Mungkinkah membeli tanah dengan fasilitas KPR? Jawabannya bisa! Kini, semakin banyak orang yang memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli tanah. Jika Propers tertarik, ada sejumlah syarat dan tahapan pengajuan KPR tanah yang perlu diketahui. Berikut panduannya.
Langkah-Langkah Pengajuan KPR Tanah
Pengajuan KPR tanah tidak rumit asalkan Propers memahami setiap langkahnya. Ini akan mempermudah proses persetujuan agar tidak perlu mengulang dari awal atau menghadapi kegagalan. Berikut rincian tahapannya.
- Pilih Tanah yang Akan Dibeli
Mulailah dengan menentukan tanah yang ingin dibeli. Proses ini bisa dilakukan baik secara offline maupun online, namun sebaiknya lakukan survei lokasi langsung untuk memastikan kondisinya. Selanjutnya, periksa legalitas tanah tersebut, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran pajak (PBB).
Agar tidak tertipu, lakukan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mintalah bantuan notaris untuk memverifikasi legalitas tanah. Hindari transaksi dengan calo atau pihak ketiga yang tidak terpercaya.
- Siapkan Uang Muka atau DP
Dalam pengajuan KPR tanah, pastikan Propers memiliki dana yang cukup untuk uang muka, biasanya sekitar 20%-30% dari harga tanah. Siapkan perencanaan keuangan sebelum mengajukan KPR untuk memastikan lancarnya proses.
- Lengkapi Syarat-Syarat yang Dibutuhkan
Syarat pengajuan KPR tanah umumnya meliputi dokumen pribadi seperti KTP, dokumen keuangan seperti slip gaji, dan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah yang akan dibeli. Buat daftar persyaratan dan siapkan satu per satu agar tidak ada yang terlewat.
- Ajukan KPR Tanah ke Bank
Setelah syarat terpenuhi, ajukan KPR ke bank yang menyediakan program KPR tanah. Konsultasikan kebutuhan Propers, lakukan simulasi cicilan, dan lengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah proses verifikasi, lanjutkan ke tahap tanda tangan akad kredit di hadapan notaris.
Syarat KPR Tanah Berdasarkan Bank
Tidak semua bank menawarkan program KPR tanah. Pilih bank yang menyediakan program ini dan perhatikan syarat spesifiknya.
BTN menyediakan program KPR tanah bagi badan usaha berbadan hukum. Plafon maksimal adalah 70% dari harga lahan berdasarkan AJB atau akta lainnya.
Bank BRI memiliki syarat KPR tanah yang serupa dengan KPR rumah, mencakup dokumen pribadi, keuangan, dan sertifikat tanah. Beberapa profil risiko mungkin memerlukan agunan tambahan atau asuransi kredit.
Bank BNI mengharuskan dokumen pribadi dan keuangan serupa, seperti slip gaji dan laporan keuangan untuk wiraswasta, serta dokumen tambahan seperti SHM dan PBB. Syarat ini dapat dipenuhi dengan langsung menghubungi cabang terdekat.
Baca Juga artikel terkait info KPR :
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Tanah dengan Harga Terbaik di BSD City? Cek Disini!