pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Apa Itu Surat Roya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Apa Itu Surat Roya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Apa Itu Surat Roya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Setelah bertahun-tahun mencicil rumah, akhirnya saatnya mencapai kebebasan finansial. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan setelah melunasi KPR adalah mengurus surat roya. Surat ini merupakan bukti bahwa kamu telah sepenuhnya bebas dari tanggungan utang, memastikan hak atas tanah atau rumah kembali pada pemilik aslinya.

Apa Itu Surat Roya?

Surat roya adalah dokumen yang menunjukkan bahwa utang yang dijamin dengan hak tanggungan pada tanah atau rumah telah dilunasi. Dalam hal ini, roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), menandakan bahwa pemilik rumah telah bebas dari kewajiban utang.

Menurut UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, proses roya akan terjadi setelah penghapusan utang yang dijamin dengan hak tanggungan, atau penghapusan hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Dengan terhapusnya hak tanggungan ini, hak kepemilikan tanah atau rumah akan sepenuhnya kembali kepada pemilik yang sah.

Baca juga artikel serupa : Contoh Surat Penyerahan Tanah Lengkap: Hibah, Warisan, Jual Beli

 

Syarat Mengurus Surat Roya

Untuk memproses surat roya, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  2. Surat kuasa, jika menggunakan kuasa
  3. Fotokopi KTP dan KK, beserta KTP pemberi dan penerima hak tanggungan
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Surat keterangan lunas dari kreditur
  6. Fotokopi KTP debitur dan kreditur
  7. Akta pendirian (untuk badan hukum)

Setelah semua dokumen siap, kamu dapat langsung mengunjungi kantor pertanahan setempat untuk melanjutkan prosesnya.

Baca juga artikel serupa : Surat Perjanjian Renovasi Rumah, Emang Ada?

Cara Mengurus Surat Roya di Kantor Pertanahan

Berikut adalah langkah-langkah mengurus surat roya secara offline di kantor BPN:

  1. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan dan letakkan dalam map berwarna oranye.
  2. Ambil tiket antrean dan serahkan dokumen di loket pelayanan.
  3. Ikuti instruksi dari petugas untuk mengisi formulir dan fotokopi dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan terima bukti setor dari kasir.
  5. Setelah proses selesai, kamu akan menerima surat perintah setor dan bukti setor dari loket roya.
  6. Surat roya akan selesai dalam waktu sekitar satu minggu, dan sertifikat dapat diambil di loket pengambilan.

Baca juga artikel serupa : Panduan Surat Tanah Petok D dan Cara Mengubah ke SHM

Cara Mengurus Surat Roya Secara Online

Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurus surat roya secara online melalui website resmi BPN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs the.atrbpn.go.id dan login dengan akun pengguna.
  2. Pilih menu ‘Pelayanan’, lalu klik ‘Roya’.
  3. Pilih kantor wilayah dan masukkan data terkait hak tanggungan.
  4. Unggah dokumen yang diminta, seperti formulir permohonan dan surat keterangan roya dari kreditur.
  5. Setelah berkas diterima, lakukan pembayaran dan proses pengajuan surat roya akan diproses oleh BPN.

Baca juga artikel serupa : Rumah KPR di Renovasi, Emang Boleh?

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Propers dapat segera mengurus surat roya setelah melunasi KPR dan memastikan kepemilikan rumah kembali sepenuhnya menjadi hak Propers. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.294.595.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.945.999.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000

Promotions

KPR Calculator eCatalog

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Beli Rumah Sinar Mas Land Makin Mudah dengan Livin’ KPR Mandiri

Ditulis oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menemukan hunian yang sesuai, tetapi juga menentukan skema pembiayaan yang tepat. Bagi Propers yang merupakan nasabah Bank Mandiri dan sedang mempertimbangkan properti Sinar Mas Land, proses pencarian rumah hingga pengajuan KPR kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Livin’ KPR Mandiri.

04 September 2026

Info KPR
article
Cara Mengajukan KPR Rumah 2026: Tahapan hingga Tips agar Disetujui

Membeli rumah merupakan salah satu pencapaian besar dalam hidup. Namun, tidak semua orang memiliki dana yang cukup untuk membeli hunian secara tunai. Karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang banyak dipilih untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan sistem pembayaran secara bertahap. Meski begitu, mengajukan KPR bukan sekadar mengisi formulir dan menunggu persetujuan. Ada be

14 July 2026

Info KPR
article
Beli Rumah di Tengah Kondisi Ekonomi, Masih Worth It?

Membeli rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis, mulai dari perubahan suku bunga acuan, kenaikan biaya hidup, hingga ketidakpastian ekonomi global, tidak sedikit masyarakat yang bertanya, "Apakah sekarang waktu yang tepat membeli rumah dengan KPR?" Jawabannya tidak selalu bergantung pada kondisi ekonomi. Yang lebih p

09 July 2026