Memiliki berbagai aset seperti kendaraan, saham, emas, dan tanah merupakan cara untuk menjaga kekayaan dan investasi. Dalam situasi darurat, aset tersebut bisa menjadi solusi dana cepat, baik dengan cara dijual ataupun digadai.
Salah satu pilihan yang aman dan menentramkan adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian melalui program Rahn Tasjily Tanah. Program ini merupakan pembiayaan syariah dengan jaminan sertifikat tanah yang diawasi oleh OJK.
Lihat Disini: Upper West - Solusi Investasi Apartemen di BSD
Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah
- Sertifikat Tanah asli (nama di sertifikat harus sama dengan nama peminjam)
- Fotokopi KTP (termasuk suami/istri jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Fotokopi IMB (jika pinjaman > Rp100 juta)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil
Sistem Angsuran Fleksibel
Rahn Tasjily Tanah menawarkan berbagai pilihan angsuran:
- Reguler: Angsuran rutin tiap bulan (tenor 12-60 bulan)
- Fleksi Sekali Bayar: Angsuran lunas setelah 3, 4, atau 6 bulan
- Berkala: Angsuran berkala tiap 3, 4, atau 6 bulan (tenor sampai 36 bulan)
Cara Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah
- Datang ke Pegadaian terdekat (Syariah/Konvensional) dengan membawa persyaratan.
- Tim Pegadaian akan membantu prosesnya.
- Serahkan berkas dan tim Pegadaian akan melakukan survei.
- Tim Pegadaian akan menentukan besaran uang pinjaman (marhun bih).
- Jika disetujui, uang pinjaman bisa diambil di cabang atau ditransfer ke rekening.
Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian adalah solusi dana cepat dan aman dengan proses mudah dan angsuran fleksibel. Dengan memahami syarat dan proses pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian akan mempermudah setiap prosesnya.