Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memberi kesempatan bagi Anda untuk memiliki rumah dengan pembayaran cicilan. Namun, bagaimana jika rumah yang Anda cicil mengalami musibah kebakaran atau kerusakan parah? Berikut ini panduan dalam menghadapi situasi tersebut dan bagaimana cara mengklaim asuransi kebakaran untuk rumah KPR.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu KPR?
KPR adalah cara pembelian rumah dengan sistem mencicil dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 5 hingga 30 tahun, sesuai kemampuan finansial nasabah. Selama periode KPR, rumah berisiko mengalami kerusakan, bahkan kebakaran. Nasabah perlu melindungi investasi ini agar pembayaran yang sudah dilakukan tidak sia-sia.
Fungsi Asuransi Kebakaran dalam KPR
- Melindungi Rumah dari Risiko Kebakaran: asuransi kebakaran mencakup kerugian akibat kebakaran, tetapi cakupannya bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank dan jenis polis yang diambil.
- Periksa Kesepakatan Asuransi dari Bank: sebelum mengajukan KPR, tanyakan apakah bank sudah menyertakan asuransi kebakaran dalam paket KPR. Jika ya, maka perlindungan terhadap kebakaran bisa jadi sudah termasuk dalam cicilan bulanan Anda.
Jenis Asuransi yang Bisa Dipilih
- Asuransi Kebakaran: asuransi kebakaran khusus untuk risiko kebakaran pada bangunan dan isinya. Namun, cakupannya hanya melindungi rumah dan barang di dalamnya, bukan lahan.
- Asuransi Kerugian: asuransi ini memiliki cakupan lebih luas, melindungi rumah dari berbagai risiko bencana selain kebakaran, seperti banjir, gempa bumi, dan lainnya. Selain bangunan, asuransi kerugian mencakup barang-barang berharga di dalam rumah.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Proses Klaim Asuransi Saat Terjadi Kebakaran
- Langkah Klaim: Jika rumah yang diasuransikan terbakar, segera ajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Pihak asuransi akan menilai kerugian berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada di polis asuransi.
- Ganti Rugi Sesuai Ketentuan Polis: Bila klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.
Pentingnya Mendata Barang-Barang Berharga
Selain bangunan, Anda juga dapat mendaftarkan barang-barang berharga seperti TV, kulkas, dan perabot lainnya ke dalam polis asuransi. Ini akan mempermudah proses klaim jika barang-barang tersebut ikut rusak atau terbakar. Daftar barang beserta nilainya harus didaftarkan saat pengajuan asuransi. Pihak asuransi hanya akan mengganti barang yang sudah tercantum dalam daftar dan ikut terbakar dalam kejadian tersebut.
Cek Ketentuan Asuransi di Awal
Pastikan apakah bank sudah memberikan asuransi kerugian dalam paket KPR yang Anda ambil. Hal ini akan menentukan cakupan perlindungan saat terjadi musibah di rumah yang Anda cicil.
Dengan memahami poin-poin ini, Anda dapat mengelola risiko selama masa cicilan KPR dan memastikan bahwa perlindungan asuransi sudah mencakup rumah dan barang-barang berharga di dalamnya.
Baca juga artikel terkait info KPR disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com