Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan terbaru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta dengan nilai di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah. Lantas, bagaimana cara membayar PBB sesuai dengan aturan baru gubernur? Simak selengkapnya!
Kebijakan Gubernur Baru
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Pasal 3 beleid menyatakan:
- Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
- Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
- Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000. (dua miliar rupiah); dan
- Dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca Juga:
Perhitungan Pajak Bumi Bangunan Terbaru
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terbaru tercantum dalam perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Tarif pajak PBB-P2 sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
- Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Presentase Nilai Jual Objek Pajak yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa:
1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
2. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
a. Selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
b. Besaran presentase sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.
Cara Menghitung PBB-P2 Terbaru
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga yang ditetapkan pemerintah atas suatu properti, baik tanah maupun bangunan. Penetapan NJOP dilakukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, seperti Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024 untuk tahun 2024.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual properti yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Artinya, untuk menghitung PBB-P2, nilai properti harus terlebih dahulu dikurangi dengan NJOPTKP. Di DKI Jakarta, NJOPTKP diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.
Contoh:
Misalkan Anda memiliki sebuah properti dengan NJOP Rp 100.000.000,00.
- PBB-P2 tanpa NJOPTKP: Rp 100.000.000,00 x 0,2% = Rp 2.000.000,00
- PBB-P2 dengan NJOPTKP: (Rp 100.000.000,00 - Rp 60.000.000,00) x 0,2% = Rp 800.000,00
Dengan NJOPTKP, Anda hanya perlu membayar PBB-P2 sebesar Rp 800.000,00, karena Rp 60 juta pertama dari nilai properti Anda tidak dikenakan pajak.
Baca Juga:
Nah, itulah dia hitungan PBB-P2 yang sesuai dengan aturan gubernur DKI Jakarta terbaru. Semoga artikel ini dapat membantu Anda!
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!
Baca Juga: