pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

5 Tips Menjual Rumah dengan Cepat Tanpa Perantara

5 Tips Menjual Rumah dengan Cepat Tanpa Perantara

13 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara menjual rumah tanpa perantara, cara rumah cepat laku, agen perumahan, broker perumahan, rumah, jual, tips,

Sumber: iStock

Menjual rumah tanpa perantara atau agen menjadi tantangan tersendiri. Agen properti atau perantara adalah solusi paling utama apabila Anda ingin menjual rumah dengan cepat.

Meskipun bisa menjual dengan lebih cepat, menggunakan agen untuk menjual rumah memerlukan biaya komisi yang tidak sedikit sehingga harga jual rumah Anda akan semakin tinggi. Hal ini tentunya membuat sebagian orang berpikir untuk tidak menggunakan perantara atau jasa agen perumahan dalam menjual rumah.

Menjual rumah dengan atau tanpa perantara memiliki keunggulan serta kekurangan masing- masing. Berikut keuntungan, kerugian, dan cara menjual rumah tanpa perantara.

Kelebihan Menjual Rumah Tanpa Perantara

  • Tidak perlu mempertimbangkan komisi agen: Salah satu keuntungan dari menjual rumah tanpa perantara adalah Anda tidak perlu mempertimbangkan komisi agen. Komisi untuk agen perumahan telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M-DAG/PER/7/2017 pada Pasal 12 yang menyebutkan bahwa perusahaan perantara properti berhak menerima imbal jasa berupa komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi. Apabila Anda tidak menggunakan jasa perantara atau agen pemasaran properti, Anda bisa mendapatka keuntungan 100% dari penjualan rumah karena Anda tidak perlu mempertimbangkan komisi.
  • Harga dapat diubah dengan fleksibel: Ketika Anda menjual rumah menggunakan perantara, Anda tidak dapat mengubah harga jual rumah secara sepihak meskipun Anda pemiliknya. Anda harus memberitahu agen ketika ada perubahan harga. Sehingga proses perubahan dan penentuan harga memakan waktu yang cukup lama dan berbelit-belit. Sebaliknya, jika Anda tidak menggunakan jasa perantara, harga bisa Anda ubah dengan lebih fleksibel.
  • Menguntungkan pembeli: Anda tidak perlu khawatir jika rumah Anda akan sulit laku tanpa agen karena banyak sekali peminat rumah yang dijual tanpa perantara. Komisi untuk agen rumah seharunya menjadi tanggungan pemilik rumah. Namun sering kali dibebankan kepada calon pembeli yang membuat harga rumah semakin mahal. Dengan menjual rumah tanpa broker, secara tidak langsung Anda telah meringankan harga bagi calon pembeli.

Baca Juga:

Kekurangan Menjual Rumah Tanpa Agen

  • Minim eksposur: Agen penjual rumah memiliki database calon pembeli sehingga rumah dapat dengan mudah dtawarkan kepada calon pembeli potensial. Menjual rumah tanpa agen membuat Anda harus mencari sendiri calon pembeli yang tertarik dengan rumah Anda.

  • Mengurus dokumen sendiri: Selain harus mencari pembeli sendiri, Anda harus mengurus berbagai dokumen yang diperlukan saat menjual rumah seperti; Akta Jual Beli (AJB), surat perjanjian, bahkan dokumentasi isi rumah sendiri.

  • Terlibat langsung dengan pembeli: Jika Anda memiliki jawdal yang padat, sebaiknya Anda menggunakan jasa broker. Menjual rumah tanpa agen berarti Anda harus menyediakan waktu untuk bertemu dengan calon pembeli dan mengajak calon pembeli berkeliling di rumah yang akan Anda jual.

Baca Juga: 

Tips Menjual Rumah Tanpa Perantara dengan Cepat

1. Jual secara online

Untuk menjual rumah tanpa broker, Anda bisa coba menjual rumah Anda melalui situs jual beli properti online. Pastikan Anda menggunakan foto rumah dengan resolusi yang tinggi dan denah rumah yang lengkap. Anda juga bisa menyebarkan link di jejaring sosial untuk meningkatkan exposure.

Pastikan Anda selalu responsif untuk menjawab pertanyaan calon pembeli dan terbuka untuk proses tawar menawar harga.

2. Tentukan harga jual yang realistis

Lakukan riset pasar untuk mengetahui harga properti yang sejenis di lingkungan Anda. Pertimbangkan juga kondisi rumah Anda, lokasi, dan fasilitas yang tersedia.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk proses jual beli rumah, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB), bukti pembayaran PBB, dan IMB.

4. Percantik rumah Anda

Lakukan perbaikan kecil dan bersihkan rumah Anda agar terlihat menarik bagi calon pembeli. Anda juga bisa mempertimbangkan untuk mendekorasi rumah agar lebih menarik.

5. Buatlah brosur dan papan nama

Brosur harus berisi informasi tentang rumah Anda, seperti foto, harga jual, lokasi, dan fitur-fitur unggulan. Papan nama harus dipasang di depan rumah Anda dengan jelas dan mudah terlihat. Pastikan Anda menjelaskan bahwa rumah dijual tanpa perantara pada papan nama yang Anda buat.

Our Property

Nah, itulah 5 tips menjual rumah dengan cepat tanpa perantara. Semoga dengan mengikuti kelima tips ini, rumah Anda bisa cepat terjual.

Jangan lupa untuk mengunjungi webiste ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya.

Baca Juga: 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026