanpa ada hambatan.

Sinar Mas Land memiliki beberapa project properti yang bisa menjadi pilihan konsumen, salah satunya yang berada di wilayah BSD. Kamu yang sedang mencari informasi harga tanah di BSD bisa langsung cek eCatalog Sinarmas Land dan mencari rekomendasi yang sesuai. Tentunya, sebagai agen real estate terbesar di Indonesia dengan pengalaman puluhan tahun, kamu tidak perlu meragukan legalitas dan keamanan properti yang dibeli.





Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022