pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Mudah dan Cepat

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Mudah dan Cepat

26 December 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara hitung pbb, pajak rumah

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB merupakan salah satu instrumen pajak yang wajib dibayar oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki properti.

 

Untuk menghitung besaran PBB, terdapat tiga tahap yang harus dilakukan, yaitu:

 

Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan. NJOP dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat.

 

Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP merupakan suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. NJKP ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari NJKP:

  • 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
  • 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
  • 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

  • 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah mengetahui NJOP dan NJKP, maka besaran PBB dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

PBB = 0,5% x NJKP

Berikut ini adalah contoh perhitungan PBB:

Pak Budi memiliki properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Budi adalah Rp 0.

Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000 = Rp. 400.000.000

Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000 = Rp. 900.000.000

NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000 = Rp. 1.300.000.000

NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000 = Rp. 520.000.000

PBB = 0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000

Jadi, besaran PBB yang harus dibayar Pak Budi adalah Rp. 2.600.000.

Demikian cara hitung beserta simulasi perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan cepat dan mudah. Intip e-Catalog Sinar Mas Land untuk lihat properti dan promo menarik lainnya!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
5 Transaksi yang Bisa Dilakukan di Livin’ by Mandiri Terbaru 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang menggunakan Bank Mandiri, berbagai kebutuhan transaksi perbankan kini dapat dilakukan lebih praktis melalui Livin’ by Mandiri. Aplikasi ini menghadirkan beragam fitur untuk membantu nasabah melakukan transaksi finansial tanpa perlu datang ke kantor cabang atau ATM. Mulai dari mengirim uang, membayar tagihan

22 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online di Livin’ by Mandiri 2026

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Bagi Propers yang ingin mulai mengatur keuangan dengan lebih praktis, membuka rekening bank kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Salah satunya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dari Bank Mandiri. Melalui Livin’ by Mandiri, calon nasabah dapat melakukan proses pembukaan rekeni

21 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi kini semakin mudah dilakukan secara digital. Bagi Propers yang ingin mulai mengembangkan dana sekaligus mengatur keuangan dengan lebih praktis, BRI menyediakan berbagai pilihan produk investasi yang dapat diakses melalui aplikasi BRImo. Melalui fitur investasi di BRImo, nasabah dapat menemukan beberapa pilihan produk fin

18 September 2026