Surat Petok D dulunya menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 Desember 1960, status Petok D berubah.
Kini, sertifikat hak milik (SHM) adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengonversi Petok D ke SHM agar tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Propers, mau tahu lebih lanjut mengenai Surat Tanah Petok D? Yuk, simak artikel berikut ini!
Mengenal Petok D dan SHM
Petok D dulunya mudah didapatkan hanya melalui kantor desa atau kecamatan, dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan. Namun, seiring perubahan hukum, Petok D sekarang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Secara hukum, Petok D hanya berfungsi seperti bukti pembayaran pajak atau sebagai jaminan tambahan dalam beberapa transaksi kredit.
Di sisi lain, SHM adalah sertifikat kepemilikan tanah yang sah dan diakui oleh negara, yang memberikan kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dan jaminan kepemilikan yang lebih aman. Oleh karena itu, bagi pemilik tanah dengan surat Petok D, disarankan untuk segera mengubah status kepemilikan menjadi SHM.
Baca Juga: Apakah Tanah SHM Dapat Dibatalkan? Simak Jawabannya!
Mengapa Harus Mengubah Petok D ke SHM?
Mengonversi Petok D ke SHM memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Kepemilikan diakui secara hukum: Sertifikat SHM memberikan bukti yang sah di mata hukum.
- Nilai jual tanah lebih tinggi: Tanah yang bersertifikat SHM cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah dengan Petok D.
- Aman dari masalah hukum: Sertifikat SHM melindungi pemilik tanah dari sengketa kepemilikan di masa depan.
- Memenuhi persyaratan hukum: Pemerintah sudah mengatur hal ini melalui UU No. 5 Tahun 1960 yang menetapkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Panduan Mengubah Petok D ke SHM
sumber: ajaib.co.id
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui termasuk biayanya, ya Propers!
A. Langkah-Langkah Mengubah Petok D ke SHM
Berikut adalah langkah-langkah mengubah Petok D menjadi SHM:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Petok D asli dan fotokopi
- Surat keterangan waris (jika tanah diwariskan)
- Fotokopi identitas (KTP, KK, SPPT PBB)
- Surat keterangan pemasangan tanda batas tanah
- Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain)
Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan, dan bisa diurus di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Ajukan ke Kantor Desa atau Kelurahan
Setelah semua dokumen siap, kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk mengurus beberapa dokumen penting:
- Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa: Dokumen ini menyatakan bahwa tanah yang diajukan tidak dalam sengketa. Untuk mendapatkannya, Anda perlu melibatkan RT dan RW setempat sebagai saksi.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat ini menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya hingga sekarang.
- Surat Penguasaan Tanah secara Sporadik: Surat ini menyatakan bahwa pemohon benar-benar menguasai tanah tersebut dan tidak ada masalah hukum atau jaminan lain yang melekat pada tanah.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Dokumen Ini Harus Disimpan Setelah Akad Kredit
3. Ajukan Berkas ke BPN
Setelah semua dokumen dari desa atau kelurahan sudah lengkap, ajukan berkas tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Petugas BPN akan melakukan verifikasi dan pengukuran tanah. Pastikan membawa dokumen asli serta salinannya agar pengajuan berjalan lancar.
4. Proses Pengajuan
Setelah pengajuan diterima, petugas akan memeriksa berkas dan mengukur tanah. Jika semua berjalan sesuai prosedur, berkas akan diproses lebih lanjut hingga sertifikat SHM diterbitkan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan.
5. Pembayaran BPHTB
Untuk mempercepat proses, Anda juga perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya ini bergantung pada luas tanah dan lokasi.
B. Biaya Mengubah Petok D ke SHM
Biaya yang diperlukan untuk mengubah Petok D menjadi SHM bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi. Proses ini umumnya membutuhkan waktu 6 bulan, dan biaya tambahan mungkin diperlukan untuk dokumen tertentu atau jika memerlukan bantuan notaris.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengurusan sertifikat tanah, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Pertanahan Nasional atau berkonsultasi langsung dengan notaris .
Sumber:
- BPN - Badan Pertanahan Nasional: www.bpn.go.id
- Kementerian ATR/BPN: www.atrbpn.go.id
Rekomendasi Properti Terbaik dari Sinar Mas Land
Setelah masalah PBB selesai, saatnya mencari properti baru yang lebih nyaman! Kami merekomendasikan berbagai properti dari Sinar Mas Land seperti rumah KPR di Kota Deltamas dan De Silva Residences Kota Deltamas. Temukan juga properti menarik lainnya dengan mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: