Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat

5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat

14 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Tata Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Sumber: PPA&K

Memahami cara cek tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online sangat penting untuk diketahui agar saat Anda ingin membayar PBB, Anda tidak kewalahan mencari dan menghitung jumlah tagihan. Mengecek tagihan PBB kini bisa Anda lakukan secara online dengan sangat mudah dan cepat. 

Cek tagihan PBB secara online bisa Anda lakukan melalui berbagai platform mulai dari situs resmi otoritas pajak daerah hingga e-commerce. Berikut beberapa cara cek tagihan PBB secara Online.

Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

Tax evasion vs tax avoidance: what's the difference? | Lexpert

Sumber: Lexpert

1. Cara Cek Tagihan PBB Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah cek tagihan PBB melalui situs resmi otoritas pajak di daerah Anda.

  • Kunjungi situs resmi pajak daerah di wilayah Anda.
  • Cari menu "e-SPPT" atau "Cek Tagihan PBB".
  • Masukkan nomor objek pajak (NOP) atau nomor induk kependudukan (NIK).
  • Klik "Cek Tagihan."
  • Tagihan PBB Anda akan ditampilkan beserta rinciannya.

2. Cek Tagihan PBB Melalui Aplikasi Pajak Daerah

Meskipun belum mencakup semua daerah di Indonesia, beberapa wilayah memiliki aplikasi pembayaran PBB sendiri yang tersedia di Google Play Store. Anda bisa cek tagihan dengan mendownload aplikasi pajak sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal.

  • Unduh dan instal aplikasi pajak daerah di wilayah Anda.
  • Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
  • Pilih menu "Cek Tagihan PBB".
  • Masukkan NOP atau NIK.
  • Klik "Cek Tagihan".
  • Tagihan PBB Anda akan ditampilkan beserta rinciannya.

3. Cek Tagihan PBB Melalui E-commerce

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengecekan dan pembayaran tagihan bisa dilakukan i plaform e-commerce. Anda bisa mencoba e-commerce untuk cek tagihan dan membayar pajak Anda.

  • Kunjungi situs e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak.
  • Pilih menu "Tagihan & Pulsa".
  • Cari "PBB".
  • Masukkan wilayah, NOP, dan tahun pembayaran.
  • Klik "Cek Tagihan."
  • Tagihan PBB Anda akan ditampilkan beserta rinciannya.

4. Cek Tagihan PBB Melalui Minimarket

Jika Anda ingin mengecek tagihan PBB atau membayarnya secara offline, Anda bisa melakukannya melalui minimarket. Keunggulan dari membayar melalui minimarket adalah Anda bisa melakukannya kapanpun karena minimarket buka setiap hari.

  • Kunjungi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
  • Pilih menu "Layanan Keuangan".
  • Pilih "Pembayaran PBB".
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran.
  • Tagihan PBB Anda akan ditampilkan beserta rinciannya.

5. Cek Tagihan PBB Melalui ATM

Selain minimarket, Anda juga bisa melakukan pengecekan dan pembayaran secara offline melalui ATM.

  • Kunjungi ATM bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Anda.
  • Masukkan kartu ATM Anda.
  • Pilih menu "Pembayaran/Transaksi Lainnya".
  • Pilih "Pajak".
  • Pilih "PBB".
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran.
  • Klik "Benar".
  • Tagihan PBB Anda akan ditampilkan beserta rinciannya.
  • Konfirmasi pembayaran Anda.
  • Selesai, pembayaran PBB Anda telah berhasil dilakukan.

Nah, itulah dia beberapa cara cek tagihan PBB secara online maupun offline. Cek tagihan serta membayar PBB secara online kini semakin mudah dan praktis. Dengan berbagai pilihan platform yang tersedia, Anda bisa cek tagihan PBB kapan saja dan dimana saja tanpa perlu mengkhawatirkan hari libur kantor pajak daerah.

Manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang taat pajak. Ingatlah, pajak yang Anda bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai fasilitas dan layanan publik. Semoga artikel ini bermanfaat!

 

Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com dan dapatkan informasi terbaru dan bermanfaat mengenai properti.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Second, Apakah IMB Wajib Diperiksa?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan menarik bagi Propers yang ingin memiliki hunian di lokasi strategis. Selain mempertimbangkan harga dan kondisi bangunan, ada satu aspek penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu legalitas properti. Salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Izin Mendirikan Bangunan (I

16 October 2026