Setelah bertahun-tahun mencicil rumah, akhirnya saatnya mencapai kebebasan finansial. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan setelah melunasi KPR adalah mengurus surat roya. Surat ini merupakan bukti bahwa kamu telah sepenuhnya bebas dari tanggungan utang, memastikan hak atas tanah atau rumah kembali pada pemilik aslinya.
Apa Itu Surat Roya?
Surat roya adalah dokumen yang menunjukkan bahwa utang yang dijamin dengan hak tanggungan pada tanah atau rumah telah dilunasi. Dalam hal ini, roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), menandakan bahwa pemilik rumah telah bebas dari kewajiban utang.
Menurut UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, proses roya akan terjadi setelah penghapusan utang yang dijamin dengan hak tanggungan, atau penghapusan hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Dengan terhapusnya hak tanggungan ini, hak kepemilikan tanah atau rumah akan sepenuhnya kembali kepada pemilik yang sah.
Baca juga artikel serupa : Contoh Surat Penyerahan Tanah Lengkap: Hibah, Warisan, Jual Beli
Syarat Mengurus Surat Roya
Untuk memproses surat roya, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa, jika menggunakan kuasa
- Fotokopi KTP dan KK, beserta KTP pemberi dan penerima hak tanggungan
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan lunas dari kreditur
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur
- Akta pendirian (untuk badan hukum)
Setelah semua dokumen siap, kamu dapat langsung mengunjungi kantor pertanahan setempat untuk melanjutkan prosesnya.
Baca juga artikel serupa : Surat Perjanjian Renovasi Rumah, Emang Ada?
Cara Mengurus Surat Roya di Kantor Pertanahan
Berikut adalah langkah-langkah mengurus surat roya secara offline di kantor BPN:
- Persiapkan semua dokumen yang diperlukan dan letakkan dalam map berwarna oranye.
- Ambil tiket antrean dan serahkan dokumen di loket pelayanan.
- Ikuti instruksi dari petugas untuk mengisi formulir dan fotokopi dokumen yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan terima bukti setor dari kasir.
- Setelah proses selesai, kamu akan menerima surat perintah setor dan bukti setor dari loket roya.
- Surat roya akan selesai dalam waktu sekitar satu minggu, dan sertifikat dapat diambil di loket pengambilan.
Baca juga artikel serupa : Panduan Surat Tanah Petok D dan Cara Mengubah ke SHM
Cara Mengurus Surat Roya Secara Online
Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurus surat roya secara online melalui website resmi BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs the.atrbpn.go.id dan login dengan akun pengguna.
- Pilih menu ‘Pelayanan’, lalu klik ‘Roya’.
- Pilih kantor wilayah dan masukkan data terkait hak tanggungan.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti formulir permohonan dan surat keterangan roya dari kreditur.
- Setelah berkas diterima, lakukan pembayaran dan proses pengajuan surat roya akan diproses oleh BPN.
Baca juga artikel serupa : Rumah KPR di Renovasi, Emang Boleh?
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Propers dapat segera mengurus surat roya setelah melunasi KPR dan memastikan kepemilikan rumah kembali sepenuhnya menjadi hak Propers. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!