Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan terbaru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta dengan nilai di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala aAdan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati , pembebasan PBB untuk hunian di bawah Rp 2 miliar masih ada, perbedaan kebijakan tahun lalu dengan tahun 2024 yakni pada tahun ini hanya dibebaskan untuk satu hunian saja.
Dengan demikian, per tahun 2024 ini semua warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar akan dikenai PBB.
Baca Juga:
Kebijakan Gubernur Baru
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Pasal 3 beleid menyatakan:
- Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
- Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
- Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000. (dua miliar rupiah); dan
- Dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya berada di bawah Rp 2 miliar sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Baca Juga:
Tetapan Tarif PBB Baru Akibat Ibu Kota Pindah?
Dilansir dari Tempo.co, menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, penerapann tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, melainkan lantaran DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). “Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta nggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaiannya dengan pendapatan”, kata Trubus kepada Tempo.
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!
Baca Juga: