Belakangan ini, pencarian terkait persentase DP KPR semakin meningkat karena risiko yang bisa timbul jika keliru dalam mempersiapkannya. DP, atau uang muka, adalah komponen penting ketika Propers ingin mengajukan kredit rumah. Banyak pengajuan kredit yang gagal karena ketidaksesuaian uang muka dengan ketentuan yang berlaku. Setiap bank menetapkan aturan yang berbeda—mulai dari 0% hingga mencapai 20%, tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.
Namun, ada pula ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan harus Propers pahami sebelum mengajukan KPR. Di artikel ini, kami akan membahasnya secara mendalam agar Propers tidak salah langkah.
Baca juga artikel serupa : Apa Itu Surat Roya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Perubahan Aturan Resmi Terkait Besaran DP KPR
Seiring waktu, aturan mengenai DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah mengalami beberapa perubahan. Pemerintah mengatur hal ini melalui peraturan yang telah disempurnakan beberapa kali. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), DP yang awalnya minimal 5% kini diturunkan menjadi hanya 1% bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lebih lanjut, untuk kategori rumah tapak dan susun, besaran DP maksimal ditetapkan sebesar 50% dari harga properti. Kriteria MBR mencakup mereka yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan Rp8 juta per bulan (sudah menikah).
Di luar MBR, pada tahun 2018, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang memberi kebebasan bagi bank dalam menentukan DP minimal untuk pembelian rumah pertama. Namun, keputusan ini harus tetap merujuk pada praktik manajemen risiko yang berlaku. Akibatnya, bank menetapkan syarat yang beragam, mulai dari DP sebesar 1% hingga 20%, disesuaikan dengan profil calon debitur.
Baca juga artikel serupa : Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan, Apa Bisa Klaim Asuransi?
Kebijakan DP 0%: Kelonggaran Terbaru dari Bank Indonesia
Pada tahun 2021, Bank Indonesia kembali memperbarui kebijakan terkait DP KPR dengan memberikan kelonggaran yang disambut gembira oleh banyak orang. Kini, DP untuk KPR dapat mencapai 0% berkat pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100%. Artinya, bank dapat membiayai seluruh kebutuhan kredit properti tanpa memerlukan uang muka dari debitur.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua. Hanya bank dengan rasio kredit bermasalah di bawah 5% yang dapat memberikan fasilitas ini. Jika bank tidak memenuhi syarat tersebut, DP minimum tetap dikenakan—95% untuk rumah tipe 21-70, dan lebih dari 70 untuk pembelian pertama, sedangkan kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 90%.
Baca juga artikel serupa : DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?
Pertanyaan Umum Seputar DP KPR
Masih banyak kebingungan mengenai uang muka KPR, baik terkait waktu pembayaran hingga dampaknya. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul:
- Kapan harus membayar DP rumah?
Uang muka dibayarkan setelah Propers menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Surat Pemesanan Rumah dengan pihak penjual atau developer.
- Apakah uang muka hangus jika KPR ditolak?
Ini bergantung pada kesepakatan antara Propers dan penjual. Jika perjanjian menyebutkan bahwa DP bisa hangus, maka Propers tidak akan mendapatkan kembali uang tersebut.
- Bisakah DP dibatalkan?
Pembatalan DP tergantung pada PPJB yang disepakati. Jika ada klausul yang mengatur pengembalian, maka Propers berhak mendapatkannya kembali.
- Apakah DP termasuk angsuran pertama?
Tidak. DP adalah komitmen awal yang dibayarkan sebagai tanda keseriusan pembelian. Angsuran pertama baru dimulai setelah proses KPR disetujui dan berjalan.
- Apakah DP mempengaruhi jumlah cicilan?
Ya, semakin besar uang muka, maka cicilan bulanan, bunga kredit, dan jangka waktu pinjaman akan lebih ringan.
- Kepada siapa DP KPR diserahkan?
Uang muka diserahkan kepada pihak penjual atau developer sebagai bagian dari kesepakatan jual beli.
Kesimpulan: Pentingnya Memahami Aturan DP KPR Sebelum Mengajukan
Dengan adanya aturan DP KPR yang fleksibel, terutama kebijakan DP 0%, tentu menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah. Namun, Propers harus tetap mempertimbangkan kemampuan finansial karena cicilan yang lebih besar dapat menjadi beban di kemudian hari. Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, pastikan Propers melakukan simulasi cicilan agar bisa menyiapkan anggaran secara tepat.
Pinhome menyediakan fitur simulasi KPR yang dapat dimanfaatkan oleh Propers untuk memprediksi besaran cicilan bulanan secara akurat.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!