eCatalog Sinarmas - Pada umumnya, terdapat dua cara untuk membeli rumah, yaitu dengan membayar secara tunai (cash) atau cicilan kredit, baik itu KPR atau pembayaran secara berkala kepada developer. Jika Anda memilih untuk membeli rumah secara cash, Anda tidak memerlukan keterlibatan notaris karena proses pergantian nama kepemilikan sertifikat dapat diurus langsung melalui BPN, dan hanya dibutuhkan jasa PPAT untuk menghasilkan dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Namun, jika Anda memilih untuk menggunakan cara cicilan kredit atau KPR, Anda memerlukan adanya Notaris yang membantu mengurus dokumen-dokumen penting dalam menyelesaikan proses jual beli secara aman dan lancar.
Berikut ini, terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai peranan Notaris dalam jual beli rumah agar Anda tidak salah paham!
Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris
Setelah Anda menemukan hunian atau rumah yang tepat, Anda dapat memilih metode pembayaran cicilan kredit atau KPR bertahap kepada developer. Dalam hal tersebut, Notaris memiliki peranan penting, seperti:
-
Pemeriksaan Dokumen Rumah
Dalam pemeriksaan identitas, notaris dihhubungkan dengan UUJN. Berdasarkan UUJN, tugas dan wewenang notaris yaitu memastikan identitas penghadap atau pembeli terkait pemeuhan syarat pembuatan akta autentik.
Langkah berikut dalam pembelian rumah melalui notaris pun melibatkan peranan PPAT untuk memverifikasi keabsahan sertifikat tanah. Penting untuk dicatat bahwa banyak kantor notaris bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat proses pengecekan dokumen.
Sebagai tambahan informasi, dalam proses ini, Anda akan diminta untuk membayar uang muka (down payment/DP) kepada developer sebagai tanda keseriusan.
-
Pembayaran Pajak dan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB)
Jika semua berkas sudah diperiksa dan seluruh dokumen terbukti tidak ada masalah sengketa, proses selanjutnya yang dilakukan yaitu pemeriksaan pajak dan pembuatan akta jual beli tanah.
Developer akan memberikan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihak notaris akan meminta Anda untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya lainnya.
Selanjutnya, pihak PPAT akan membantu Anda untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat legalitas transaksi, ini pun menjadi bukti perpindahan kepemilikan.
-
Balik Nama Sertifikat Rumah
Dan yang tak kalah penting, notaris pun memiliki peranan dalam membalikkan nama sertifikat tanah setelah dana pinjaman dari bank cair dan adanya AJB yang ditandatangani dan disaksikan langsung oleh pihak notaris dan pihak bank.
Anda akan membutuhkan waktu sekitar 3 bulan hingga proses perpindahan nama sertifikat selesai ,
Demikian beberapa penjelasan terkait peranan notaris dalam jual beli rumah. Dalam keterlibatan notaris, Anda akan mengeluarkan biaya tambahan sebagai imbal jasa yang diberikan. Penting untuk Anda memilih menggunakan jasa notaris untuk tingkat keamanan yang tinggi dan terjamin
Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa notaris, penting untuk Anda ketahui terkait biaya biaya yang diperlukan sebagai bentuk pertimbangan Anda dalam membeli rumah.
Melansir dari beberapa sumber, Anda perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 juta kepada notaris, dengan klasifikasi biaya berikut:
- Biaya cek sertifikat: Rp 100 - 150 ribu
- Biaya SK 59: Rp 1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB: Rp2,4 juta
- Biaya BBN: Rp750 ribu
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Demikian adalah informasi terkait peranan notaris dalam jual beli rumah beserta riincian biayanya yang dapat menjadi patokan Anda dalam membeli rumah dan menggunakan jasa notaris.
Jika Anda berencana untuk membeli rumah, Anda dapat mengunjungi laman eCatalog Sinarmas yang dapat memudahkan Anda melakukan pembelian rumah, kontak agen, dan berbagai fitur menarik serta penawaran menarik lainnya.
Silahkan kunjungi website eCatalog Sinarmas berikut: ecatalog.sinarmasland.com