pixel
Home/Articles/

DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?

DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?

Apakah Propers pernah mendengar kasus pengajuan KPR yang ditolak setelah membayar uang muka (DP)? Lalu, apakah DP yang sudah dibayarkan akan hangus begitu saja? Yuk, kita bahas lebih dalam!

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi bagi banyak orang untuk memiliki hunian impian. Namun, sebelum mengajukan KPR, biasanya Propers akan diminta untuk membayar uang muka atau DP kepada pengembang rumah. Besaran DP ini bervariasi tergantung kesepakatan, namun semakin besar DP, semakin kecil cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.

Namun, pengajuan KPR tidak selalu berjalan mulus. Beberapa bank bisa saja menolak aplikasi KPR jika Propers dianggap tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang muka yang sudah dibayar akan hilang begitu saja?

Baca juga artikel serupa : KPR Rumah Ditolak? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasi Skor Kredit Buruk

Perbedaan antara DP, Booking Fee, dan NUP dalam Pembelian Properti

  1. Booking Fee: Tanda Komitmen Pembeli
    Booking fee adalah pembayaran yang menunjukkan keseriusan calon pembeli. Jumlahnya bervariasi dan biasanya ditentukan oleh pengembang. Booking fee bertujuan untuk “mengunci” unit yang diinginkan agar tidak dijual ke pembeli lain.
  2. NUP: Hak Memesan Unit Properti
    Nomor Urut Pemesanan (NUP) memberi calon pembeli hak untuk memesan unit sesuai urutan pendaftaran. NUP bersifat refundable, artinya uang yang dibayarkan akan dikembalikan jika pembelian dibatalkan.
  3. DP: Pembayaran Awal Pembelian
    Down Payment (DP) adalah pembayaran awal yang lebih besar, sekitar 10-30% dari harga properti. DP menjadi bagian dari harga rumah dan merupakan syarat penting dalam pengajuan KPR. Berbeda dengan booking fee, DP bukan uang tanda jadi dan seharusnya bisa dikembalikan jika KPR ditolak.

Bagaimana dengan DP jika KPR Ditolak?


Berdasarkan peraturan yang ada, jika pengajuan KPR ditolak, DP seharusnya tidak akan hangus. Menurut OJK, tidak ada istilah “menghanguskan” DP dalam perbankan. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga melarang penolakan pengembalian uang yang dibayar konsumen jika transaksi tidak berhasil.

Namun, untuk menghindari kebingungannya, Propers sebaiknya memeriksa dengan seksama perjanjian dengan pengembang, khususnya mengenai ketentuan pengembalian DP jika KPR ditolak. Beberapa pengembang mungkin memiliki kebijakan berbeda, dan hal ini biasanya dijelaskan dalam kontrak atau surat pesanan.

Baca juga artikel serupa : Apa Itu KPR Refinancing, Cari Tau Disini!

Peraturan Hukum Terkait DP KPR


Pasal 1464 KUH Perdata menjelaskan bahwa jika pembelian dilakukan dengan memberikan uang muka atau panjar, maka pihak yang menerima uang tersebut tidak bisa sembarangan membatalkan dan menahan uang tersebut. Selanjutnya, Pasal 1320 KUH Perdata juga mengatur bahwa kesepakatan mengenai pengembalian uang muka harus jelas dan sah secara hukum.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.174.483.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.253.278.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000

Tips Mencegah KPR Ditolak


Agar DP tidak hilang sia-sia, berikut beberapa langkah yang bisa Propers lakukan:

  1. Lakukan Simulasi KPR
    Sebelum mengajukan KPR, lakukan simulasi di bank untuk memastikan penghasilan Propers cukup untuk cicilan rumah. Ini juga membantu untuk menghindari penolakan dari bank.
  2. Pilih Pengembang Terpercaya
    Pilih pengembang yang transparan dan pastikan dokumen perjanjian sudah jelas, terutama mengenai pengembalian DP jika KPR ditolak.
  3. Jangan Terburu-buru
    Beli rumah dengan hati-hati dan pastikan keuangan serta kondisi bank mendukung agar KPR tidak ditolak.
  4. Lunasi Utang Sebelum Mengajukan KPR
    Jika Propers memiliki utang, lunasi terlebih dahulu agar bank lebih mudah menyetujui pengajuan KPR.

Baca juga artikel serupa : Lengkap! Ini 5 Cara Mengajukan KPR Bank di Tahun 2024

 

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

Read More

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah Second di BSD? Berikut Tahapannya Dalam Mengajukan KPR

Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b

Read More

22 December 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

Read More

10 January 2023