KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah salah satu jenis pinjaman yang paling populer di Indonesia. Setiap bank menawarkan berbagai jenis kredit rumah, termasuk KPR refinancing. Namun, apa sebenarnya KPR refinancing? Bagaimana cara kerjanya dan apa perbedaannya dengan KPR reguler? Artikel ini membahas semuanya secara mendalam, jadi simak sampai selesai, Propers!
Pengertian KPR Refinancing
KPR refinancing merupakan proses pengajuan kredit baru untuk melunasi KPR yang sudah berjalan, dengan manfaat finansial tertentu, seperti suku bunga lebih rendah atau tambahan dana tunai. Singkatnya, KPR refinancing memberikan kesempatan kepada Propers untuk melunasi pinjaman sebelumnya, baik dengan bank baru yang menawarkan program refinancing atau melalui bank yang sama.
Berbeda dari KPR biasa yang ditujukan untuk membeli rumah, refinancing bertujuan untuk restrukturisasi pinjaman atau mengamankan dana tambahan dengan jaminan properti yang sama.
Baca juga artikel serupa : Lengkap! Ini 5 Cara Mengajukan KPR Bank di Tahun 2024
Jenis-jenis Refinancing
- Cash-out refinancing
Cash-out refinancing memungkinkan debitur mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar dari sisa saldo pinjaman saat ini. Dana tambahan ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan seperti renovasi rumah, investasi, atau pembayaran utang lain. Misalnya, jika sisa KPR Propers adalah Rp500 juta dan nilai pasar rumah Rp1 miliar, Propers mungkin bisa mengambil pinjaman baru senilai Rp700 juta. Setelah melunasi sisa utang, dana tunai sebesar Rp200 juta bisa didapatkan untuk fleksibilitas finansial. Namun, metode ini menambah total utang yang harus dibayar.
- Cash-in refinancing
Jenis ini mengharuskan Propers menyetor sejumlah dana untuk mengurangi saldo pinjaman KPR yang ada. Dengan melunasi sebagian utang, pembayaran bulanan atau total bunga bisa berkurang. Contohnya, jika saldo KPR adalah Rp600 juta dan Propers ingin menurunkannya menjadi Rp400 juta, dana Rp200 juta dapat disetorkan saat refinancing.
- Rate and term refinancing
Dengan jenis ini, debitur dapat mengubah suku bunga atau jangka waktu pinjaman tanpa menambah utang baru. Tujuannya untuk menghemat biaya bunga atau menyesuaikan jangka waktu pinjaman dengan kondisi keuangan. Sebaiknya digunakan saat ada perubahan suku bunga bank.
- Consolidation refinancing
Jenis ini memungkinkan penggabungan beberapa utang, seperti utang kartu kredit dan pinjaman pribadi, menjadi satu pinjaman baru dengan KPR refinancing. Metode ini membantu menyederhanakan pembayaran dan menurunkan beban suku bunga yang lebih tinggi dari pinjaman lainnya.
Cara Mengajukan KPR Refinancing
- Hubungi Bank Penyedia KPR
Hubungi bank yang menawarkan program refinancing, baik bank tempat KPR Propers saat ini atau bank lain yang menawarkan keuntungan lebih baik.
- Appraisal Rumah KPR
Appraisal ini bertujuan untuk mengetahui nilai pasar rumah, yang nantinya menjadi acuan jumlah pinjaman refinancing yang bisa disetujui bank.
- Submit Dokumen Penghasilan & Verifikasi Sertifikat Jaminan
Propers perlu melampirkan dokumen pendapatan dan sertifikat properti untuk verifikasi bank.
- Nilai Top-up Ditentukan Bank
Bank menentukan nilai top-up refinancing sesuai dengan hasil appraisal dan kebijakan bank.
- Penerbitan SP3K
Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) akan dikeluarkan oleh bank setelah persetujuan refinancing.
- Penandatanganan Akad Perjanjian Pinjaman
Pada tahap akhir, Propers menandatangani perjanjian kredit yang disaksikan notaris untuk memulai pencairan dana.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Refinancing
KPR refinancing menawarkan manfaat seperti suku bunga lebih rendah, dana tunai tambahan, dan kesempatan memperpanjang jangka waktu pinjaman. Namun, biaya proses refinancing, risiko kehilangan properti, dan bunga yang lebih besar dengan jangka waktu lebih panjang juga perlu dipertimbangkan.
Baca juga artikel terkait info KPR disini:
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!