pixel
Home/Articles/

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Mudah dan Cepat

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Mudah dan Cepat

26 December 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara hitung pbb, pajak rumah

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB merupakan salah satu instrumen pajak yang wajib dibayar oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki properti.

 

Untuk menghitung besaran PBB, terdapat tiga tahap yang harus dilakukan, yaitu:

 

Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan. NJOP dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat.

 

Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP merupakan suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. NJKP ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari NJKP:

  • 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
  • 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
  • 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

  • 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah mengetahui NJOP dan NJKP, maka besaran PBB dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

PBB = 0,5% x NJKP

Berikut ini adalah contoh perhitungan PBB:

Pak Budi memiliki properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Budi adalah Rp 0.

Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000 = Rp. 400.000.000

Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000 = Rp. 900.000.000

NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000 = Rp. 1.300.000.000

NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000 = Rp. 520.000.000

PBB = 0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000

Jadi, besaran PBB yang harus dibayar Pak Budi adalah Rp. 2.600.000.

Demikian cara hitung beserta simulasi perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cepat dan mudah. Intip e-Catalog Sinar Mas Land untuk lihat properti dan promo menarik lainnya!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022